Petitum |
PRIMAIR
DALAM PROVISI
- Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terlebih dahulu (terhadap Obyek Sengketa berupa bidang tanah dan banguna dengan SHM No.13567/Ambarketawang seluas 85 m2 atas nama Avicenna Yauma Pratama yang terletak di Desa Mejing Wetan RT/RW 002/004 Ambarketawang, Gamping, Sleman, D.I.Yogyakarta yang dikenal sebagai cluster “Pratama Indah Sidoarum Kav.A4”, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Perumahan
Sebelah Selatan : Pekarangan Milik Adi Mulyanto
Sebelah Timur : Jalan Kecil / Gang Kecil
Sebelah Barat : Kavling A5
DALAM KONVENSI
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum sah dan mengikat perjanjian jual beli tertanggal 31 Agustus 2022 yang telah didaftarkan di Notaris Ricky, S.H., M.Kn. dengan No. 249/reg/2022 tanggal 31 Agustus 2022 terhadap sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatas SHM No.13567/Ambarketawang seluas 85 m2 atas nama Avicenna Yauma Pratama yang terletak di Desa Mejing Wetan RT/RW 002/004 Ambarketawang, Gamping, Sleman, D.I.Yogyakarta yang dikenal sebagai cluster “Pratama Indah Sidoarum Kav.A4” dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Perumahan
Sebelah Selatan : Pekarangan Milik Adi Mulyanto
Sebelah Timur : Jalan Kecil / Gang Kecil
Sebelah Barat : Kavling A5
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi karena tidak melaksanakan isi perjanjian jual beli tertanggal 31 agustus 2022;
- Menyatakan secara hukum PARA PENGGUGAT adalah Pembeli Beriktikad Baik;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebagai beikut:
a.
|
Kerugian Materiil sebesar …………………………
|
Rp. 291.000.000,00
|
b.
|
Kerugian Imateriil sebesar ...……………………….
|
Rp. 1.000.000.000,00 +
|
Bahwa total kerugian Materiil dan Imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sejumlah.............................
|
Rp. 1.291.000.000,00
|
Terbilang: (satu milyar dua ratus Sembilan puluh satu juta rupiah)
- Menetapkan sah secara hukum konsinyasi/ penitipan uang sisa kewajiban / pelunasan sebesar Rp. 273.000.000 (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk dikonsinyasikan di pengadilan negeri sleman melalui kepaniteraan pengadilan negeri sleman;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan ini yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sleman dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari TERGUGAT (uit voerbaarbijvooraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono)
|