Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Smn Frio Westian Lemba Marola 1.PT Bank Mandiri Pesero
2.KPKNL DJKJN DIY dan Jawa Tengah
3.BPN Kab Sleman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Frio Westian Lemba Marola
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOTOK SUYANTO, SH.MKn.Frio Westian Lemba Marola
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri Pesero
2KPKNL DJKJN DIY dan Jawa Tengah
3BPN Kab Sleman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OJK DIY
2Lembaga Konsumen Jogjakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima serta Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
  3. Menyatakan sah menurut hukum :

1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kecamatan Depok, Kelurahan Caturtunggal  dengan luas tanah : 389 M2 (Tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA, yang untuk selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa,

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 227 HIR/261 RBg yang diajukan oleh Penggugat terhadap :

 

 

 

1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kecamatan Depok, Kelurahan Caturtunggal  dengan luas tanah : 389 M2 (Tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA, 

  1. Menyatakan bahwa proses pengajuan lelang terhadap Obyek Sengketa yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II adalah Tidak Sah dan serta Cacat Hukum.
  2. Menyatakan proses lelang terhadap Obyek Sengketa berupa :

1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kecamatan Depok, Kelurahan Caturtunggal  dengan luas tanah : 389 M2 (Tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA, yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan sengaja tidak memberikan Salinan Risalah Lelang tanggal 17 Oktober 2025 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan Salinan Risalah Lelang tanggal 17 Oktober 2025 secara sukarela kepada Penggugat.
  3. Membatalkan atas hasil lelang terhadap Obyek Sengketa berupa  :

1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kecamatan Depok, Kelurahan Caturtunggal  dengan luas tanah : 389 M2 (Tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA.

  1. Memerintahkan menurut hukum siapapun yang menguasai :

 

 

1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kecamatan Depok, Kelurahan Caturtunggal  dengan luas tanah : 389 M2 (Tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA diwajibkan untuk mengembalikan tanpa syarat apapun kepada Tergugat I untuk dikembalikan fungsinya sebagai jaminan hutang Penggugat .

  1. Memerintahkan Tergugat I untuk menerima penyerahan 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kecamatan Depok, Kelurahan Caturtunggal  dengan luas tanah : 389M2 (Tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA untuk dikembalikan fungsinya sebagai jaminan hutang Penggugat .
  2. Memerintahkan menurut hukum kepada Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp. 2.000.000.000,-( dua milyar rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil Yang diakibatkan Tergugat I dan Tergugat II tanpa pengecekan terlebih dahulu dan tidak menggunakan prinsip ke hati-hatian sehingga Tergugat I dan Tergugat II  melakukan lelang terhadap Obyek sengketa milik Penggugat, sehingga nilai kerugian mencapai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
  2. Kerugian Immateriil yaitu karena Penggugat sebagai Pengusaha merasa malu karena dianggap tidak bisa membayar Pinjaman pada Bank dan telah diketahui oleh masyarakat luas, sedang akibat perbuatan Para Tergugat sehingga apabila kerugian Penggugat dinilai dengan uang secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

15. Menyatakan menurut hukum keputusan hukum ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verset banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;

16. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Sleman cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak