| Dakwaan |
.
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511
Telp. (0274) 868535 Fax. 0274 865572 www.kejari-sleman.go.id
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-04/Slmn/Eoh.2/01/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Mohammad Surya Pambudi als Surya Bin Widodo Prayitno.
Yogyakarta
31 tahun / 30 Juni 1994
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Ngunut Lor Rt 20 Rw 01, Kel. Ngunut , Kec. Playen, Kab Gunung Kidul, DIY
Domisili : Kos Putri Wijaya Kusuma Dsn Sambirejo Rt 01 Rw 04 Sardonoharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman DIY.
Islam
Karyawan swasta
MAN 1 Wonosari lulus th 2013.
|
- Status Penahanan :
- Oleh penyidik dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rutan sejak tgl. 11 November 2025 s/d 30 November 2025.
- Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tgl. 1 Desember 2025 s/d 9 Januari 2025.
- Oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rutan sejak tgl. 07 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026.
- Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya Bin Widodo Prayitno, pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di Kios Esteh YK, Jalan Moses, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya bin Widodo Prayitno (selanjutnya disebut terdakwa) adalah tetangga satu kos dengan saksi korban Chantika Az-zahra Putri (selanjutnya disebut saksi korban) pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.00 wib di kos Wisma Putri Wijaya Kusuma Sambirejo, Rt / Rw 01/04, Kel. Sardonoharjo, kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO Tahun 2024 warna hijau STNK/BPKB an. Ngadiyono milik saksi korban, dengan alasan akan dipergunakan untuk ke rumah terdakwa di kota Gede Yogyakarta dan akan dikembalikan sekira jam 15.00 wib, namun terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi korban sampai dengan jam 15.00 wib lebih,
- Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban pada hari minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 18.30 wib di Jl Moses Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman (kios Es teh YK) kepada sdr. Kabul (masih dalam pencarian), sejumlah Rp. 3 juta rupiah.
- Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO milik saksi korban Chantika Az-zahra Putri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Chantika Az-zahra Putri mengalami kerugian sekira Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya Bin Widodo Prayitno, pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di Kos Wisma Putri Wijaya Kusuma Sambirejo Rt 01, Rw 04, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang , memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya bin Widodo Prayitno (selanjutnya disebut terdakwa) Adalah tetangga satu kos dengan saksi korban Chantika Az-zahra Putri (selanjutnya disebut saksi korban) pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.00 wib di kos Wisma Putri Wijaya Kusuma Sambirejo, Rt / Rw 01/04, Kel. Sardonoharjo, kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO Tahun 2024 warna hijau STNK/BPKB an. Ngadiyono milik saksi korban, dengan alasan akan dipergunakan untuk ke rumah terdakwa di kota Gede Yogyakarta dan akan dikembalikan sekira jam 15.00 wib, namun terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi korban sampai dengan jam 15.00 wib lebih,
- Bahwa kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban pada hari minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 18.30 wib di Jl Moses Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman (kios Es teh YK) kepada sdr. Kabul (masih dalam pencarian), sejumlah Rp. 3 juta rupiah.
- Bahwa yang membuat saksi korban percaya kepada terdakwa karena saat itu isteri terdakwa masih tinggal satu kos dengan saksi korban dan terdakwa berjanji akan mengembalikan pada hari itu juga.
- Bahwa terdakwa telah melakukan dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni saksi korban untuk menyerahkan barang berupa 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekira Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya Bin Widodo Prayitno, pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di Kios Esteh YK, Jalan Moses, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya bin Widodo Prayitno (selanjutnya disebut terdakwa) adalah tetangga satu kos dengan saksi korban Chantika Az-zahra Putri (selanjutnya disebut saksi korban) pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.00 wib di kos Wisma Putri Wijaya Kusuma Sambirejo, Rt / Rw 01/04, Kel. Sardonoharjo, kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO Tahun 2024 warna hijau STNK/BPKB an. Ngadiyono milik saksi korban, dengan alasan akan dipergunakan untuk ke rumah terdakwa di kota Gede Yogyakarta dan akan dikembalikan sekira jam 15.00 wib, namun terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi korban sampai dengan jam 15.00 wib lebih,
- Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban pada hari minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 18.30 wib di Jl Moses Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman (kios Es teh YK) kepada sdr. Kabul (masih dalam pencarian), sejumlah Rp. 3 juta rupiah.
- Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO milik saksi korban Chantika Az-zahra Putri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Chantika Az-zahra Putri mengalami kerugian sekira Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya Bin Widodo Prayitno, pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di Kos Wisma Putri Wijaya Kusuma Sambirejo Rt 01, Rw 04, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya bin Widodo Prayitno (selanjutnya disebut terdakwa) Adalah tetangga satu kos dengan saksi korban Chantika Az-zahra Putri (selanjutnya disebut saksi korban) pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.00 wib di kos Wisma Putri Wijaya Kusuma Sambirejo, Rt / Rw 01/04, Kel. Sardonoharjo, kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO Tahun 2024 warna hijau STNK/BPKB an. Ngadiyono milik saksi korban, dengan alasan akan dipergunakan untuk ke rumah terdakwa di kota Gede Yogyakarta dan akan dikembalikan sekira jam 15.00 wib, namun terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi korban sampai dengan jam 15.00 wib lebih,
- Bahwa kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban pada hari minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 18.30 wib di Jl Moses Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman (kios Es teh YK) kepada sdr. Kabul (masih dalam pencarian), sejumlah Rp. 3 juta rupiah.
- Bahwa yang membuat saksi korban percaya kepada terdakwa karena saat itu isteri terdakwa masih tinggal satu kos dengan saksi korban dan terdakwa berjanji akan mengembalikan pada hari itu juga.
- Bahwa terdakwa telah melakukan dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni saksi korban untuk menyerahkan barang berupa 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekira Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
|
|
Sleman, 12 Januari 2026
Jaksa / Penuntut Umum
Evita Christin P, SH
Jaksa Madya
|
|