Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Smn 1.GILANG ARGYA DYAKSA
2.SITI LAZIMAH
AVICENNA YAUMA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GILANG ARGYA DYAKSA
2SITI LAZIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AVICENNA YAUMA PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BPR SYARIAH CAHAYA HIDUP
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terlebih dahulu (terhadap Obyek Sengketa berupa bidang tanah dan banguna dengan SHM No.13567/Ambarketawang seluas 85 m2 atas nama Avicenna Yauma Pratama yang terletak di Desa Mejing Wetan RT/RW 002/004 Ambarketawang, Gamping, Sleman, D.I.Yogyakarta yang dikenal sebagai cluster “Pratama Indah Sidoarum Kav.A4”, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara              : Jalan Perumahan

Sebelah Selatan           : Pekarangan Milik Adi Mulyanto

Sebelah Timur             : Jalan Kecil / Gang Kecil

Sebelah Barat              : Kavling A5

DALAM KONVENSI

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum sah dan mengikat perjanjian jual beli tertanggal 31 Agustus 2022 yang telah didaftarkan di Notaris Ricky, S.H., M.Kn. dengan No. 249/reg/2022 tanggal 31 Agustus 2022 terhadap sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatas SHM No.13567/Ambarketawang seluas 85 m2 atas nama Avicenna Yauma Pratama yang terletak di Desa Mejing Wetan RT/RW 002/004 Ambarketawang, Gamping, Sleman, D.I.Yogyakarta yang dikenal sebagai cluster “Pratama Indah Sidoarum Kav.A4” dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara              : Jalan Perumahan

Sebelah Selatan           : Pekarangan Milik Adi Mulyanto

Sebelah Timur             : Jalan Kecil / Gang Kecil

Sebelah Barat              : Kavling A5

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi karena tidak melaksanakan isi perjanjian jual beli tertanggal 31 agustus 2022;
  2. Menyatakan secara hukum PARA PENGGUGAT adalah Pembeli Beriktikad Baik;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebagai beikut:

a.

Kerugian Materiil sebesar …………………………

Rp. 291.000.000,00

b.

Kerugian Imateriil sebesar ...……………………….

Rp. 1.000.000.000,00 +

 

Bahwa total kerugian Materiil dan Imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sejumlah.............................

 

Rp. 1.291.000.000,00

Terbilang: (satu milyar dua ratus Sembilan puluh satu juta rupiah)

  1. Menetapkan sah secara hukum konsinyasi/ penitipan uang sisa kewajiban / pelunasan sebesar Rp. 273.000.000 (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk dikonsinyasikan di pengadilan negeri sleman melalui kepaniteraan pengadilan negeri sleman;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan ini yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sleman dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari TERGUGAT (uit voerbaarbijvooraad);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul;

SUBSIDAIR

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak