| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan proses pelelangan atas objek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10282, seluas 270 m?2; Surat Ukur Nomor 00226 tanggal 10 Desember 2009, yang terletak di Perum The Paradise Kav. D-3 RT. 05/ RW. 02, Jatirejo, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Kutipan Risalah Lelang Nomor: 62/09.05/2026-01 tanggal 24 Februari 2026;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa;
- Menyatakan segala bentuk peralihan hak atas objek sengketa kepada pihak manapun, termasuk kepada TERGUGAT II, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman) untuk:
- Tidak memproses balik nama atas objek sengketa kepada pihak manapun;
- Melakukan pemblokiran (blokir) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 10282;
- Menghukum TERGUGAT II atau pihak manapun yang memperoleh hak darinya untuk:
- Menghentikan segala bentuk penguasaan atas objek sengketa;
- Membuka seluruh kunci/gembok yang dipasang;
- Mengosongkan dan menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10282, seluas 270 m?2; Surat Ukur Nomor 00226 tanggal 10 Desember 2009, yang terletak di Perum The Paradise Kav. D-3 RT. 05/ RW. 02, Jatirejo, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Perumahan
- Timur : Kav.D-2 (Rumah Bu Sofia)
- Selatan : Kav. D-10/D-11 (Rumah Pak Sigit)
- Barat : Kav. D-4 (Rumah Bu Laura)
Atau sesuai hasil pemeriksaan setempat (descente);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 1.598.500.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus, yang merupakan selisih antara nilai pasar wajar objek sengketa dengan harga lelang yang terjadi;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk memulihkan nama baik Penggugat dengan cara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui media massa, yaitu: melalui 1 (satu) surat kabar nasional (Kompas); dan melalui 1 (satu) surat kabar lokal Kabupaten Sleman (Radar Jogja); masing-masing dengan ukuran ½ (setengah) halaman, yang dimuat selama 3 (tiga) hari berturut-turut, yaitu pada hari Senin, Selasa, dan Rabu;
- Menetapkan bahwa permohonan maaf tersebut sekurang-kurangnya memuat redaksi sebagai berikut: “Dengan ini kami atas nama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada dr. Sandri terkait pelaksanaan lelang eksekusi objek jaminan miliknya. Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan, dan atas perkenannya diucapkan terima kasih.”
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar: Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
- Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequa et bono). |