Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2026/PN Smn PT Prastama dua sembilan PT Bank BCA KCP Pingit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Prastama dua sembilan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudy Wijanarko.,S.HPT Prastama dua sembilan
Tergugat
NoNama
1PT Bank BCA KCP Pingit
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa penggugat adalah debitur dari tergugat yang tidak memiliki catatan perbankan dan dalam katagori debitur yang baik.
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan proses penghapusan Daftar Hitam Nasional (DHN) bank BCA milik penggugat dan mengakibatkan penggugat menderita kerugian.
  4. Menghukum tergugat untuk melakukan proses penghapusan Daftar Hitam Nasional (DHN) bank BCA milik penggugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan non materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada penggugat.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak