Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2025/PN Smn NISA OSALIA MANAH, S.H. SUKARNO Alias KARNO Bin ADI PAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 266/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3132/M.4.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NISA OSALIA MANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARNO Alias KARNO Bin ADI PAWIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                    

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 16 Beran, Tridadi, Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

website : www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                  P- 29

              Ketuhanan Yang maha Esa”

 

 

                                                                  SURAT   DAKWAAN

               No. Reg.Perk.: PDM-54/Slmn/Eku.2/06/2025

 

 

I.   Terdakwa :

   Nama lengkap             :    SUKARNO Alias KARNO Bin ADI PAWIRO.

Tempat lahir                :    Sleman       

Umur / tanggal lahir    :    53 tahun / 03 Juli 1972

Jenis kelamin              :    Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Tempat tinggal            :    Dusun Kradenan RT 04 RW 17 Kel. Banyuraden Kec. Gamping Kab. Sleman

A g a m a                    :    Islam

Pekerjaan                    :    Karyawan swasta

Pendidikan                  :   SMP

 

II.   Penahanan :

-     Ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 24 April 2025 sampai dengan tanggal 13 Mei 2025.

-     Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal
14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025.

-     Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal
18 Juni 2025 sampai dengan tanggal 07 Juli 2025.

 

III.  Dakwaan :

 

      KESATU

 

Bahwa terdakwa SUKARNO Alias KARNO Bin ADI PAWIRO pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di Jalan Buntu No. 47 Dusun Kradenan RT 04 RW 17 Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada Hari Senin, tanggal 21 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Korban HERI SETYAWAN bersama dengan temannya mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  warna merah hitam dengan No. Pol. AA 6192 BB tahun 2018 dengan No. Rangka MH1JM111XJK934706 No. Mesin JM11E1918008 miliknya, Saksi Korban MUHAMMAD ALFI SHABARA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan No. Pol. AA 5112 FG tahun 2015 dengan No. Rangka MH31PA004FK854695 No. Mesin 1PA853864 miliknya dan Saksi Korban ANTERI WIDYANTORO mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ketiganya mendatangi lokasi tersebut dan memarkirkan sepeda motornya masing-masing dengan posisi berdekatan, lalu ketiga saksi mencari ikan dengan cara Maser (memanah). Saksi Mulyono yang menyaksikan hal tersebut pun lalu datang ke rumah Terdakwa memberitahukan bahwa di sungai ada orang yang mencari ikan dengan cara Maser (memanah) yang berasal dari Magelangd engan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor. Selanjutnya saksi Mulyono bertanya kepada terdakwa “Akan dilaporkan siapa?”, pada saat itu terdakwa menjawab tidak usah dilaporkan saja soalnya sudah malam. Kemudian saksi Mulyono pulang dan terdakwa masuk ke kamar. Saat itu terdakwa tidak bisa tidur karena marah dan kepikiran orang yang memancing (Maser) tersebut, karena kalau orang mencari ikan dengan cara maser ikan di tempat tersebut menjadi sulit untuk dipancing. Lalu timbul niat terdakwa untuk membakar sepeda motor milik ketiga saksi tersebut dengan harapan terdakwa agar orang tersebut tidak lagi mencari ikan di sungai tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mengambil botol bekas minyak goreng yang sudah tidak terpakai dan selang waterpass sepanjang 3 Meter untuk menyedot bensin yang berada di dalam tangki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No. Pol AB-3523-SQ tahun 2006 dengan No. Rangka MH1HB41186K698831 No. Mesin HB41E1703086 milik terdakwa yang berada di dalam rumah. Terdakwa mengisi botol tersebut dengan bensin sebanyak setengah botol minyak goreng Botol kecil (220ml). Kemudian terdakwa menuju ke tempat ketiga saksi memarkirkan sepeda motornya dengan membawa botol yang sudah berisi bensin dan korek api. Setelah menemukan 3 (tiga) unit sepeda motor yang terparkir dengan posisi berdekatan. Saat itu terdakwa memilih membakar Honda beat karena yang paling dekat dengan terdakwa dan jok sepeda motor Honda beat robek sehingga lebih mudah terbakar. Setelah bensin terdakwa tuang di atas jok motor Honda Beat kemudian terdakwa menyalakan korek api dan membakar sepeda motor Honda Beat. Setelah sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol AA 6192 BB tahun 2018 milik saksi Heri Setyawan terbakar, kemudian sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol AA 5112 FG tahun 2015 milik saksi Muhamad Alfi Sbahara yang berada di sebelahnya juga ikut terbakar sebagian. Lalu terdakwa lari meninggalkan tempat parkir sepeda motor yang sudah terbakar tersebut ke arah timur lewat tepi sungai pulang ke rumahnya, sambil membuang botol bekas bensin tadi ke sungai.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUKARNO Alias KARNO Bin ADI PAWIRO, saksi korban HERI SETYAWAN mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) dan saksi korban MUHAMAD ALFI SABHARA mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah),  atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.

 

ATAU

      KEDUA

.

Bahwa terdakwa SUKARNO Alias KARNO Bin ADI PAWIRO (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 00.15 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di Jalan Buntu No. 47 Dusun Kradenan RT 04 RW 17 Banyuraden Gamping Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, dan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada Hari Senin, tanggal 21 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Korban HERI SETYAWAN bersama dengan temannya mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  warna merah hitam dengan No. Pol. AA 6192 BB tahun 2018 dengan No. Rangka MH1JM111XJK934706 No. Mesin JM11E1918008 miliknya, Saksi Korban MUHAMMAD ALFI SHABARA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan No. Pol. AA 5112 FG tahun 2015 dengan No. Rangka MH31PA004FK854695 No. Mesin 1PA853864 miliknya dan Saksi Korban ANTERI WIDYANTORO mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ketiganya mendatangi lokasi tersebut dan memarkirkan sepeda motornya masing-masing dengan posisi berdekatan, lalu ketiga saksi mencari ikan dengan cara Maser (memanah). Saksi Mulyono yang menyaksikan hal tersebut pun lalu datang ke rumah Terdakwa memberitahukan bahwa di sungai ada orang yang mencari ikan dengan cara Maser (memanah) yang berasal dari Magelangd engan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor. Selanjutnya saksi Mulyono bertanya kepada terdakwa “Akan dilaporkan siapa?”, pada saat itu terdakwa menjawab tidak usah dilaporkan saja soalnya sudah malam. Kemudian saksi Mulyono pulang dan terdakwa masuk ke kamar. Saat itu terdakwa tidak bisa tidur karena marah dan kepikiran orang yang memancing (Maser) tersebut, karena kalau orang mencari ikan dengan cara maser ikan di tempat tersebut menjadi sulit untuk dipancing. Lalu timbul niat terdakwa untuk membakar sepeda motor milik ketiga saksi tersebut dengan harapan terdakwa agar orang tersebut tidak lagi mencari ikan di sungai tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mengambil botol bekas minyak goreng yang sudah tidak terpakai dan selang waterpass sepanjang 3 Meter untuk menyedot bensin yang berada di dalam tangki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No. Pol AB-3523-SQ tahun 2006 dengan No. Rangka MH1HB41186K698831 No. Mesin HB41E1703086 milik terdakwa yang berada di dalam rumah. Terdakwa mengisi botol tersebut dengan bensin sebanyak setengah botol minyak goreng Botol kecil (220ml). Kemudian terdakwa menuju ke tempat ketiga saksi memarkirkan sepeda motornya dengan membawa botol yang sudah berisi bensin dan korek api. Setelah menemukan 3 (tiga) unit sepeda motor yang terparkir dengan posisi berdekatan. Saat itu terdakwa memilih membakar Honda beat karena yang paling dekat dengan terdakwa dan jok sepeda motor Honda beat robek sehingga lebih mudah terbakar. Setelah bensin terdakwa tuang di atas jok motor Honda Beat kemudian terdakwa menyalakan korek api dan membakar sepeda motor Honda Beat. Setelah sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol AA 6192 BB tahun 2018 milik saksi Heri Setyawan terbakar, kemudian sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol AA 5112 FG tahun 2015 milik saksi Muhamad Alfi Sbahara yang berada di sebelahnya juga ikut terbakar sebagian. Lalu terdakwa lari meninggalkan tempat parkir sepeda motor yang sudah terbakar tersebut ke arah timur lewat tepi sungai pulang ke rumahnya, sambil membuang botol bekas bensin tadi ke sungai.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUKARNO Alias KARNO Bin ADI PAWIRO, saksi korban HERI SETYAWAN mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) dan saksi korban MUHAMAD ALFI SABHARA mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah),  atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                      Sleman, 01 Juli 2025

ttd mba nisa         JAKSA/ PENUNTUT UMUM

 

 

  

                                                                                NISA OSALIA MANAH, SH.

                                                                                          Jaksa  Pratama 

Pihak Dipublikasikan Ya