Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2025/PN Smn ERICA NORMASARI, S.H. SABAR RIYANTO Bin (Alm) WARINGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2519/M.4.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERICA NORMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR RIYANTO Bin (Alm) WARINGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

cropped-Kejaksaan-RI-hitam.png – Hacked By Negat1ve ft Triple A

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

                                                    

SURAT DAKWAAN

NOMOR. REG. PERKARA : PDM - 67/Slmn/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

    Nama Lengkap         : Sabar Riyanto bin Waringi

     Tempat Lahir             : Yogyakarta

     Umur / Tgl Lahir       : 24 Mei 1972

     Jenis kelamin           : Laki-laki

     Kewarga negaraan  : Indonesia

Tempat tinggal         : Jl. Tluki 7 no. 167 Ngringin RT 02 RW 22 Condongcatur Depok Sleman atau Perumahan Mulia Purnama Residence Blok Mlati A1 Sidorejo Godean Sleman

     Agama                       : Islam

     Pekerjaan                  : tukang parkir

     Pendidikan                : -

  1. PENAHANAN :

Penyidik                                    : sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025

Diperpanjang Penuntut Umum   : sejak tanggal 1 Mei 2025 s/d  9 Juni 2025

Penuntut Umum                      : sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Sabar Riyanto bin Waringi pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pk. 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jl. Kantil I nomor 308 Perumnas Condongcatur Depok Sleman  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2), yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal  pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 terdakwa periksa di Dokter Alvina SpKJ di klinik Jl. Kaliurang Timur Ngaglik Sleman kemudian terdakwa mendapatkan 160 butir obat Atarax Alprazolam tablet 1 mg seharga Rp 720.000,- lalu terdakwa dikonsumsi dengan dosis sekitar 11 butir per hari walaupun anjuran dokter hanya 6 butir perhari sampai hari kamis 10 April 2025 obat tersebut sisa 41 butir.
  • Bahwa pada  hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 13.00 terdakwa diminta saksi Supriyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) main kerumahnya. Setelah itu sekitar pukul 16.00 Saksi Supriyanto minta kepada terdakwa menyalurkan 10 butir Atarax Alprazolam tablet 1 mg tersebut dengan alasan kehabisan dan berjanji akan mengembalikan jika Saksi Supriyanto sudah periksa ke dokter sehingga terdakwa berikan 10 butir dirumah Saksi Supriyanto. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 terdakwa  berangkat kerja jadi tukang parkir sampai pukul 21.00 selesai. Selanjutnya terdakwa kembali kerumah Saksi Supriyanto dengan niat ingin main/minum kopi, ternyata sudah ada beberapa petugas kepolisian yang akan menangkap Saksi Supriyanto. Para petugas mengamankan Saksi Supriyanto, sekalian mengamankan terdakwa sekaligus mengambil 31 butir petugas Atarax Alprazolam tablet 1 mg yang terdakwa simpan ke dalam tas terdakwa.
  • Tujuan terdakwa menyerahkan 10 butir Atarax Alprazolam tablet 1 mg kepada Saksi Supriyanto karena selain saksi Supriyanto yang memintanya, terdakwa juga kasihan kepada Saksi Supriyanto karena Saksi Supriyanto tidak tenang dan tidak semangat bekerja serta obat tersebut dirasa dapat mengembalikan semangat kerjanya.
  • Terdakwa juga merasakan hal yang sama saat mengkonsumsi obat tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justitia nomor R/400.7.5/458/D13.1 tanggal 16 April 2025 pemeriksaan BB/ .e/IV/2025/Ditresnarkoba 006137/T/04/2025 dengan metode Kromatografi Lapis Tipis (KLT) didapat hasil Pemeriksaan Alprazolam POSITIF.
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyerahkan Atarax Alprazolam tablet 1 mg kepada Saksi Supriyanto.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 60 ayat (2) UU 5/1997 tentang Psikotropika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Sabar Riyanto bin Waringi pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pk. 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jl. Kantil I nomor 308 Perumnas Condongcatur Depok Sleman  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (4), yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :---

  • Berawal  pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 terdakwa periksa di Dokter Alvina SpKJ di klinik Jl. Kaliurang Timur Ngaglik Sleman kemudian terdakwa mendapatkan 160 butir obat Atarax Alprazolam tablet 1 mg seharga Rp 720.000,- lalu terdakwa dikonsumsi dengan dosis sekitar 11 butir per hari walaupun anjuran dokter hanya 6 butir perhari sampai hari kamis 10 April 2025 obat tersebut sisa 41 butir.
  • Bahwa pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 13.00 terdakwa diminta saksi Supriyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) main kerumahnya. Setelah itu sekitar pukul 16.00 Saksi Supriyanto minta kepada terdakwa 10 butir Atarax Alprazolam tablet 1 mg tersebut dengan alas an kehabisan dan berjanji akan mengembalikan jika Saksi Supriyanto sudah periksa ke dokter sehingga terdakwa berikan 10 butir dirumah Saksi Supriyanto. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 terdakwa  berangkat kerja jadi tukang parkir sampai pukul 21.00 selesai. Selanjutnya terdakwa Kembali kerumah Saksi Supriyanto dengan niat ingin main/minum kopi, ternyata sudah ada beberapa petugas kepolisian yang akan menangkap Saksi Supriyanto. Para petugas mengamankan Saksi Supriyanto, sekalian mengamankan terdakwa sekaligus mengambil 31 butir petugas Atarax Alprazolam tablet 1 mg yang terdakwa simpan ke dalam tas terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa menyerahkan 10 butir Atarax Alprazolam tablet 1 mg kepada Saksi Supriyanto karena selain saksi Supriyanto yang memintanya, terdakwa juga kasihan kepada Saksi Supriyanto karena Saksi Supriyanto tidak tenang dan tidak semangan bekerja serta obat tersebut dirasa dapat mengembalikan semangat kerjanya.
  • Terdakwa juga merasakan hal yang sama saat mengkonsumsi obat tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justitia nomor R/400.7.5/458/D13.1 tanggal 16 April 2025 pemeriksaan BB/   .e/IV/2025/Ditresnarkoba 006137/T/04/2025 dengan metode Kromatografi Lapis Tipis (KLT) didapat Hasil Pemeriksaan Alprazolam POSITIF.
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyerahkan Atarax Alprazolam tablet 1 mg kepada Saksi Supriyanto.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 60 ayat (4) UU 5/1997 tentang Psikotropika.

 

Sleman, 23 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

ERICA NORMASARI, SH.

   Jaksa Muda NIP. 198410312008122001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya