| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 BeranTridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan KebenaranBerdasarkanKetuhanan Yang MahaEsa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-382/Slmn/Eoh.2/12/2025
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD KHIDIR Bin MUHAMMAD ZAINUDIN MUKHTAR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Wanasaba Latim
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Th/21 Mei 1989
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Perum Bangunjiwo Sejahtera Sribitan Rt/RW 08/00 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma IV / Strata 1
|
- Penahanan :
|
1. Riwayat Penahanan Terdakwa MUHAMMAD KHIDIR Bin MUHAMMAD ZAINUDIN MUKHTAR
|
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
|
|
|
|
2.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD KHIDIR Bin H.MUHAMMAD ZAINUDIN MUKHTAR, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 17. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dekat Kantor Kalurahan Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban EDISA PUTRA GINTING. Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi EDISA PUTRA GINTING bertemu dengan terdakwa di depan kantor Kalurahan Wonokerto Turi Sleman, kemudian terdakwa ngomel ngomel kepada saksi korban karena memiliki tanggungan hutang barang terhadap terdakwa, selanjutnya saksi dan terdakwa berusaha berbicara baik baik akan tetapi terdakwa menjadi marah – marah kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban turun dari mobil dan terdakwa mendekati saksi korban hingga akhiirnya keduanya saling adu kening, lalu terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kosong mengepal mengenai wajah area bibir saksi sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa lari sambil teriak minta tolong dan bersembunyi di rumah warga sekitar;
- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi korban mengalami rasa nyeri pada kepala bagian kanan, nyeri pada wajah sebelah kanan, bibir / mulut sobek dan mengeluarkan darah dan gigi patah 3 sebanyak ( tiga ) biji
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami bengkak dan luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/563 tanggal 13 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Deuxiema Devi, Dokter pada Puskesmas Turi, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang mengaku berusia lima puluh satu tahun, ditemukan memar pada bibir atas akibat kekerasan tumpul;
- Pada gusi atas depan tengah terdapat luka terbuka dan gigi yang lepas pada dua gigi seri depan dan satu gigi taring kiri akbiat kekerasan tumpul.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------
|
|
SLEMAN, 15 Desember 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
HANIFAH, S.H.
|
|
Jaksa Muda NIP.197901202005012003
|
|