Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P- 29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 181/ SLMN/Eoh.2/06/2025
A. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Nama Lengkap : KHALID AZIZ MUSTAGFIRIN MAHFUD Als AZIZ Bin
SUGIYARTA
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 18 Tahun / 02 Februari 2007
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Tumut RT 01 RW 14 Sumbersari Moyudan Sleman, alamat : Dsn. Krajan Rt 6/ Rw- Sidoluhur Godean Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Nama Lengkap : AXL VALLENT OKTORRA SAPUTRA
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur/Tgl lahir : 18 Tahun / 15 Oktober 2006
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Notoyudan GT 8/1263 RT 06 RW 24 Pringgokusuman Gedongtengen Kota Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
B. PENAHANAN PARA TERDAKWA :
Terdakwa I :
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 28 April 2025 s/d 23 Desember 2024;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 24 Desember 2024 s/d 1 Pebruari 2025;
Oleh JPU : Rutan, sejak 25 Juni 2025 s/d 14 Juli 2025;
Terdakwa II :
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 21 Mei 2025 s/d 23 Desember 2024;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 24 Desember 2024 s/d 1 Pebruari 2025;
Oleh JPU : Rutan, sejak 25 Juni 2025 s/d 14 Juli 2025;
C. DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa mereka terdakwa I. KHALID AZIZ MUSTAGFIRIN MAHFUD Als AZIZ bersama terdakwa II. AXL VALLENT OKTORRA SAPUTRA, saksi MARCHEL ARYA SAPUTRA, saksi DAVIN PRIYAMBODO, saksi BAGAS PRATAMA, saksi DIMAS RANGGA ADITAMA, saksi TRI ANGGARA Als. ANGGA dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta OKTA RAMADHAN, KEVIN RIFKI, JOSA BINTANG, PASHA, ADIT, BAGUS, KECAP dan ANGGER (masing-masing DPO) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 23.00 WIB sampai dengan pada Hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat Lapangan balai kampung Pringgokusuman, Gg. Pringgo Lor, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, namun oleh karena para terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini dan di Dusun Kleben RT 06 RW 45 Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Sleman,Kabupaten Sleman atau setidak-tidak ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya pada hari Jum’at 25 April 2025 para saksi anak dan para terdakwa mendapat kabar Via group WA untuk berkumpul di lapangan Balai Kampung Pringgokusuman, sekira jam 23.00 Wib para saksi anak, terdakwa dan para DPO sudah berkumpul, sesaat kemudian datang OKTA (DPO), korban RHENO SURYA ATMAJA Als. RHENO, KEVIN (DPO), JOSA (DPO) menggunakan mobil Brio (DPB);
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) menyampaikan ada yang punya uneg-uneg atau masalah dengan korban tidak? Satu persatu ditanyai oleh OKTA, dan semuanya menjawab kalau ada, yaitu permasalahan terkait dengan masalah pungli yang dilakukan oleh korban RHENO, kemudian dalam posisi berdiri OKTA menendang korban dengan lutut dan menggunakan kaki kearah Korban dari arah belakang mengenai kepala bagian belakang beberapa kali, kepala Korban beberapa kali dan memukul kepala Korban menggunakan kepala sabuk/gesper beberapa kali/bertubi-tubi mengenai wajah korban:
- Bahwa selanjutnya JOSA (DPO) memukul mulut Korban menggunakan tangan dengan posisi tangan mengepal berkali – kali (lima kali lebih) dan memukul kepala korban menggunakan sabuk/gesper beberapa kali;
- Bahwa selanjutnya mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yaitu terdakwa I memukul 1 kali menendang 1 kali, ANGGA (DPO) memukul lengan 3 kali dan menendang 1 kali dada, saksi anak DAVIN PRIYAMBODO (memukul lengan 2 kali, saksi anak BAGAS PRATAMA memukul punggung 2 kali, saksi anak DIMAS RANGGA ADITAMA memukul 2 kali lengan kiri 2 kali, bersama 5 pelaku lainnya (DPO) juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban, setelah disuruh oleh OKTA (DPO) saksi anak MARCHEL ARYA SAPUTRA menampar Korban sebanyak 2 kali;
- Bahwa selanjutnya JOSA (DPO) dan OKTA (DPO) secara bersamaan memukul menggunakan gesper dan menggunakan tangan kepada korban;
- Bahwa selanjutnya KEVIN RIFKI (DPO) memukul kepala korban di hadapan OKTA (DPO) dan JOSA (DPO) menggunakan genteng mengenai kepala korban sebanyak 2 kali hingga genteng tersebut pecah;
- Bahwa selanjutnya saat korban dalam keadaan sudah lemas kemudian ditarik oleh saksi anak ZIKRI FADILAH als ZIKRI sejauh 2,5 meter, kemudian menekuk kaki Korban sampai dengan dada, mengangkat korban dan melempar korban ke arah depan;
- Bahwa setelah Korban dilempar oleh lempar oleh saksi anak ZIKRI FADILAH als ZIKRI dipukul oleh OKTA (DPO) pada bagian wajah berkali-kali menggunakan tangan kanan kiri secara bergantian, kemudian saksi anak DAVIN PRIYAMBODO membeli air mineral yang selanjutnya diminumkan kepada korban;
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) mengambil sepeda motor milik saksi anak DIMAS RANGGA ADITAMA (HONDA PCX warna putih dengan NOPOL AB 2121 TX) digunakan untuk melindas/menggilas perut Korban dengan cara ditabrakkan lalu ditarik ke belakang 2 kali lindas maju dan mundur;
- Bahwa setelah dilindas oleh OKTA (DPO) Korban tidak sadarkan diri, selanjutnya OKTA (DPO) mendudukkan Korban lalu menyuruh saksi anak DAVIN PRIYAMBODO dan BAGAS PRATAMA untuk membawa korban bonceng 3 menggunakan sepeda motor PCX menuju ke rumah DAVIN PRIYAMBODO, sedangkan OKTA,KEVIN,JOSA (DPO) mengikuti dari belakang menggunakan mobil HONDA BRIO;
- Bahwa korban tiba di rumah saksi anak DAVIN PRIYAMBODO di Dusun Kleben,Caturharjo,Sleman,Sleman pada hari Sabtu sekira jam 02.45 WIB, saksi anak DAVIN PRIYAMBODO memapah Korban menuju teras Rumah, sedangkan saksi anak BAGAS PRATAMA membuka pintu pagar rumah, setelah Korban didudukkan di teras rumah beberapa saat kemudian datang Pelaku OKTA,JOSA dan KEVIN (DPO), yang selanjutnya duduk di teras bersama-sama sambil bermain HP, saat itu Korban dalam kondisi sadar lemas tiba - tiba OKTA (DPO) tanpa sebab melakukan pemukulan terhadap korban dengan posisi setengah berdiri menggunakan lutut secara berulang-ulang dan saat itu Korban sempat menangkis dengan cara menutup wajah dengan kedua tangan sambil mengatakan “Salahku apa mas?”.
- Bahwa sekitar pukul 03.00 wib saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA dan saksi anak DIMAS RANGGA tiba di rumah saksi anak DAVIN, setelah itu, saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA (DPO) dan saksi anak DIMAS RANGGA duduk di teras, korban sempat muntah di depan teras lalu Kembali duduk Bersama Pelaku lainnya (15) tiba tiba OKTA (DPO) berdiri lalu menendendang kepala Korban, selanjutnya Korban tiduran di lantai teras dengan posisi tengkurap, tiba tiba Pelaku OKTA (DPO) mengambil shock sepeda motor berwarna biru yang ada di sisi timur teras milik saksi DAVIN PRIYAMBODO, kemudian memukul punggung korban menggunakan shock sebanyak satu kali, sesaat kemudian Korban mengeluh kedinginan, selanjutnya saksi anak DAVIN PRIYAMBODO membuka pintu ruang tamu, sementara itu saksi anak DIMAS RANGGA pamit pulang;
- Bahwa setelah Setelah pintu ruang tamu terbuka, 5 Pelaku masuk ke ruang tamu,lalu disusul oleh Korban masuk sendiri dengan posisi lemah jalan membungkuk dan tersungkur ke lantai ruang tamu kemudian OKTA (DPO) memukul kepala belakang korban sebanyak satu kali dengan posisi tangan terbuka, setelah dipukul Korban bangun berdiri menuju ruang tengah,berpapasan dengan JOSA (DPO) dan bersenggolan dengan keras yang mengakibatkan Korban jatuh kearah kiri dengan posisi telungkup, selanjutnya JOSA (DPO) memukul korban beberapa kali, selanjutnya korban dalam keadaan tumbang OKTA (DPO) datang dari ruang tamu langsung menginjak kepala bagian belakang Korban berkali kali sampai terdengar benturan;
- Bahwa selanjutnya JOSA (DPO) kembali ke ruang tamu dan menyuruh saksi anak DAVIN PRIYAMBODO untuk menghajar Korban, lalu saksi anak DAVIN PRIYAMBODO memukul korban menggunakan tangan kiri mengenai bahu Korban sebelah kiri, selanjutnya saksi anak BAGAS PRATAMA memukul Korban menggunakan tangan kanan mengenai bahu kanan Korban sebanyak 2 (dua) kali,setelah melakukan pemukulan;
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) juga menyuruh ANGGA (DPO) untuk memukul korban, kemudian ANGGA (DPO) menuju ruang tengah dan memukul punggung Korban dengan tangan mengepal sebanyak 3 kali, selang 15 menit kemudian OKTA (DPO) melakukan pemukulan ke punggung korban menggunakan shock sepeda motor lebih dari 1 kali, selanjutnya JOSA (DPO) memukul punggung Korban berkali-kali;
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) mengambil stang motor yang berada diatas etalase ruang, lalu memukulkan stang ke punggung Korban berkali-kali, selanjutnya JOSA (DPO) mengambil besi pipih (semacam penggaris besi berwarna silver kekuningan) kemudian menggoreskan besi tersebut ke punggung korban, yang mengakibatkan luka gores pada punggung korban , mengetahui hal tersebut saksi anak DAVIN PRIYAMBODO menarik JOSA dan OKTA (DPO) sambil mengatakan “sudah – sudah mas jangan begitu caranya”,selanjutnya kedua Pelaku kembali ke ruang tamu, selanjutnya dilanjutkan oleh saksi anak BAGAS PRATAMA dan TRI ANGGARA als ANGGA mengatakan “ sudah mas kasian”, kemudian semua kumpul diruang tamu main hp;
- Bahwa Sekira jam 05.00 WIB saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA bermaksud melihat kondisi korban dan saat itu melihat celana korban turun hingga paha dan mendapati ada stick bulat warna emas/pipa kecil menancap di dubur Korban posisi tengkurap, mengetahui hal tersebut saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA menaikkan celana Korban hingga ke pinggang,sehingga pipa tersebut lepas dari dubur Korban tanpa dicabut, selanjutnya BAGAS PRATAMA dan OKTA (DPO) pulang dari rumah DAVIN PRIYAMBODO jam 07.00 WIB, TRI ANGGARA als ANGGA pulang jam 09.00 WIB bersamaan dengan itu DAVIN PRIYAMBODO cek kondisi korban saat itu posisi sudah dalam keadaan telentang, KEVIN RIFKI (DPO) pulang jam 12.00 WIB, JOSA (DPO) pulang sekira jam 15.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sambil memberi pesan agar mengganti baju korban;
- Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 15.00 WIB datang saksi ARSENAL,OKTA (DPO) dan BAGAS PRATAMA als ANGGA ke Rumah anak DAVIN PRIYAMBODO, saat dicek Korban sudah dalam posisi terlentang,kemudian BAGAS PRATAMA mendudukkan korban dengan cara menegakkan bahu Korban (saat itu korban dalam kondisi pingsan/tidak sadarkan diri), kemudian BAGAS PRATAMA melepas baju dan celana korban, saksi ARSENAL memakaikan baju / kaos dan celana korban, DAVIN PRIYAMBODO membantu memegangi korban, pakaian yang digunakan untuk mengganti pakaian Korban adalah pakaian milik DAVIN PRIYAMBODO, setelah pakaian diganti korban diangkat ke ruang tamu dan sempat diberi minum mineral oleh DAVIN PRIYAMBODO;
- Bahwa sekira Jam 17.10 saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI datang ke rumah saksi DAVIN PRIYAMBODO, saat itu DAVIN PRIYAMBODO mengusulkan agar korban dibawa kerumah sakit namun OKTA (DPO) melarang dan mengatakan “jangan dibuat panik biasanya begini nanti juga bangun sendiri” kemudian saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI telephone seseorang apakah korban bisa dibawa kerumah orang tersebut namun ditolak karena tidak boleh sama ibunya, selanjutnya sekira jam 18.30 WIB OKTA (DPO) dan saksi anak ZIKRI FADILAH als ZIKRI pergi bersama, selanjutnya sekira jam 19.30 WIB saksi BAGAS PRATAMA alsANGGA datang kerumah saksi DAVIN PRIYAMBODO, selanjutnya saksi ARSENAL mendapat telephone dari seseorang agar korban dibawa pulang kerumah saksiARSENAL;
- Bahwa sekira jam 21.00 WIB saksi ARSENAL, saksi DAVIN PRIYAMBODO dan BAGAS PRATAMA mengangkat tubuh Korban menuju samping rumah saksi DAVIN PRIYAMBODO melalui dapur, sedangkan saksi TRIANGGARA als ANGGA mengambil dan menyiapkan sepeda motor disamping rumah;
- Bahwa sekira jam 21.30 WIB Korban dibawa oleh saksi ARSENAL dan saksi TRI ANGGARA als ANGGA menuju rumah saksi ARSENAL berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy AB-4165-ZX di Dusun Beteng,Margoagung,Seyegan,Sleman, saksi ARSENAL, Korban dan saksi BAGAS PRATAMA tiba di rumah saksi ARSENAL disusul oleh saksi DAVIN PRIYAMBODO, ZIKRI FADILAH als ZIKRI, KEVIN RIFKI (DPO), OKTA (DPO) dan TRIANGGARA ;
- Bahwa selanjutnya saksi TRIANGGARA als ANGGA dan BAGAS PRATAMA mengangkat tubuh korban menuju jendela rumah saksi ARSENAL,kemudian memasukkan tubuh Korban melalui jendela rumah saksi ARSENAL dengan posisi korban terlentang, selanjutnya saksi Arsenal, saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI dan saksi DAVIN PRIYAMBODO menerima tubuh Korban dari dalam kamar, kemudian meletakkan tubuh Korban di lantai kamar,Ketika tubuh korban diletakkan di lantai,keluar cairan merah kehitaman dari mulut Korban dan sempat terkena tangan saksi DAVIN PRIYAMBODO,lalu cairan tersebut dibersihkan oleh saksi ARSENAL,selang 15 menit kemudian saksi DAVIN PRIYAMBODO dan TRIANGGARA als ANGGA pulang kerumah saksi DAVIN PRIYAMBODO, selanjutnya OKTA dan KEVIN RIFKI (DPO) masuk ke kemar saksi ARSENAL yang kemudian OKTA (DPO) memegang tangan kanan korban dan mengataan denyut nadinya sudah tidak ada, selanjutnya OKTA (DPO) dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI menyuruh saksi BAGAS PRATAMA dan saksi ARSENAL membawa kerumah sakit. Setelah sampai rumah sakit untuk meninggalkan korban dan mengatakan ke pihak rumah sakit “orang tuanya sedang menyusul dan alasan parkir motor” agar bisa meninggalkan korban dirumah sakit, awalnya saksi BAGAS PRATAMA menolak namun diancam akan dipukul dan mengatakan OKTA (DPO) dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI akan mengikuti dari belakang, selanjutnya Korban dinaikkan ke motor berbonceng 3 dengan posisi korban di tengah Bersama saksi ARSENAL dan saksi BAGAS PRATAMA ,Korban dalam kondisi tak sadarkan diri dalam perjalanan menuju RSUD Sleman, namun ketika sudah jalan OKTA (DPO) dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI ternyata tidak mengikuti;
- Bahwa Korban tiba di RSUD Sleman tanggal 27 April jam 01.23 WIB dan saksi anak BAGAS PRATAMA dan saksi ARSENAL mengatakan kepada petugas keamanan kalau keluarganya menyusul masih dibelakang;
- Bahwa akibat dari kekerasan tersebut korban mengalami berdarah di bagian mulut, lebam-lebam pada seluruh wajah, kepala bagian atas membengkak, tidak sadarkan diri, meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Nomor : R/057/VER-A/IV/2025/RS.Bhayangkara, tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani dr.IDHA ARFIANTIWIRAAGNI,M.Sc.Sp.F.M.Subsp.P.F. (K).Ph.D, pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia antara lima belas tahun sampai dua puluh lima tahun, dengan tinggi badan seratus tujuh puluh satu meter, dan bergolongan darah O ini, ditemukan luka terbuka pada kepala belakang bibir, dan pantat,luka lecet tekan pada keala belakang, dahi, telinga kiri,hidung kiri, kedua pipi, leher kiri,dada kiri, perut, punggung, pinggang, pantat, kedua anggota gerak atas, lutut kiri dan kaki kiri, luka lecet geser pada dahi kiri, pelipis kiri, bibir, pinggang kiri, punggung, pantat dan lubang pelepasan, serta memar pada dahi kanan, kedua telinga, kedua kelopak mata, kedua pipi,bibir, dada kanan, perut, pinggang kiri, punggung, pantat, kedua anggota gerak atas, lutut kanan dan kedua kaki, akibat kekerasan tumpul.Selanjutnya ditemukan ditemukan luka bakar pada perut kiri, punggung, lipat pantat, dan kaki kanan akibat suhu tinggi serta lubang pelepasan berbentuk corong.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah kuas pada kulit kepala bagian dalam serta pada dinding dada dan dinding perut bagian dalam sisi belakang, terdapat jendalan darah dibawah selaput keras otak sisi kiri, perdarahan dibawah selaput lunak sisi depan kanan dan kiri, memar pada jaringan otak besar sisi kanan pada bagian belakang bawah dan sembab otak, akibat kekerasan tumpul. Kerongkongan dan lambung berisi cairan berwarna coklat kehitaman, paru-paru berwarna merah gelap disertai bercak kehitaman dibeberapa bagian.
- Selanjutnya ditemukan tanda-tanda lemas
- Pada pemeriksaan penunjang ditemukan terdapat kandungan alkohol dalam darah, air seni dan cairan lambung, tidak terdapat kandungan sianida dan arsen dalam cairan lambung, tidak terdapat kandungan Narkoba dalam air seni, tidak terdapat sperma dari apusan pelepasan dan pemeriksaan mikroskopis forensik pada jaringan otak ditemukan tanda intraviral, kerusakan dan kematian sel saraf yang luas, srta sembab otak.
- Sebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan diatas dan dibawah selaput lunak otak, memar dan sembab pada otak, serta kematian dan kerusakan sel saraf yang luas sehingga menyebabkan mati lemas. Luka-luka akibat kekerasan tumpul pada kepala secara bersama-sama menyebabkan kematian korban. Waktu kematian diperkirakan dua sampai dua belas jam dari sebelum saat pemeriksaan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa mereka terdakwa I. KHALID AZIZ MUSTAGFIRIN MAHFUD Als AZIZ bersama terdakwa II. AXL VALLENT OKTORRA SAPUTRA, saksi MARCHEL ARYA SAPUTRA, saksi DAVIN PRIYAMBODO, saksi BAGAS PRATAMA, saksi DIMAS RANGGA ADITAMA, saksi TRI ANGGARA Als. ANGGA dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta OKTA RAMADHAN, KEVIN RIFKI, JOSA BINTANG, PASHA, ADIT, BAGUS, KECAP dan ANGGER (masing-masing DPO) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 23.00 WIB sampai dengan pada Hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat Lapangan balai kampung Pringgokusuman, Gg. Pringgo Lor, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, namun oleh karena para terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini dan di Dusun Kleben RT 06 RW 45 Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Sleman,Kabupaten Sleman atau setidak-tidak ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya pada hari Jum’at 25 April 2025 para saksi anak dan para terdakwa mendapat kabar Via group WA untuk berkumpul di lapangan Balai Kampung Pringgokusuman, sekira jam 23.00 Wib para saksi anak, terdakwa dan para DPO sudah berkumpul, sesaat kemudian datang OKTA (DPO), korban RHENO SURYA ATMAJA Als. RHENO, KEVIN (DPO), JOSA (DPO) menggunakan mobil Brio (DPB);
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) menyampaikan ada yang punya uneg-uneg atau masalah dengan korban tidak? Satu persatu ditanyai oleh OKTA, dan semuanya menjawab kalau ada, yaitu permasalahan terkait dengan masalah pungli yang dilakukan oleh korban RHENO, kemudian dalam posisi berdiri OKTA menendang korban dengan lutut dan menggunakan kaki kearah Korban dari arah belakang mengenai kepala bagian belakang beberapa kali, kepala Korban beberapa kali dan memukul kepala Korban menggunakan kepala sabuk/gesper beberapa kali/bertubi-tubi mengenai wajah korban:
- Bahwa selanjutnya JOSA (DPO) memukul mulut Korban menggunakan tangan dengan posisi tangan mengepal berkali – kali (lima kali lebih) dan memukul kepala korban menggunakan sabuk/gesper beberapa kali;
- Bahwa selanjutnya mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yaitu terdakwa I memukul 1 kali menendang 1 kali, ANGGA (DPO) memukul lengan 3 kali dan menendang 1 kali dada, saksi anak DAVIN PRIYAMBODO (memukul lengan 2 kali, saksi anak BAGAS PRATAMA memukul punggung 2 kali, saksi anak DIMAS RANGGA ADITAMA memukul 2 kali lengan kiri 2 kali, bersama 5 pelaku lainnya (DPO) juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban, setelah disuruh oleh OKTA (DPO) saksi anak MARCHEL ARYA SAPUTRA menampar Korban sebanyak 2 kali;
- Bahwa selanjutnya JOSA (DPO) dan OKTA (DPO) secara bersamaan memukul menggunakan gesper dan menggunakan tangan kepada korban;
- Bahwa selanjutnya KEVIN RIFKI (DPO) memukul kepala korban di hadapan OKTA (DPO) dan JOSA (DPO) menggunakan genteng mengenai kepala korban sebanyak 2 kali hingga genteng tersebut pecah;
- Bahwa selanjutnya saat korban dalam keadaan sudah lemas kemudian ditarik oleh saksi anak ZIKRI FADILAH als ZIKRI sejauh 2,5 meter, kemudian menekuk kaki Korban sampai dengan dada, mengangkat korban dan melempar korban ke arah depan;
- Bahwa setelah Korban dilempar oleh lempar oleh saksi anak ZIKRI FADILAH als ZIKRI dipukul oleh OKTA (DPO) pada bagian wajah berkali-kali menggunakan tangan kanan kiri secara bergantian, kemudian saksi anak DAVIN PRIYAMBODO membeli air mineral yang selanjutnya diminumkan kepada korban;
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) mengambil sepeda motor milik saksi anak DIMAS RANGGA ADITAMA (HONDA PCX warna putih dengan NOPOL AB 2121 TX) digunakan untuk melindas/menggilas perut Korban dengan cara ditabrakkan lalu ditarik ke belakang 2 kali lindas maju dan mundur;
- Bahwa setelah dilindas oleh OKTA (DPO) Korban tidak sadarkan diri, selanjutnya OKTA (DPO) mendudukkan Korban lalu menyuruh saksi anak DAVIN PRIYAMBODO dan BAGAS PRATAMA untuk membawa korban bonceng 3 menggunakan sepeda motor PCX menuju ke rumah DAVIN PRIYAMBODO, sedangkan OKTA,KEVIN,JOSA (DPO) mengikuti dari belakang menggunakan mobil HONDA BRIO;
- Bahwa korban tiba di rumah saksi anak DAVIN PRIYAMBODO di Dusun Kleben,Caturharjo,Sleman,Sleman pada hari Sabtu sekira jam 02.45 WIB, saksi anak DAVIN PRIYAMBODO memapah Korban menuju teras Rumah, sedangkan saksi anak BAGAS PRATAMA membuka pintu pagar rumah, setelah Korban didudukkan di teras rumah beberapa saat kemudian datang Pelaku OKTA,JOSA dan KEVIN (DPO), yang selanjutnya duduk di teras bersama-sama sambil bermain HP, saat itu Korban dalam kondisi sadar lemas tiba - tiba OKTA (DPO) tanpa sebab melakukan pemukulan terhadap korban dengan posisi setengah berdiri menggunakan lutut secara berulang-ulang dan saat itu Korban sempat menangkis dengan cara menutup wajah dengan kedua tangan sambil mengatakan “Salahku apa mas?”.
- Bahwa sekitar pukul 03.00 wib saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA dan saksi anak DIMAS RANGGA tiba di rumah saksi anak DAVIN, setelah itu, saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA (DPO) dan saksi anak DIMAS RANGGA duduk di teras, korban sempat muntah di depan teras lalu Kembali duduk Bersama Pelaku lainnya (15) tiba tiba OKTA (DPO) berdiri lalu menendendang kepala Korban, selanjutnya Korban tiduran di lantai teras dengan posisi tengkurap, tiba tiba Pelaku OKTA (DPO) mengambil shock sepeda motor berwarna biru yang ada di sisi timur teras milik saksi DAVIN PRIYAMBODO, kemudian memukul punggung korban menggunakan shock sebanyak satu kali, sesaat kemudian Korban mengeluh kedinginan, selanjutnya saksi anak DAVIN PRIYAMBODO membuka pintu ruang tamu, sementara itu saksi anak DIMAS RANGGA pamit pulang;
- Bahwa setelah Setelah pintu ruang tamu terbuka, 5 Pelaku masuk ke ruang tamu,lalu disusul oleh Korban masuk sendiri dengan posisi lemah jalan membungkuk dan tersungkur ke lantai ruang tamu kemudian OKTA (DPO) memukul kepala belakang korban sebanyak satu kali dengan posisi tangan terbuka, setelah dipukul Korban bangun berdiri menuju ruang tengah,berpapasan dengan JOSA (DPO) dan bersenggolan dengan keras yang mengakibatkan Korban jatuh kearah kiri dengan posisi telungkup, selanjutnya JOSA (DPO) memukul korban beberapa kali, selanjutnya korban dalam keadaan tumbang OKTA (DPO) datang dari ruang tamu langsung menginjak kepala bagian belakang Korban berkali kali sampai terdengar benturan;
- Bahwa selanjutnya JOSA (DPO) kembali ke ruang tamu dan menyuruh saksi anak DAVIN PRIYAMBODO untuk menghajar Korban, lalu saksi anak DAVIN PRIYAMBODO memukul korban menggunakan tangan kiri mengenai bahu Korban sebelah kiri, selanjutnya saksi anak BAGAS PRATAMA memukul Korban menggunakan tangan kanan mengenai bahu kanan Korban sebanyak 2 (dua) kali,setelah melakukan pemukulan;
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) juga menyuruh ANGGA (DPO) untuk memukul korban, kemudian ANGGA (DPO) menuju ruang tengah dan memukul punggung Korban dengan tangan mengepal sebanyak 3 kali, selang 15 menit kemudian OKTA (DPO) melakukan pemukulan ke punggung korban menggunakan shock sepeda motor lebih dari 1 kali, selanjutnya JOSA (DPO) memukul punggung Korban berkali-kali;
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) mengambil stang motor yang berada diatas etalase ruang, lalu memukulkan stang ke punggung Korban berkali-kali, selanjutnya JOSA (DPO) mengambil besi pipih (semacam penggaris besi berwarna silver kekuningan) kemudian menggoreskan besi tersebut ke punggung korban, yang mengakibatkan luka gores pada punggung korban , mengetahui hal tersebut saksi anak DAVIN PRIYAMBODO menarik JOSA dan OKTA (DPO) sambil mengatakan “sudah – sudah mas jangan begitu caranya”,selanjutnya kedua Pelaku kembali ke ruang tamu, selanjutnya dilanjutkan oleh saksi anak BAGAS PRATAMA dan TRI ANGGARA als ANGGA mengatakan “ sudah mas kasian”, kemudian semua kumpul diruang tamu main hp;
- Bahwa Sekira jam 05.00 WIB saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA bermaksud melihat kondisi korban dan saat itu melihat celana korban turun hingga paha dan mendapati ada stick bulat warna emas/pipa kecil menancap di dubur Korban posisi tengkurap, mengetahui hal tersebut saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA menaikkan celana Korban hingga ke pinggang,sehingga pipa tersebut lepas dari dubur Korban tanpa dicabut, selanjutnya BAGAS PRATAMA dan OKTA (DPO) pulang dari rumah DAVIN PRIYAMBODO jam 07.00 WIB, TRI ANGGARA als ANGGA pulang jam 09.00 WIB bersamaan dengan itu DAVIN PRIYAMBODO cek kondisi korban saat itu posisi sudah dalam keadaan telentang, KEVIN RIFKI (DPO) pulang jam 12.00 WIB, JOSA (DPO) pulang sekira jam 15.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sambil memberi pesan agar mengganti baju korban;
- Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 15.00 WIB datang saksi ARSENAL,OKTA (DPO) dan BAGAS PRATAMA als ANGGA ke Rumah anak DAVIN PRIYAMBODO, saat dicek Korban sudah dalam posisi terlentang,kemudian BAGAS PRATAMA mendudukkan korban dengan cara menegakkan bahu Korban (saat itu korban dalam kondisi pingsan/tidak sadarkan diri), kemudian BAGAS PRATAMA melepas baju dan celana korban, saksi ARSENAL memakaikan baju / kaos dan celana korban, DAVIN PRIYAMBODO membantu memegangi korban, pakaian yang digunakan untuk mengganti pakaian Korban adalah pakaian milik DAVIN PRIYAMBODO, setelah pakaian diganti korban diangkat ke ruang tamu dan sempat diberi minum mineral oleh DAVIN PRIYAMBODO;
- Bahwa sekira Jam 17.10 saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI datang ke rumah saksi DAVIN PRIYAMBODO, saat itu DAVIN PRIYAMBODO mengusulkan agar korban dibawa kerumah sakit namun OKTA (DPO) melarang dan mengatakan “jangan dibuat panik biasanya begini nanti juga bangun sendiri” kemudian saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI telephone seseorang apakah korban bisa dibawa kerumah orang tersebut namun ditolak karena tidak boleh sama ibunya, selanjutnya sekira jam 18.30 WIB OKTA (DPO) dan saksi anak ZIKRI FADILAH als ZIKRI pergi bersama, selanjutnya sekira jam 19.30 WIB saksi BAGAS PRATAMA alsANGGA datang kerumah saksi DAVIN PRIYAMBODO, selanjutnya saksi ARSENAL mendapat telephone dari seseorang agar korban dibawa pulang kerumah saksiARSENAL;
- Bahwa sekira jam 21.00 WIB saksi ARSENAL, saksi DAVIN PRIYAMBODO dan BAGAS PRATAMA mengangkat tubuh Korban menuju samping rumah saksi DAVIN PRIYAMBODO melalui dapur, sedangkan saksi TRIANGGARA als ANGGA mengambil dan menyiapkan sepeda motor disamping rumah;
- Bahwa sekira jam 21.30 WIB Korban dibawa oleh saksi ARSENAL dan saksi TRI ANGGARA als ANGGA menuju rumah saksi ARSENAL berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy AB-4165-ZX di Dusun Beteng,Margoagung,Seyegan,Sleman, saksi ARSENAL, Korban dan saksi BAGAS PRATAMA tiba di rumah saksi ARSENAL disusul oleh saksi DAVIN PRIYAMBODO, ZIKRI FADILAH als ZIKRI, KEVIN RIFKI (DPO), OKTA (DPO) dan TRIANGGARA ;
- Bahwa selanjutnya saksi TRIANGGARA als ANGGA dan BAGAS PRATAMA mengangkat tubuh korban menuju jendela rumah saksi ARSENAL,kemudian memasukkan tubuh Korban melalui jendela rumah saksi ARSENAL dengan posisi korban terlentang, selanjutnya saksi Arsenal, saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI dan saksi DAVIN PRIYAMBODO menerima tubuh Korban dari dalam kamar, kemudian meletakkan tubuh Korban di lantai kamar,Ketika tubuh korban diletakkan di lantai,keluar cairan merah kehitaman dari mulut Korban dan sempat terkena tangan saksi DAVIN PRIYAMBODO,lalu cairan tersebut dibersihkan oleh saksi ARSENAL,selang 15 menit kemudian saksi DAVIN PRIYAMBODO dan TRIANGGARA als ANGGA pulang kerumah saksi DAVIN PRIYAMBODO, selanjutnya OKTA dan KEVIN RIFKI (DPO) masuk ke kemar saksi ARSENAL yang kemudian OKTA (DPO) memegang tangan kanan korban dan mengataan denyut nadinya sudah tidak ada, selanjutnya OKTA (DPO) dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI menyuruh saksi BAGAS PRATAMA dan saksi ARSENAL membawa kerumah sakit. Setelah sampai rumah sakit untuk meninggalkan korban dan mengatakan ke pihak rumah sakit “orang tuanya sedang menyusul dan alasan parkir motor” agar bisa meninggalkan korban dirumah sakit, awalnya saksi BAGAS PRATAMA menolak namun diancam akan dipukul dan mengatakan OKTA (DPO) dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI akan mengikuti dari belakang, selanjutnya Korban dinaikkan ke motor berbonceng 3 dengan posisi korban di tengah Bersama saksi ARSENAL dan saksi BAGAS PRATAMA ,Korban dalam kondisi tak sadarkan diri dalam perjalanan menuju RSUD Sleman, namun ketika sudah jalan OKTA (DPO) dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI ternyata tidak mengikuti;
- Bahwa Korban tiba di RSUD Sleman tanggal 27 April jam 01.23 WIB dan saksi anak BAGAS PRATAMA dan saksi ARSENAL mengatakan kepada petugas keamanan kalau keluarganya menyusul masih dibelakang;
- Bahwa akibat dari kekerasan tersebut korban mengalami berdarah di bagian mulut, lebam-lebam pada seluruh wajah, kepala bagian atas membengkak, tidak sadarkan diri, meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Nomor : R/057/VER-A/IV/2025/RS.Bhayangkara, tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani dr.IDHA ARFIANTIWIRAAGNI,M.Sc.Sp.F.M.Subsp.P.F. (K).Ph.D, pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia antara lima belas tahun sampai dua puluh lima tahun, dengan tinggi badan seratus tujuh puluh satu meter, dan bergolongan darah O ini, ditemukan luka terbuka pada kepala belakang bibir, dan pantat,luka lecet tekan pada keala belakang, dahi, telinga kiri,hidung kiri, kedua pipi, leher kiri,dada kiri, perut, punggung, pinggang, pantat, kedua anggota gerak atas, lutut kiri dan kaki kiri, luka lecet geser pada dahi kiri, pelipis kiri, bibir, pinggang kiri, punggung, pantat dan lubang pelepasan, serta memar pada dahi kanan, kedua telinga, kedua kelopak mata, kedua pipi,bibir, dada kanan, perut, pinggang kiri, punggung, pantat, kedua anggota gerak atas, lutut kanan dan kedua kaki, akibat kekerasan tumpul.Selanjutnya ditemukan ditemukan luka bakar pada perut kiri, punggung, lipat pantat, dan kaki kanan akibat suhu tinggi serta lubang pelepasan berbentuk corong.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah kuas pada kulit kepala bagian dalam serta pada dinding dada dan dinding perut bagian dalam sisi belakang, terdapat jendalan darah dibawah selaput keras otak sisi kiri, perdarahan dibawah selaput lunak sisi depan kanan dan kiri, memar pada jaringan otak besar sisi kanan pada bagian belakang bawah dan sembab otak, akibat kekerasan tumpul. Kerongkongan dan lambung berisi cairan berwarna coklat kehitaman, paru-paru berwarna merah gelap disertai bercak kehitaman dibeberapa bagian.
- Selanjutnya ditemukan tanda-tanda lemas
- Pada pemeriksaan penunjang ditemukan terdapat kandungan alkohol dalam darah, air seni dan cairan lambung, tidak terdapat kandungan sianida dan arsen dalam cairan lambung, tidak terdapat kandungan Narkoba dalam air seni, tidak terdapat sperma dari apusan pelepasan dan pemeriksaan mikroskopis forensik pada jaringan otak ditemukan tanda intraviral, kerusakan dan kematian sel saraf yang luas, srta sembab otak.
- Sebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan diatas dan dibawah selaput lunak otak, memar dan sembab pada otak, serta kematian dan kerusakan sel saraf yang luas sehingga menyebabkan mati lemas. Luka-luka akibat kekerasan tumpul pada kepala secara bersama-sama menyebabkan kematian korban. Waktu kematian diperkirakan dua sampai dua belas jam dari sebelum saat pemeriksaan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP --------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa mereka terdakwa I. KHALID AZIZ MUSTAGFIRIN MAHFUD Als AZIZ bersama terdakwa II. AXL VALLENT OKTORRA SAPUTRA, saksi MARCHEL ARYA SAPUTRA, saksi DAVIN PRIYAMBODO, saksi BAGAS PRATAMA, saksi DIMAS RANGGA ADITAMA, saksi TRI ANGGARA Als. ANGGA dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta OKTA RAMADHAN, KEVIN RIFKI, JOSA BINTANG, PASHA, ADIT, BAGUS, KECAP dan ANGGER (masing-masing DPO) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 23.00 WIB sampai dengan pada Hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat Lapangan balai kampung Pringgokusuman, Gg. Pringgo Lor, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, namun oleh karena para terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini dan di Dusun Kleben RT 06 RW 45 Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Sleman,Kabupaten Sleman atau setidak-tidak ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati.Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya pada hari Jum’at 25 April 2025 para saksi anak dan para terdakwa mendapat kabar Via group WA untuk berkumpul di lapangan Balai Kampung Pringgokusuman, sekira jam 23.00 Wib para saksi anak, terdakwa dan para DPO sudah berkumpul, sesaat kemudian datang OKTA (DPO), korban RHENO SURYA ATMAJA Als. RHENO, KEVIN (DPO), JOSA (DPO) menggunakan mobil Brio (DPB);
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) menyampaikan ada yang punya uneg-uneg atau masalah dengan korban tidak? Satu persatu ditanyai oleh OKTA, dan semuanya menjawab kalau ada, yaitu permasalahan terkait dengan masalah pungli yang dilakukan oleh korban RHENO, kemudian dalam posisi berdiri OKTA menendang korban dengan lutut dan menggunakan kaki kearah Korban dari arah belakang mengenai kepala bagian belakang beberapa kali, kepala Korban beberapa kali dan memukul kepala Korban menggunakan kepala sabuk/gesper beberapa kali/bertubi-tubi mengenai wajah korban:
- Bahwa selanjutnya JOSA (DPO) memukul mulut Korban menggunakan tangan dengan posisi tangan mengepal berkali – kali (lima kali lebih) dan memukul kepala korban menggunakan sabuk/gesper beberapa kali;
- Bahwa selanjutnya mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yaitu terdakwa I memukul 1 kali menendang 1 kali, ANGGA (DPO) memukul lengan 3 kali dan menendang 1 kali dada, saksi anak DAVIN PRIYAMBODO (memukul lengan 2 kali, saksi anak BAGAS PRATAMA memukul punggung 2 kali, saksi anak DIMAS RANGGA ADITAMA memukul 2 kali lengan kiri 2 kali, bersama 5 pelaku lainnya (DPO) juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban, setelah disuruh oleh OKTA (DPO) saksi anak MARCHEL ARYA SAPUTRA menampar Korban sebanyak 2 kali;
- Bahwa selanjutnya JOSA (DPO) dan OKTA (DPO) secara bersamaan memukul menggunakan gesper dan menggunakan tangan kepada korban;
- Bahwa selanjutnya KEVIN RIFKI (DPO) memukul kepala korban di hadapan OKTA (DPO) dan JOSA (DPO) menggunakan genteng mengenai kepala korban sebanyak 2 kali hingga genteng tersebut pecah;
- Bahwa selanjutnya saat korban dalam keadaan sudah lemas kemudian ditarik oleh saksi anak ZIKRI FADILAH als ZIKRI sejauh 2,5 meter, kemudian menekuk kaki Korban sampai dengan dada, mengangkat korban dan melempar korban ke arah depan;
- Bahwa setelah Korban dilempar oleh lempar oleh saksi anak ZIKRI FADILAH als ZIKRI dipukul oleh OKTA (DPO) pada bagian wajah berkali-kali menggunakan tangan kanan kiri secara bergantian, kemudian saksi anak DAVIN PRIYAMBODO membeli air mineral yang selanjutnya diminumkan kepada korban;
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) mengambil sepeda motor milik saksi anak DIMAS RANGGA ADITAMA (HONDA PCX warna putih dengan NOPOL AB 2121 TX) digunakan untuk melindas/menggilas perut Korban dengan cara ditabrakkan lalu ditarik ke belakang 2 kali lindas maju dan mundur;
- Bahwa setelah dilindas oleh OKTA (DPO) Korban tidak sadarkan diri, selanjutnya OKTA (DPO) mendudukkan Korban lalu menyuruh saksi anak DAVIN PRIYAMBODO dan BAGAS PRATAMA untuk membawa korban bonceng 3 menggunakan sepeda motor PCX menuju ke rumah DAVIN PRIYAMBODO, sedangkan OKTA,KEVIN,JOSA (DPO) mengikuti dari belakang menggunakan mobil HONDA BRIO;
- Bahwa korban tiba di rumah saksi anak DAVIN PRIYAMBODO di Dusun Kleben,Caturharjo,Sleman,Sleman pada hari Sabtu sekira jam 02.45 WIB, saksi anak DAVIN PRIYAMBODO memapah Korban menuju teras Rumah, sedangkan saksi anak BAGAS PRATAMA membuka pintu pagar rumah, setelah Korban didudukkan di teras rumah beberapa saat kemudian datang Pelaku OKTA,JOSA dan KEVIN (DPO), yang selanjutnya duduk di teras bersama-sama sambil bermain HP, saat itu Korban dalam kondisi sadar lemas tiba - tiba OKTA (DPO) tanpa sebab melakukan pemukulan terhadap korban dengan posisi setengah berdiri menggunakan lutut secara berulang-ulang dan saat itu Korban sempat menangkis dengan cara menutup wajah dengan kedua tangan sambil mengatakan “Salahku apa mas?”.
- Bahwa sekitar pukul 03.00 wib saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA dan saksi anak DIMAS RANGGA tiba di rumah saksi anak DAVIN, setelah itu, saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA (DPO) dan saksi anak DIMAS RANGGA duduk di teras, korban sempat muntah di depan teras lalu Kembali duduk Bersama Pelaku lainnya (15) tiba tiba OKTA (DPO) berdiri lalu menendendang kepala Korban, selanjutnya Korban tiduran di lantai teras dengan posisi tengkurap, tiba tiba Pelaku OKTA (DPO) mengambil shock sepeda motor berwarna biru yang ada di sisi timur teras milik saksi DAVIN PRIYAMBODO, kemudian memukul punggung korban menggunakan shock sebanyak satu kali, sesaat kemudian Korban mengeluh kedinginan, selanjutnya saksi anak DAVIN PRIYAMBODO membuka pintu ruang tamu, sementara itu saksi anak DIMAS RANGGA pamit pulang;
- Bahwa setelah Setelah pintu ruang tamu terbuka, 5 Pelaku masuk ke ruang tamu,lalu disusul oleh Korban masuk sendiri dengan posisi lemah jalan membungkuk dan tersungkur ke lantai ruang tamu kemudian OKTA (DPO) memukul kepala belakang korban sebanyak satu kali dengan posisi tangan terbuka, setelah dipukul Korban bangun berdiri menuju ruang tengah,berpapasan dengan JOSA (DPO) dan bersenggolan dengan keras yang mengakibatkan Korban jatuh kearah kiri dengan posisi telungkup, selanjutnya JOSA (DPO) memukul korban beberapa kali, selanjutnya korban dalam keadaan tumbang OKTA (DPO) datang dari ruang tamu langsung menginjak kepala bagian belakang Korban berkali kali sampai terdengar benturan;
- Bahwa selanjutnya JOSA (DPO) kembali ke ruang tamu dan menyuruh saksi anak DAVIN PRIYAMBODO untuk menghajar Korban, lalu saksi anak DAVIN PRIYAMBODO memukul korban menggunakan tangan kiri mengenai bahu Korban sebelah kiri, selanjutnya saksi anak BAGAS PRATAMA memukul Korban menggunakan tangan kanan mengenai bahu kanan Korban sebanyak 2 (dua) kali,setelah melakukan pemukulan;
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) juga menyuruh ANGGA (DPO) untuk memukul korban, kemudian ANGGA (DPO) menuju ruang tengah dan memukul punggung Korban dengan tangan mengepal sebanyak 3 kali, selang 15 menit kemudian OKTA (DPO) melakukan pemukulan ke punggung korban menggunakan shock sepeda motor lebih dari 1 kali, selanjutnya JOSA (DPO) memukul punggung Korban berkali-kali;
- Bahwa selanjutnya OKTA (DPO) mengambil stang motor yang berada diatas etalase ruang, lalu memukulkan stang ke punggung Korban berkali-kali, selanjutnya JOSA (DPO) mengambil besi pipih (semacam penggaris besi berwarna silver kekuningan) kemudian menggoreskan besi tersebut ke punggung korban, yang mengakibatkan luka gores pada punggung korban , mengetahui hal tersebut saksi anak DAVIN PRIYAMBODO menarik JOSA dan OKTA (DPO) sambil mengatakan “sudah – sudah mas jangan begitu caranya”,selanjutnya kedua Pelaku kembali ke ruang tamu, selanjutnya dilanjutkan oleh saksi anak BAGAS PRATAMA dan TRI ANGGARA als ANGGA mengatakan “ sudah mas kasian”, kemudian semua kumpul diruang tamu main hp;
- Bahwa Sekira jam 05.00 WIB saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA bermaksud melihat kondisi korban dan saat itu melihat celana korban turun hingga paha dan mendapati ada stick bulat warna emas/pipa kecil menancap di dubur Korban posisi tengkurap, mengetahui hal tersebut saksi anak TRI ANGGARA als ANGGA menaikkan celana Korban hingga ke pinggang,sehingga pipa tersebut lepas dari dubur Korban tanpa dicabut, selanjutnya BAGAS PRATAMA dan OKTA (DPO) pulang dari rumah DAVIN PRIYAMBODO jam 07.00 WIB, TRI ANGGARA als ANGGA pulang jam 09.00 WIB bersamaan dengan itu DAVIN PRIYAMBODO cek kondisi korban saat itu posisi sudah dalam keadaan telentang, KEVIN RIFKI (DPO) pulang jam 12.00 WIB, JOSA (DPO) pulang sekira jam 15.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sambil memberi pesan agar mengganti baju korban;
- Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 15.00 WIB datang saksi ARSENAL,OKTA (DPO) dan BAGAS PRATAMA als ANGGA ke Rumah anak DAVIN PRIYAMBODO, saat dicek Korban sudah dalam posisi terlentang,kemudian BAGAS PRATAMA mendudukkan korban dengan cara menegakkan bahu Korban (saat itu korban dalam kondisi pingsan/tidak sadarkan diri), kemudian BAGAS PRATAMA melepas baju dan celana korban, saksi ARSENAL memakaikan baju / kaos dan celana korban, DAVIN PRIYAMBODO membantu memegangi korban, pakaian yang digunakan untuk mengganti pakaian Korban adalah pakaian milik DAVIN PRIYAMBODO, setelah pakaian diganti korban diangkat ke ruang tamu dan sempat diberi minum mineral oleh DAVIN PRIYAMBODO;
- Bahwa sekira Jam 17.10 saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI datang ke rumah saksi DAVIN PRIYAMBODO, saat itu DAVIN PRIYAMBODO mengusulkan agar korban dibawa kerumah sakit namun OKTA (DPO) melarang dan mengatakan “jangan dibuat panik biasanya begini nanti juga bangun sendiri” kemudian saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI telephone seseorang apakah korban bisa dibawa kerumah orang tersebut namun ditolak karena tidak boleh sama ibunya, selanjutnya sekira jam 18.30 WIB OKTA (DPO) dan saksi anak ZIKRI FADILAH als ZIKRI pergi bersama, selanjutnya sekira jam 19.30 WIB saksi BAGAS PRATAMA alsANGGA datang kerumah saksi DAVIN PRIYAMBODO, selanjutnya saksi ARSENAL mendapat telephone dari seseorang agar korban dibawa pulang kerumah saksiARSENAL;
- Bahwa sekira jam 21.00 WIB saksi ARSENAL, saksi DAVIN PRIYAMBODO dan BAGAS PRATAMA mengangkat tubuh Korban menuju samping rumah saksi DAVIN PRIYAMBODO melalui dapur, sedangkan saksi TRIANGGARA als ANGGA mengambil dan menyiapkan sepeda motor disamping rumah;
- Bahwa sekira jam 21.30 WIB Korban dibawa oleh saksi ARSENAL dan saksi TRI ANGGARA als ANGGA menuju rumah saksi ARSENAL berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy AB-4165-ZX di Dusun Beteng,Margoagung,Seyegan,Sleman, saksi ARSENAL, Korban dan saksi BAGAS PRATAMA tiba di rumah saksi ARSENAL disusul oleh saksi DAVIN PRIYAMBODO, ZIKRI FADILAH als ZIKRI, KEVIN RIFKI (DPO), OKTA (DPO) dan TRIANGGARA ;
- Bahwa selanjutnya saksi TRIANGGARA als ANGGA dan BAGAS PRATAMA mengangkat tubuh korban menuju jendela rumah saksi ARSENAL,kemudian memasukkan tubuh Korban melalui jendela rumah saksi ARSENAL dengan posisi korban terlentang, selanjutnya saksi Arsenal, saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI dan saksi DAVIN PRIYAMBODO menerima tubuh Korban dari dalam kamar, kemudian meletakkan tubuh Korban di lantai kamar,Ketika tubuh korban diletakkan di lantai,keluar cairan merah kehitaman dari mulut Korban dan sempat terkena tangan saksi DAVIN PRIYAMBODO,lalu cairan tersebut dibersihkan oleh saksi ARSENAL,selang 15 menit kemudian saksi DAVIN PRIYAMBODO dan TRIANGGARA als ANGGA pulang kerumah saksi DAVIN PRIYAMBODO, selanjutnya OKTA dan KEVIN RIFKI (DPO) masuk ke kemar saksi ARSENAL yang kemudian OKTA (DPO) memegang tangan kanan korban dan mengataan denyut nadinya sudah tidak ada, selanjutnya OKTA (DPO) dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI menyuruh saksi BAGAS PRATAMA dan saksi ARSENAL membawa kerumah sakit. Setelah sampai rumah sakit untuk meninggalkan korban dan mengatakan ke pihak rumah sakit “orang tuanya sedang menyusul dan alasan parkir motor” agar bisa meninggalkan korban dirumah sakit, awalnya saksi BAGAS PRATAMA menolak namun diancam akan dipukul dan mengatakan OKTA (DPO) dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI akan mengikuti dari belakang, selanjutnya Korban dinaikkan ke motor berbonceng 3 dengan posisi korban di tengah Bersama saksi ARSENAL dan saksi BAGAS PRATAMA ,Korban dalam kondisi tak sadarkan diri dalam perjalanan menuju RSUD Sleman, namun ketika sudah jalan OKTA (DPO) dan saksi ZIKRI FADILAH als ZIKRI ternyata tidak mengikuti;
- Bahwa Korban tiba di RSUD Sleman tanggal 27 April jam 01.23 WIB dan saksi anak BAGAS PRATAMA dan saksi ARSENAL mengatakan kepada petugas keamanan kalau keluarganya menyusul masih dibelakang;
- Bahwa akibat dari kekerasan tersebut korban mengalami berdarah di bagian mulut, lebam-lebam pada seluruh wajah, kepala bagian atas membengkak, tidak sadarkan diri, meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Nomor : R/057/VER-A/IV/2025/RS.Bhayangkara, tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani dr.IDHA ARFIANTIWIRAAGNI,M.Sc.Sp.F.M.Subsp.P.F. (K).Ph.D, pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia antara lima belas tahun sampai dua puluh lima tahun, dengan tinggi badan seratus tujuh puluh satu meter, dan bergolongan darah O ini, ditemukan luka terbuka pada kepala belakang bibir, dan pantat,luka lecet tekan pada keala belakang, dahi, telinga kiri,hidung kiri, kedua pipi, leher kiri,dada kiri, perut, punggung, pinggang, pantat, kedua anggota gerak atas, lutut kiri dan kaki kiri, luka lecet geser pada dahi kiri, pelipis kiri, bibir, pinggang kiri, punggung, pantat dan lubang pelepasan, serta memar pada dahi kanan, kedua telinga, kedua kelopak mata, kedua pipi,bibir, dada kanan, perut, pinggang kiri, punggung, pantat, kedua anggota gerak atas, lutut kanan dan kedua kaki, akibat kekerasan tumpul.Selanjutnya ditemukan ditemukan luka bakar pada perut kiri, punggung, lipat pantat, dan kaki kanan akibat suhu tinggi serta lubang pelepasan berbentuk corong.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah kuas pada kulit kepala bagian dalam serta pada dinding dada dan dinding perut bagian dalam sisi belakang, terdapat jendalan darah dibawah selaput keras otak sisi kiri, perdarahan dibawah selaput lunak sisi depan kanan dan kiri, memar pada jaringan otak besar sisi kanan pada bagian belakang bawah dan sembab otak, akibat kekerasan tumpul. Kerongkongan dan lambung berisi cairan berwarna coklat kehitaman, paru-paru berwarna merah gelap disertai bercak kehitaman dibeberapa bagian.
- Selanjutnya ditemukan tanda-tanda lemas
- Pada pemeriksaan penunjang ditemukan terdapat kandungan alkohol dalam darah, air seni dan cairan lambung, tidak terdapat kandungan sianida dan arsen dalam cairan lambung, tidak terdapat kandungan Narkoba dalam air seni, tidak terdapat sperma dari apusan pelepasan dan pemeriksaan mikroskopis forensik pada jaringan otak ditemukan tanda intraviral, kerusakan dan kematian sel saraf yang luas, srta sembab otak. Sebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan diatas dan dibawah selaput lunak otak, memar dan sembab pada otak, serta kematian dan kerusakan sel saraf yang luas sehingga menyebabkan mati lemas. Luka-luka akibat kekerasan tumpul pada kepala secara bersama-sama menyebabkan kematian korban. Waktu kematian diperkirakan dua sampai dua belas jam dari sebelum saat pemeriksaan.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sleman, 10 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
HANIFAH, S.H.
Jaksa Muda
|