Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.G/2025/PN Smn SULAIMAN 1.MAHENDRA SETYAHADI NUGRAHA
2.PIPIT JULIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULAIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAKHMAD AFFANDI YULIANTO S.HSULAIMAN
Tergugat
NoNama
1MAHENDRA SETYAHADI NUGRAHA
2PIPIT JULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah merugikan PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mencabut kembali laporan Polisi Nomor :LP-B/384/VI/2025/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA pertanggal 2 Juni 2025, khususnya laporan terhadap diri Penggugat ;
  4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk membuat klarifikasi tertulis, bahwa PENGGUGAT tidak memiliki hubungan, peran, atau keterlibatan dalam tindakan yang dilaporkan dalam Laporan Pengaduan Tergugat I tersebut, dan bahwa pencantuman atau diseretnya nama PENGGUGAT bukan disebabkan oleh tindakan atau kesalahan PENGGGUGAT;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materil kepada PENGGUGAT yang keseluruhannya adalah sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) secara Tunai dan Aman ;  
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immateril kepada PENGGUGAT, karena dengan dilaporkannya Penggugat ke Penyidik Polda Yogyakarta akhirnya Penggugat telah mengalami stres, rasa malu, tekanan mental, gangguan aktivitas, kerusakan reputasi, serta dampak psikologis, yang keseluruhannya jika diuangkan sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyard rupiah) ;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memulihkan kembali nama baik PENGGUGAT, baik dalam lingkup sosial, lingkungan kerja, maupun hubungan professional dengan cara yang dianggap layak dan adil oleh majelis hakim pemeriksa perkara ini ;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak