Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Smn Subandiyah Ery Julianto Kusumo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Subandiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafid Yanuar SN,S.H.Subandiyah
Tergugat
NoNama
1Ery Julianto Kusumo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Moh Djaelani As,ad
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  3. Menyatakan Pengikatan Jual Beli tertanggal 16 Desember 2020 antara Penggugat dengan Tergugat adalah pengikatan jual beli yang dilakukan secara bertahap merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan mengikat para pihak.
  4. Menyatakan batal Akta Jual Beli Nomor : 184/2022 pada tanggal 19 September 2022 atas tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2958/Pandowoharjo berdasarkan surat ukur nomor : 01310/2004 tertanggal 19 Juli 2004 seluas 1244 m2 atas nama  Subandiyah (Penggugat) yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2958/Pandowoharjo berdasarkan surat ukur nomor : 01310/2004 tertanggal 19 Juli 2004 seluas 1244 m2 atas nama Ery Julianto Kusumo (Tergugat) kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila diperlukan dengan bantuan alat Negara.
  6. Menyatakan bahwa pembayaran sejumlah uang Rp 1.866.000.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah) yang telah dibayar Tergugat kepada Penggugat dianggap tidak ada.
  7. Menghukum Turut Tergugat II untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 2958/Pandowoharjo berdasarkan surat ukur nomor : 01310/2004 tertanggal 19 Juli 2004 seluas 1244 m2 atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat.
  8. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak