| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jl. Sukonandi No. 4, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR. REG. PERKARA : PDM - 73 /Sleman/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Roy Taufan anak dari Daniel Suzanto Abram
Tempat Lahir : Yogyakarta
Umur / Tgl Lahir : 28 April 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarga negaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Gondolayu Lor JT II/1273 RT 56 RW 11 Cokrodiningratan Jetis Yogyakarta/ Kenentungan B-11 B RT 3 RW 48 Condongcatur Depok Sleman
Agama : Kristen
Pekerjaan : penjual kopi keliling
- PENAHANAN :
Penyidik : sejak 29 April 2025 s/d 18 Mei 2025
Diperpanjang Penuntut Umum : sejak 19 Mei 2025 s/d 27 Juni 2025
Penuntut Umum : sejak 5 Juni 2025 s/d 24 Juni 2025
- DAKWAAN :
PERTAMA
Terdakwa Roy Taufan anak dari Daniel Suzanto Abram pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 09.50 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di tempat tinggal terdakwa di Kentungan B-1, Rt 003 / Rw 048, Condongcatur, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis ganja yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 09.30 wib terdakwa membuka media sosial Instagram milik terdakwa dengan nama akun roy_jerk dan menghubungi (DM) akun GreenMother bertanya “sampe jogja aman?” dan dijawab “aman dong”. Percakapan terdakwa berlanjut, kemudian terdakwa bertanya tentang harga lalu akun GreenMother menawari terdakwa untuk setengah garis ganja dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekira jam 14.49 wib terdakwa membeli di akun tersebut dengan cara mentransfer uang Rp 450.000,- (empatratus limapuluh ribu rupiah) dari rekening BCA milik terdakwa atas nama ROY TAUFAN dengan nomor rekening:03739650003 ke nomor rekening DANA dengan nomor 082316164414. Setelah terdakwa transfer -kemudian bukti transfer terdakwa kirim ke penjual melalui akun GreenMother, setelah itu penjual meminta alamat tujuan pengiriman lalu terdakwa memberikan alamat tujuan: Nama: roy, no hp/wa: 082213507470, alamat: Jl. Kaliurang km 6 gang Sumbing rt 03 rw 48 B11B,- Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman, id, 55283.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 20.43 wib akun GreenMother mengirim foto resi pengiriman paket melalui jasa pengiriman barang J&T dengan nomor resi JD0464231002.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 09.40 wib paket berisi ganja tersebut sampai ke tempat tinggal terdakwa dan sudah terdakwa terima. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas sehingga datang petugas kepolisian Polda DIY mengintrograsi terdakwa dan terdakwa mengakui jika telah mendapatkan paket ganja kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah paket yang didalamnya terdapat kardus warna coklat berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 23,66 (duapuluh tiga koma enampuluh enam) gram yang waktu itu berada diatas tempat tidur dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dengan nomor panggil 082213507470 yang terdakwa gunakan untuk bertransaksi narkotika jenis ganja yang waktu itu berada diatas tempat tidur dalam kamar terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Nomor R/400.7.5/519/D13.1 tanggal 30 April 2025 disimpulkan bahwa dalam barang bukti nomor BB/78-e/IV/2025/Ditresnarkoba dengan nomor kode Laboratorium 007317/T/04/2025 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa tidak memiliki ijin dalam membeli Narkotika golongan I jenis ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Terdakwa Roy Taufan anak dari Daniel Suzanto Abram pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 09.50 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di tempat tinggal terdakwa di Kentungan B-1, Rt 003 / Rw 048, Condongcatur, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 09.30 wib terdakwa membuka media sosial Instagram milik terdakwa dengan nama akun roy_jerk dan menghubungi (DM) akun GreenMother bertanya “sampe jogja aman?” dan dijawab “aman dong”. Percakapan terdakwa berlanjut, kemudian terdakwa bertanya tentang harga lalu akun GreenMother menawari terdakwa untuk setengah garis ganja dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekira jam 14.49 wib terdakwa membeli di akun tersebut dengan cara mentransfer uang Rp 450.000,- (empatratus limapuluh ribu rupiah) dari rekening BCA milik terdakwa atas nama ROY TAUFAN dengan nomor rekening:03739650003 ke nomor rekening DANA dengan nomor 082316164414. Setelah terdakwa transfer -kemudian bukti transfer terdakwa kirim ke penjual melalui akun GreenMother, setelah itu penjual meminta alamat tujuan pengiriman lalu terdakwa memberikan alamat tujuan: Nama: roy, no hp/wa: 082213507470, alamat: Jl. Kaliurang km 6 gang Sumbing rt 03 rw 48 B11B,- Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman, id, 55283.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 20.43 wib akun GreenMother mengirim foto resi pengiriman paket melalui jasa pengiriman barang J&T dengan nomor resi JD0464231002.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 09.40 wib paket berisi ganja tersebut sampai ke tempat tinggal terdakwa dan sudah terdakwa terima. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas sehingga datang petugas kepolisian Polda DIY mengintrograsi terdakwa dan terdakwa mengakui jika telah mendapatkan paket ganja kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah paket yang didalamnya terdapat kardus warna coklat berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 23,66 (duapuluh tiga koma enampuluh enam) gram yang waktu itu berada diatas tempat tidur dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dengan nomor panggil 082213507470 yang terdakwa gunakan untuk bertransaksi narkotika jenis ganja yang waktu itu berada diatas tempat tidur dalam kamar terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Nomor R/400.7.5/519/D13.1 tanggal 30 April 2025 disimpulkan bahwa dalam barang bukti nomor BB/78-e/IV/2025/Ditresnarkoba dengan nomor kode Laboratorium 007317/T/04/2025 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA
Terdakwa Roy Taufan anak dari Daniel Suzanto Abram pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 09.50 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di tempat tinggal terdakwa di Kentungan B-1, Rt 003 / Rw 048, Condongcatur, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa mulai menggunakan narkotika jenis ganja sekitar tahun 2000 selanjutnya terdakwa sempat berhenti dan terakhir memakai ganja sewaktu terdakwa pergi ke Jakarta pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sampai hari minggu tanggal 20 April 2025- serta selama 3 (tiga) hari tersebut terdakwa selalu memakai ganja di lingkungan Dermaga Tanjung Priuk.
- Cara terdakwa menggunakan ganja dengan ditaruh di dalam kertas linting lalu kertas yang ada ganjanya tersebut dilinting kemudian dibakar ujungnya dengan menggunakan korek api gas lalu salah satu sisinya dihisap selayaknya merokok.
- Menurut Rekam Medis 00125016 dengan nomor laboratorium L-283337 tanggal 25 April 2025 atas nama Roy Taufan dengan hasil Tetrahydrocannabinol (THC) positif.
- Terdakwa tidak memiliki ijin sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Tentang Narkotika
Sleman, 16 Juni 2025
Jaksa Penuntut Umum,
RINA WISATA, SH.
Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004 |