Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
278/Pdt.P/2025/PN Smn TUGIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 278/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUGIYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa almh. PAIKEM telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 09 November 2006 karena sakit, sebagaimana dalam Surat Kematian No: 028/LK/III/AM/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Sidokarto tertanggal 03 Maret 2005;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;

                                                                                                   

  •  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak