Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH ZAINAL ABIDIN Bin LAZIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/M.4.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Bin LAZIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 45/Slmn/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

 

ZAINAL ABIDIN Bin LAZIM

Sleman

44 Th / 09 Juli 1981

Laki-laki

Indonesia

 

Dusun Pirak Rt.03/28 Kelurahan Sidoluhur, Kecamatan Godean Kabupaten Sleman

Islam

Karyawan Swasta

 

  1. PENAHANAN:

Penyidik                           : Tidak dilakukan penahanan.

Penuntut Umum               : Rutan,sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026.

 

  1. DAKWAAN

Pertama

Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin LAZIM pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekira jam : 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl Candi Gebang tepatnya simpang tiga rumah dinas Bupati Sleman Dusun Beran Lor, KelurahanTridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman        atau setidak -tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal Ketika Terdakwa mengendarai 1 (Satu) Unit Truk Box No.Pol: H-8291-PQ melaju dari arah timur kebarat situasi jalan dalam kondisi sepi jalanan sepi sehingga ia mengemudi agak ketengan dan ban kanan kendaraan yang ia kendarai melebihi garis marka tengah dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.
  • Bahwa dalam waktu bersamaan korban Wedhowati mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor merk  Honda Supra 125 No.Pol: AB-2881-DE melaju dari arah selatan hendak menyebrang ke arah timur.
  • Bahwa karena kecepatan yang tinggi Terdakwa kaget melihat korban yang mengendarai motor hendak menyebrang dan karena jarak sudah dekat sehingga Terdakwa melakukan pengereman namun karena kendaraannya tidak berhenti sehingga ia banting setir ke kanan dan mengenai Sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh korban Wedhowati hingga terjadi benturan.
  • Bahwa akibat benturan tersebut menyebabkan kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian bamper kiri depan penyok dan kabin depan pesok sedangkan 1 (satu) unit Honda Supra 125 No.Pol: AB-2881-DE berada di depan Truk Bok mengalami kerusakan pada bagian foot step kanan bengkok,spion patah,slebor depan lecet dan korban wedhowati yang mengendarai sepeda Honda Supra 125 No.Pol: AB-2881-DE mengalami luka cidera kepala berat dan sempat di bawa ke RSUD Sleman namun setelah dirawat kurang lebih satu hari dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa batas kecepatan diperbolehkan Jl Candi Gebang tepatnya simpang tiga rumah dinas Bupati Sleman Dusun Beran Lor, KelurahanTridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman adalah maksimal 40 km/jam.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/882/RM/2025 tanggal  07 Oktober 2025 atas nama WEDHOWATI yang dikeluarkan oleh RSUD Sleman dengan Kesimpulan Telah diperiksa seorang Perempuan yang di duga korban kecelakaan lalu lintas dengan diagnose Traumatic Subdural Hematoma of the left temporofrontoparietal regions (penumpukan darah dibawah lapisan otak (dura meter) disisi otak yang meliputi area temporal, frontal dan parietal akibat cidera kepala, subarachnoid hemorrage (pendarahan yang terjadi diruang subaracnoid yaitu celah diantara lapisan Tengah dan lapisan paling dekat dengan otak pada selaput otak, linear fracture og the left temporooccipital bones (patah tulang garis lurus dan bersih yang terjadi pada tulang temporal kiri dan parietal yang terletak disamping dan atas kepala akibat cedera benda tumpul). Comminutive Fracture of the left temporal bone (patah tulang yang hancur pada pelipis kiri), traumatic subarachnoid hematoma of the left temporal region (terjadi pendarahan diruang subarachnoid (ruang antara otak dan selaput pelindungnya) yang disebabkan oleh cidera kepala dengan Lokasi pendarahan didareh lobus temporal sebelah kiri otak yang disebabkan trauma kepala, Traumatic Cerebral edema (oembengkakan otak), Pneumochepalus (adanya udara di dalam rongga tengkorak), Contusio Pulmo (memar pada jaringan paru), Fractue of the right zygomaticomaxillary complex (patah tulang pada tulang pipi dan tulang rahang atas sisi kanan), Abdominal blunt trauma with unstable hamodynamiv (shock hypovolemic) suspicious solid organ laceration (cidera tumpul pada perut yang menyebabkan ketidakstabilan hemodinamik), Fracture of the lateral scapula (patah tulang pada bagian luar tulang belikat), Anemia Gravis (kadar haemoglobin sangat rendah), trombositopenia ( jumlah trombosit yang terlalu rendah didalam darah), syok hipovolemik (kondisi tubuh mengancam jiwa Ketika tubuh kehilangan volume darah atau cairan yang signifikan), setelah dilakukan pengobatan dan perawatan  pasien dinyatakan meninggal dunia pada tangal dua puluh empat September dua ribu dua puluh lima.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--

atau

kedua

               Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin LAZIM pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekira jam : 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl Candi Gebang tepatnya simpang tiga rumah dinas Bupati Sleman Dusun Beran Lor, KelurahanTridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman        atau setidak -tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • 8291-PQ melaju dari arah timur kebarat situasi jalan dalam kondisi sepi jalanan sepi sehingga ia mengemudi agak ketengan dan ban kanan kendaraan yang ia kendarai melebihi garis marka tengah dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.
  • Bahwa dalam waktu bersamaan korban Wedhowati mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor merk  Honda Supra 125 No.Pol: AB-2881-DE melaju dari arah selatan hendak menyebrang ke arah timur.
  • Bahwa karena kecepatan yang tinggi Terdakwa kaget melihat korban yang mengendarai motor hendak menyebrang dan karena jarak sudah dekat sehingga Terdakwa melakukan pengereman namun karena kendaraannya tidak berhenti sehingga ia banting setir ke kanan dan mengenai Sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh korban Wedhowati hingga terjadi benturan.
  • Bahwa akibat benturan tersebut menyebabkan kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian bamper kiri depan penyok dan kabin depan pesok sedangkan 1 (satu) unit Honda Supra 125 No.Pol: AB-2881-DE berada di depan Truk Bok mengalami kerusakan pada bagian foot step kanan bengkok,spion patah,slebor depan lecet dan korban wedhowati yang mengendarai sepeda Honda Supra 125 No.Pol: AB-2881-DE mengalami luka cidera kepala berat dan sempat di bawa ke RSUD Sleman namun setelah dirawat kurang lebih satu hari dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa batas kecepatan diperbolehkan Jl Candi Gebang tepatnya simpang tiga rumah dinas Bupati Sleman Dusun Beran Lor, KelurahanTridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman adalah maksimal 40 km/jam.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.—

Atau

Ketiga

Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin LAZIM pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekira jam : 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl Candi Gebang tepatnya simpang tiga rumah dinas Bupati Sleman Dusun Beran Lor, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman        atau setidak -tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman,, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • 8291-PQ melaju dari arah timur kebarat situasi jalan dalam kondisi sepi jalanan sepi sehingga ia mengemudi agak ketengan dan ban kanan kendaraan yang ia kendarai melebihi garis marka tengah dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.
  • Bahwa dalam waktu bersamaan korban Wedhowati mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor merk  Honda Supra 125 No.Pol: AB-2881-DE melaju dari arah selatan hendak menyebrang ke arah timur.
  • Bahwa karena kecepatan yang tinggi Terdakwa kaget melihat korban yang mengendarai motor hendak menyebrang dan karena jarak sudah dekat sehingga Terdakwa melakukan pengereman namun karena kendaraannya tidak berhenti sehingga ia banting setir ke kanan dan mengenai Sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh korban Wedhowati hingga terjadi benturan.
  • Bahwa akibat benturan tersebut menyebabkan kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian bamper kiri depan penyok dan kabin depan pesok sedangkan 1 (satu) unit Honda Supra 125 No.Pol: AB-2881-DE berada di depan Truk Bok mengalami kerusakan pada bagian foot step kanan bengkok,spion patah,slebor depan lecet dan korban wedhowati yang mengendarai sepeda Honda Supra 125 No.Pol: AB-2881-DE mengalami luka cidera kepala berat dan sempat di bawa ke RSUD Sleman namun setelah dirawat kurang lebih satu hari dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa batas kecepatan diperbolehkan Jl Candi Gebang tepatnya simpang tiga rumah dinas Bupati Sleman Dusun Beran Lor, KelurahanTridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman adalah maksimal 40 km/jam.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.—

 

                                               

 

 

                 

                     Sleman, 05 Maret 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/