Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Smn PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Sulistyowati
2.Hadi Purnama
3.Surabiyem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sulistyowati
2Hadi Purnama
3Surabiyem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.681.566,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 193.681.566.,-(Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu (SHM No 02729 atas nama Nyonya Surabiyem dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak