| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-55/Slmn/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
YOHANES TITO ADI KRISNANTO Als JOHN Anak Dari IGNASIUS HARSANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Boyolali
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Th / 25 Maret 1992
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Karangwuni Blok F-7 RT 005 RW 002 Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman (sesuai KTP)
Gg Srikaloka No. 15 CT 2, Karangwuni Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman (tempat tinggal)
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
D.3
|
- STATUS PENANGKAPAN dan PENAHANAN :
|
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa:
|
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
05 Februari 2026
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa, jenis RUTAN
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
06 Februari 2026 sampai dengan 26 Februari 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU
|
:
|
26 Februari 2026 sampai dengan 06 April 2026
|
|
|
3.
|
Penahanan Oleh PU
|
:
|
02 April 2026 sampai dengan 21 April 2026
|
- DAKWAAN :
Kesatu :
---------- Bahwa ia Terdakwa YOHANES TITO ADI KRISNANTO Als JOHN Anak Dari IGNASIUS HARSANTO pada Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Parkiran ARAH Coffee Pandawa yang beralamatkan di Jln Kaliurang No.27, Karang Wuni , Caturtunggal, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yaitu berupa ganja yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mendapatkan narkotika jenis ganja dari Saksi DIAN SRIYADI al. DIAN (berkas penuntutan terpisah) yang beralamat Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman. Pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 19.52 Wib Terdakwa di WA oleh Saksi DIAN dengan nomor WA 081215812233 ke WA Bisnis Terdakwa 085867621139 dengan kata-kata “500k 10 gr” Terdakwa menjawab “Tak ambil bung” kemudian percakapan berlanjut namun WA centang satu kemudian Terdakwa menelpon juga tidak nyambung, kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa datang kerumah Saksi DIAN, pada saat itu Saksi DIAN masih tidur, lalu Terdakwa membangunkan dengan mengatakan “mana”, sambil kode tangan merokok, dijawab Saksi DIAN “mengko” karena Terdakwa masih menanyakan terus Saksi DIAN bangun dan mengatakan “iki sek, sambil mengambil satu jumput ganja, (sedikit ganja kurang lebih sekitar 1 (satu) linting) kemudian Terdakwa terima dan Terdakwa mengambil kertas seadanya untuk menyimpan sejumput ganja tersebut, lalu Terdakwa kantongi kemudian Terdakwa pulang, Sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa linting ganja pemberian Saksi DIAN tersebut dicampur tembakau gayo dan Terdakwa menjadikannya 2 (dua) linting, lalu Terdakwa bakar dan hisap sendiri sampai habis.
- Bahwa sekira pukul 08.04 Wib Terdakwa WA “bung tangi bung” dan Terdakwa menelpon Saksi DIAN sekira 09.11 Wib namun telpon tidak terjawab, karena tidak ada respon kemudian Terdakwa sekira pukul 10.55 Wib Terdakwa menuju ke rumah Saksi DIAN, sesampainya di rumah Saksi DIAN sekira sekira pukul 11.04 Wib, Saksi DIAN masih tidur kemudian Terdakwa menanyakan “mana” kemudian Saksi DIAN bangun untuk mengambil ganja yang terbungkus plastik klip warna bening dan menyerahkannya ke Terdakwa dan ganja tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa memberikan uang cash Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer melalui Mbanking BCA milik Terdakwa, ke nomor rekening Saksi DIAN dengan nomor rekening 8610186212 atas nama DIAN SRIYADI, dengan keterangan “200nya cash”. Saat itu Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi DIAN: “lunas yaa”.
- Kemudian Terdakwa langsung membuat satu linting ganja dengan cara Terdakwa melinting ganja tanpa campuran, dan setelah jadi Terdakwa mengajak Saksi DIAN menghisap akan tetapi Saksi DIAN tidak mau karena masih meriang kemudian Terdakwa membakar sendiri lintingan ganja dan dihisap sampai habis, setelah habis Terdakwa dan Saksi DIAN mengobrol sebentar, tidak lama kemudian Terdakwa pamit pulang, sesampainya di rumah, biar ganja slow pada saat dihisap, maka Terdakwa pisahkan antara daun, bunga dan biji, kemudian ganja Terdakwa campur dengan tembakau gayo dengan takaran 50 banding 50, setelah itu Terdakwa masukan dalam botol kaca, botol kaca berisi ganja campuran tembakau gayo Terdakwa simpan dalam kantong dan tembakau gayo yang Terdakwa campur biji ganja, Terdakwa simpan dimeja komputer didalam kamar Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.50 sewaktu Terdakwa berada di Parkiran ARAH Coffee Pandawa yang beralamatkan di Jln Kaliurang No.27, Karang Wuni , Caturtunggal, Depok, Sleman, petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi lingkungan yakni Saksi UDI ARTYA SETYAWAN dan Saksi SUDIYONO, ditemukan antara lain berupa:
- 1 (satu) buah botol kaca bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi daun dan biji ganja dengan berat beserta botol kacanya 24,9 (dua puluh empat koma sembilan) gram;
- 1 (satu) buah kertas peper bungkus warna kuning bertuliskan MIGNOT.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda BEAT warna Hitam dengan Nopol: AB 5770 XL, No. Rangka: MH1JM9122NK182674, No. Mesin: JM91E2174214 atas nama pemilik: YOHANES TITO ADI KRISNANTO, Alamat: Karangwuni Blok F-7 Rt.005 Rw. 002, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta, ditemukan di Parkiran Arah Coffee Pandawa yang berlamat di Jl. Kaliurang No.27, Karang Wuni, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, D. I. Yogyakarta.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hijau yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi daun dan biji ganja dengan berat beserta bungkusnya 2,5 (dua koma lima) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi daun dan biji ganja dengan berat beserta bungkusnya 2,1 (dua koma satu) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi daun dan biji ganja dengan berat beserta bungkusnya 1,3 (satu koma tiga) gram;
- 1 (satu) buah surat tanda kendaran bermotor Honda BEAT warna Hitam dengan Nopol: AB 5770 XL, No. Rangka: MH1JM9122NK182674, No. Mesin: JM91E2174214 atas nama pemilik: YOHANES TITO ADI KRISNANTO, Alamat: Karangwuni Blok F-7 Rt.005 Rw. 002, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta.
- 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna abu-abu dengan No. Whatsapp Business: 085867621139, No. Whatsapp : 081224146761, dan No. Simcard: 089676587704.
- 1 (satu) buah kotak plastik warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi tembakau Gayo yang didalamnya ada biji ganja dengan berat beserta bungkusnya 26,6 (dua puluh enam koma enam) gram;
- 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi tembakau Gayo dengan berat beserta bungkusnya 10,5 (sepuluh koma lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang bertuliskan C-TIK.
Dan selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli ganja dari Saksi DIAN tersebut sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada bulan Desember 2025 dan yng kedua pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli ganja yakni untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Polda Jawa Tengah, dengan No : 396/NNF/2026, tanggal 06 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa AKBP ROSTIAWAN ABRIANTO A.Md. A.K., Dkk, dan mengetahui Kepala Bidang laboratorium Forenik Polda Jawa Tengah, AKBP BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si., menyimpulkan bahwa: setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
- BB-1050/2026/NNF, BB-1051/2026/NNF, BB-1052/2026/NNF dan BB-1053/2026/NNF berupa daun dan biji diatas adalah ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-1054/2026/NNF dan BB-1055/2026/NNF berupa irisan daun diatas adalah Negatif (tidak mengandung narkotika / psikotropika).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau surat ijin dari Menteri Kesehatan dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yaitu berupa ganja.
------Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU
Kedua :
---------- Bahwa Terdakwa YOHANES TITO ADI KRISNANTO Als JOHN Anak Dari IGNASIUS HARSANTO pada Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamatkan di Gg Srikaloka No. 15 CT 2, Karangwuni Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari Saksi DIAN (berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 dirumah saksi DIAN, sekira pukul 11.04 Wib dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.00 Wib bertempat di tempat tinggal Terdakwa (teras kost), Terdakwa mencampur ganja dengan tembakau gayo, dan Terdakwa taruh di atas kertas paper, lalu Terdakwa linting, sebanyak 3 (tiga) linting, kemudian Terdakwa bakar dengan korek api, lalu Terdakwa hisap seperti menghisap rokok, sampai habis 1 (satu) batang, kemudian Terdakwa beres-beres kost tempat tinggal Terdakwa, setelah Terdakwa selesai beres-beres lalu Terdakwa mandi, kemudian Terdakwa membuat kopi sambil menghisap 1 (satu) linting ganja, kemudian sisa lintingan ganja 1 (satu) linting Terdakwa hisap saat Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ARAH Coffee Pandawa, kemudian Terdakwa diamankan oleh Petugas Ditresnarkoba Polda DIY saat berada di Parkiran ARAH Coffee Pandawa tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Polda Jawa Tengah, dengan No : 396/NNF/2026, tanggal 06 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa AKBP ROSTIAWAN ABRIANTO A.Md. A.K., Dkk, dan mengetahui Kepala Bidang laboratorium Forenik Polda Jawa Tengah, AKBP BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si., menyimpulkan bahwa: setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
- BB-1050/2026/NNF, BB-1051/2026/NNF, BB-1052/2026/NNF dan BB-1053/2026/NNF berupa daun dan biji diatas adalah ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-1054/2026/NNF dan BB-1055/2026/NNF berupa irisan daun diatas adalah Negatif (tidak mengandung narkotika / psikotropika).
- Bahwa berdasarkan hasil uji urine Terdakwa berdasarkan Surat Keterangan Diagnosa Nomor : B/920/II/2026/Rumkit Bhy oleh dokter pemeriksa dr. Allisa Nahida Rosary pemeriksaan tanggal 06 Februari 2026 pada diagnosa Terdakwa terdeteksi Tetrahydrocannabinol Positif Benzodiazepines Positif.
-----Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------
|
|
Sleman, 13 April 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
Bagas Pradikta Haryanto ,S.H.
Ajun Jaksa NIP.199201182018011001
|
|