Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. DIMAS BAGAS PAMUNGKAS bin FUAD MUSTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3200/M.4.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS BAGAS PAMUNGKAS bin FUAD MUSTARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jln. Parasamya N0.6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274)865572

Website : www.kejari-selman.go.id Email : kejarisleman@gmail.com

                                                                                                                                             

                                                                                                                                              P - 29

    “ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  -  DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM- 116/Sleman/Enz.2/05/2026

I.     TERDAKWA :

Nama lengkap                   :    DIMAS BAGAS PAMUNGKAS bin FUAD MUSTARI

Nomor Identitas                 :    3308051111960002

Tempat lahir                      :    Magelang

Umur / tanggal lahir           :    29 tahun / 11 Nopember 1996

Jenis kelamin                    :    Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan             :    Indonesia

Tempat tinggal                   :    Sawahan Rt.001 Rw.018 Kelurahan Pandowoharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman atau Dsn. Tosaren Rt.002 Rw.006 Kelurahan  Kradenan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang

A g a m a                           :    Islam

Pekerjaan                          :    Wiraswasta (pedagang)

Pendidikan                         :    SMA

II.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.  Penangkapan                    :      Tgl. 30 Maret 2026.

2.  Penahanan

-    Penyidik Polda DIY.     :      Tgl. 31 Maret 2026 s/d tgl. 19 April 2026.

-    Perpanjangan PU         :      Tgl. 20 April 2026 s/d tgl. 29 Mei 2026.

-    Penuntut Umum           :      Tgl. 25 Mei 2026 s/d tgl. 13 Juni 2026.

 

III.   DAKWAAN :

Kesatu :

              Bahwa terdakwa DIMAS BAGAS PAMUNGKAS bin FUAD MUSTARI pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Sawahan Rt.001 Rw.018 Kelurahan Pandowoharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 21.00 wib saksi IRFAN MAULANA (dalam berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa  DIMAS BAGAS PAMUNGKAS di Sawahan Rt. 001 Rw. 018 Kel/Desa Pandowoharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman dengan maksud meminta terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis tembakau sintetis, setelah itu terdakwa menghubungi temannya yang bernama SETIADI alias BOOGIE (DPO) dengan menggunakan HP milik terdakwa merk Iphone 12 Pro warna biru nomor WA 0821111999913 dan setelah terhubung dengan BOOGIE selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi IRFAN MAULANA bahwa ada spray sintetis dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi IRFAN MAULANA menyetujuinya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli spray berisi cairan narkotika sintetis tersebut. Setelah menerima uang dari saksi IRFAN MAULANA sekira pukul 22.30 wib terdakwa dengan menggunakan HP miliknya menghubungi BOOGIE untuk mengambil cairan sintetis dan disepakati bertemu di dekat Indomaret jalan Monjali Sinduadi Mlati Sleman, dan saksi IRFAN MAULANA menunggu di rumah terdakwa,
  • Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan BOOGIE dan menerima spray cairan narkotika dari BOOGIE selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya dan  sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menyerahkan spray berisi cairan narkotika sintetis kepada saksi IRFAN MAULANA, setelah itu saksi IRFAN MAULANA mengambil 1 (satu) batang rokok Sampurna Mild kemudian disemprot dengan spray cairan narkotika sintetis setelah itu rokok yang sudah disemprot cairan narkotika sintetis ujungnya dibakar dan dirokok dengan cara dihisap layaknya orang merokok secara bergantian antara saksi IRFAN MAULANA dengan terdakwa setelah itu sekira pukul 23.45 wib saksi IRFAN MAULANA pulang ke kosnya.
  • Pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 17.00 wib saksi IRFAN MAULANA pulang ke rumahnya di Bendosari Rt. 001 Rw. 015 Kel/Desa Salam Kecamatan Salam Kabupaten Magelang Jawa Tengah dengan membawa kotak plastik yang berisi tembakau yang sudah disemprot cairan narkotika sintetis dan sekira pukul 18.30 wib terdakwa datang ke rumah saksi IRFAN MAULANA, setelah menggunakan tembakau sintetis yang telah disemprot cairan narkotika secara bersama-sama selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan sebelum pulang terdakwa diberi oleh saksi IRFAN MAULANA tembakau yang telah disemprot dengan cairan narkotika,
  • Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026  sekira pukul 16.00 wib saksi IRFAN MAULANA datang kerumah terdakwa dan Petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY yang telah mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di Pandowoharjo Kecamatan Sleman Kabupeten Sleman yang dilakukan oleh terdakwa, sekira pukul 18.00 wib melakukan penangkapan di rumah terdakwa di Sawahan Rt. 001 Rw. 018 Kel/Desa Pandowoharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman kemudian setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastic yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 2,74 (dua koma tujuh empat) gram dan 3 (tiga) lembar kertas linting yang berada di dalam kotak kayu  warna coklat di dalam tas punggung warna hitam merk FJALLRAVEN KANKEN dan 1 (satu) unit HP merk Iphone 12 Pro warna biru dengan nomor WA 0821111999913 di dalam saku celana sebelah kanan yang semuanya barang bukti tersebut diakui milik terdakwa.
    • Berdasarkan pemeriksaan tim pemeriksa laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab. : 1013/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026, berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti BB - 2661/2026/NNF berisi irisan daun dengan berat bersih 2,12725 gram yang disita dari terdakwa, disimpulkan : BB - 2661/2026/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah diperiksa dengan berat bersih 2,105525 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak segel.

  • Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tanpa seijin pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa terdakwa DIMAS BAGAS PAMUNGKAS bin FUAD MUSTARI pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 23.00 wib, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2026 bertempat di rumah terdakwa di Sawahan Rt. 001 Rw. 018 Kel/Desa Pandowoharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman, di kos saksi IRFAN MAULANA (dalam berkas terpisah) di Temon Rt. 004 Rw. 023 Kel/Desa Pandowoharjo Kecamatan Sleman Kabupaten  Sleman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi IRFAN MAULANA di Bendosari Rt. 001 Rw. 015 Kel/Desa Salam Kecamatan Salam Kabupaten Magelang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, berdasarkan Pasal 165 ayat (5) KUHAP “Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah : a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil atau b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkaranya, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 21.00 wib saksi IRFAN MAULANA datang ke rumah terdakwa  DIMAS BAGAS PAMUNGKAS di Sawahan Rt. 001 Rw. 018 Kel/Desa Pandowoharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman dengan maksud meminta terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis tembakau sintetis, setelah itu terdakwa menghubungi temannya yang bernama SETIADI alias BOOGIE (DPO) dengan menggunakan HP milik terdakwa merk Iphone 12 Pro warna biru nomor WA 0821111999913 dan setelah terhubung dengan BOOGIE selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi IRFAN MAULANA bahwa ada spray sintetis dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi IRFAN MAULANA menyetujuinya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli spray berisi cairan narkotika sintetis tersebut. Setelah menerima uang dari saksi IRFAN MAULANA sekira pukul 22.30 wib terdakwa dengan menggunakan HP miliknya menghubungi BOOGIE untuk mengambil cairan sintetis dan disepakati bertemu di dekat Indomaret jalan Monjali Sinduadi Mlati Sleman dan saksi IRFAN MAULANA menunggu di rumah terdakwa,
  • Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan BOOGIE dan menerima spray cairan narkotika sintetis dari BOOGIE selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya dan  sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menyerahkan spray berisi cairan narkotika sintetis kepada saksi IRFAN MAULANA, setelah itu saksi IRFAN MAULANA mengambil 1 (satu) batang rokok Sampurna Mild kemudian disemprot dengan spray berisi cairan narkotika sintetis yang dibelinya tersebut setelah itu rokok yang sudah disemprot cairan narkotika sintetis ujungnya dibakar dan dirokok dengan cara dihisap layaknya orang merokok secara bergantian antara saksi IRFAN MAULANA dengan terdakwa setelah itu sekira pukul 23.45 wib saksi IRFAN MAULANA pulang ke kosnya.
  • Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang ke tempat kos saksi IRFAN MAULANA di Temon Rt. 004 Rw. 023 Kel/Desa Pandowoharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman, setelah itu saksi IRFAN MAULANA mengambil sebagian tembakau di kotak plastik yang telah disemprot cairan narkotika sintetis kemudian ditaruh diatas kertas linting dibuat 1 (satu) lintingan rokok kemudian oleh saksi  IRFAN MUALAN dibakar dan dihisap secara bergantian dengan terdakwa, Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya,
  • Pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 17.00 wib saksi IRFAN MAULANA  pulang ke rumahnya di Bendosari Rt. 001 Rw. 015 Kel/Desa Salam Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dengan membawa kotak plastik yang berisi tembakau yang sudah disemprot cairan narkotika sintetis kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa main kerumah saksi IRFAN MAULANA di Magelang setelah bertemu kemudian saksi IRFAN MAULANA mengambil sebagian tembakau sintetis dari kotak plastik lalu membuat lintingan rokok dengan menggunakan kertas linting yang berisi tembakau yang telah disemprot cairan narkotika sintetis selanjutnya lintingan tersebut dibakar ujungnya dan dihisap selayaknya orang merokok secara bergantian antara saksi IRFAN MAULANA dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan sebelum pulang kerumahnya terdakwa diberi oleh saksi IRFAN MAULANA tembakau yang telah disemprot dengan cairan narkotika sintetis yang diambilkan oleh saksi IRFAN MAULANA dari kotak plastik yang sama yang tembakaunya  telah digunakan oleh saksi IRFAN MAULANA bersama-sama terdakwa ;
  • Berdasarkan pemeriksaan tim pemeriksa laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab. : 1012/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026  atas barang bukti  yang disita dari saksi  Irfan Maulana Bin Asngari dengan kesimpulan : BB - 2658/2026/NNF berupa irisan daun dan BB - 2659/2026/NNF berupa puntung rokok di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika), BB - 2660/2026/NNF berupa cairan dalam botol semprot di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana tersebut diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Sleman, 8 Juni 2026.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RINA WISATA, SH

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya