Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH MUHAIMIN NUR AZIZ Bin JASMUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3066 /M.4.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAIMIN NUR AZIZ Bin JASMUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511

Telp. (0274) 868535 Fax. 0274 865572 www.kejari-sleman.go.id

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                           P - 29

               Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

                                            SURAT  DAKWAAN                                     .

No. Reg. Perk : PDM-  81  / SLMN / Eku.2 / 07 / 2024

 

I.  Identitas Terdakwa  :

     Nama lengkap        : MUHAIMIN NUR AZIZ Bin JASMUDI 

     Tempat lahir : Pemalang

     Umur / Tgl. Lahir   : 20 tahun /  20 Februari 2004

     Jenis kelamin : Laki-laki.

     Kebangsaan : Indonesia.

     Tempat tinggal       : Blendung Rt. 01 Rw. 02 Pesucen, Kec. Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (KTP) atau Babadan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta

     Agama : Islam

     Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa (KTP)

    

II.  Penahanan :

Penyidik : Tidak dilakukan penahanan.

Penuntut Umum : Tidak dilakukan Penuntutan.

 

III. Dakwaan :

Kesatu

Bahwa ia terdakwa MUHAIMIN NUR AZIZ Bin JASMUDI,  pada hari  Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekitar pukul 21.35  Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Babadan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Peredaran Minuman Beralkohol dilarang dilakukan pada a. pemukiman b. minimarket c. tempat yang berdekatan dengan ,.lembaga peribadatan 2. Lembaga pendidikan dan 3. Fasilitas kesehatan d. gelanggang remaja e. kaki lima f. terminal g. stasiun h. kios kecil i. took j. penginapan remaja k. bumi perkemahan l. warung m .pasar tradisional n. tempat keramaian o. karaoke / rumah music p. kafe q. tempat lain yang tidak berijin r. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Bupati. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekira jam .00 wib di Bekonang, Sukoharjo, Jawa tengah Terdakwa membeli :

  •  1 (satu) karton isi 10 (sepuluh) botol ,5 liter ciu jenis gedang kluthuk;
  • 1 (satu) karton isi 10 (sepuluh) botol ,5 liter ciu jenis Lecy;
  • 1 (satu) karton isi 10 (sepuluh) botol ,5 liter ciu jenis KTI;

Bahwa selain jenis minuman keras tersebut diatas, terdakwa juga memiliki minuman beralkohol jenis anggur putih, anggur merah dan ice land;

Bahwa maksud dan tujuan membeli dan menyimpan minuman beralkohol tersebut diatas adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan;

Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut disebuah warung dan tidak memiliki ijin dengan cara menyediakan minuman beralkohol tersebut ditempat kios kemudian dijualn dengan botol 1,5 liter dan diecer dengan botol 600 (enam) ratus ml dan untuk jenis anggur putih, anggur merah dan ice land dijual tetap dengan botolnya sesuai pabrikan dengan rincian sebagai berikut :

  • Untuk ciu jenis Bekonang / KTI berisi 1,5 liter ia beli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan untuk yang berisi ,5 liter terdakwa jual dnegan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan untuk yang 600 ml terdakwa jual dnegan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Untuk ciu jenis gedang kluthuk 1,5 liter ia beli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan untuk yang berisi ,5 liter terdakwa jual dnegan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan untuk yang 600 ml terdakwa jual dnegan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Untuk ciu jenis Lecy berisi 1,5 liter ia beli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan untuk yang berisi ,5 liter terdakwa jual dnegan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan untuk yang 600 ml terdakwa jual dnegan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Untuk arak bali Terdawka jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • Untuk anggur merah dan anggur putih terdakwa jual dnegan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Untuk Topi miring terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Untuk Ice land Terdakwa jual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekitar pukul 21.35  Wib, bertempat di Babadan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta dan ditemukan barang  bukti sebagai berikut :

  • 3 (tiga) botol 1,5 liter ciu jenis KTi;
  • 2 (dua) botol 1,5 liter ciu jenis gedang kluthuk;
  • 5 (lima) botol 1,5 liter ciu botol besar;
  • 4 (empat) botol 1,5 liter ciu jenis Lecy;
  • 2 (dua) botol 650 ml jenis joker anggur hijau;
  •  1 (satu) bool 1 liter jenis topi miring;
  • 2 (dua) botol 650 ml jenis anggur merah alcohol 14%;
  • 2 (dua) botol 650 ml jenis anggur putih alcohol 14%;
  • 6 (enam) botol 600 ml jenis ciu gedang kluthuk;
  • 2 (dua) botol 600 ml jenis arak bali;
  • 6 (enam) botol 600 ml jenis ciu lecy;
  • 5 (lima) botol 600 ml jenis ciu KTI.

Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium  Balai Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No. 400.7.5/373  tanggal 04 Mei 2023 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/24/III/2024/Nkb dengan kode Laboratorium 007387/T/04/2024 dan 007388/T/04/2024 mengandung alcohol.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12  jo Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman No. 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan Minuman Oplosan.

Atau

kedua

Bahwa ia terdakwa MUHAIMIN NUR AZIZ Bin JASMUDI,  pada hari  Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekitar pukul 21.35  Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Babadan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol Golongan B dan C wajib memiliki SIUP – Mb. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat Tanggal 115 Maret 2024 sekira jam .00 wib di Bekonang, Sukoharjo, Jawa tengah Terdakwa membeli :

  •  1 (satu) karton isi 10 (sepuluh) botol ,5 liter ciu jenis gedang kluthuk;
  • 1 (satu) karton isi 10 (sepuluh) botol ,5 liter ciu jenis Lecy;
  • 1 (satu) karton isi 10 (sepuluh) botol ,5 liter ciu jenis KTI;

Bahwa selain jenis minuman keras tersebut diatas, terdakwa juga memiliki minuman beralkohol jenis anggur putih, anggur merah dan ice land;

Bahwa maksud dan tujuan membeli dan menyimpan minuman beralkohol tersebut diatas adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan;

Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara menyediakan minuman beralkohol tersebut ditempat kios kemudian dijualn dengan botol 1,5 liter dan diecer dengan botol 600 (enam) ratus ml dan untuk jenis anggur putih, anggur merah dan ice land dijual tetap dengan botolnya sesuai pabrikan dengan rincian sebagai berikut :

  • Untuk ciu jenis Bekonang / KTI berisi 1,5 liter ia beli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan untuk yang berisi ,5 liter terdakwa jual dnegan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan untuk yang 600 ml terdakwa jual dnegan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Untuk ciu jenis gedang kluthuk 1,5 liter ia beli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan untuk yang berisi ,5 liter terdakwa jual dnegan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan untuk yang 600 ml terdakwa jual dnegan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Untuk ciu jenis Lecy berisi 1,5 liter ia beli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan untuk yang berisi ,5 liter terdakwa jual dnegan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan untuk yang 600 ml terdakwa jual dnegan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Untuk arak bali Terdawka jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • Untuk anggur merah dan anggur putih terdakwa jual dnegan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Untuk Topi miring terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Untuk Ice land Terdakwa jual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekitar pukul 21.35  Wib, bertempat di Babadan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta dan ditemukan barang  bukti sebagai berikut :

  • 3 (tiga) botol 1,5 liter ciu jenis KTi;
  • 2 (dua) botol 1,5 liter ciu jenis gedang kluthuk;
  • 5 (lima) botol 1,5 liter ciu botol besar;
  • 4 (empat) botol 1,5 liter ciu jenis Lecy;
  • 2 (dua) botol 650 ml jenis joker anggur hijau;
  •  1 (satu) bool 1 liter jenis topi miring;
  • 2 (dua) botol 650 ml jenis anggur merah alcohol 14%;
  • 2 (dua) botol 650 ml jenis anggur putih alcohol 14%;
  • 6 (enam) botol 600 ml jenis ciu gedang kluthuk;
  • 2 (dua) botol 600 ml jenis arak bali;
  • 6 (enam) botol 600 ml jenis ciu lecy;
  • 5 (lima) botol 600 ml jenis ciu KTI.

Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium  Balai Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No. 400.7.5/373  tanggal 04 Mei 2023 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/24/III/2024/Nkb dengan kode Laboratorium 007387/T/04/2024 dan 007388/T/04/2024 mengandung alcohol.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman No. 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan Minuman Oplosan.

 

                                                                             Sleman, 14 Agustus 2024

                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                 RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, SH.,MH.

                                                                 Jaksa Pratama Nip. 19861104 201403 2 00

Pihak Dipublikasikan Ya