| Petitum |
DALAM PROVISI
Mengabulkan permohonan Putusan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukumnya bahwa PENGGUGAT adalah nasabah atas Obyek Gugatan dan sebagai jaminan pinjaman PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT yang telah menentukan lelang terhadap Obyek Gugatan yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 203/Caturtunggal, seluas lebih kurang 228 M2 (dua ratus dua puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama Akang Darmaji, terletak di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; Sertipikat Hak Milik Nomor : 01481/Umbulmartani, seluas lebih kurang 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) tercatat atas nama Akang Darmaji, terletak di Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman; Sertipikat Hak Milik Nomor : 7535/Condongcatur, seluas lebih kurang 342 M2 (tigaratus empat puluh dua meter persegi) tercatat atas nama Akang Darmaji, terletak di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) dan telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT baik secara materiil maupun iimateriil;
- Menyatakan Proses Lelang terhadap Obyek Gugatan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan dalam menaati putusan dalam perkara a quo;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat tertadap putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walau ada verzet, banding atau kasasi dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |