Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Smn INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH DAFFA FANDY SETYAWAN alias DAPOL bin IWAN SUPRIHATIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAFFA FANDY SETYAWAN alias DAPOL bin IWAN SUPRIHATIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website: www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

 

  “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”   

                                                                                                                                                             P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-79/Slmn/Eoh.2/03/2025

 

 

I. IDENTITAS TERDAKWA

        Nama Lengkap               :  DAFFA FANDY SETYAWAN Alias DAPOL Bin IWAN SUPRIHATIN

        Tempat Lahir                   :  Bukit Sejahtera

        Umur / Tgl. Lahir             :  21 tahun / 26 Oktober 2003

        Jenis Kelamin                 :  Laki – laki.

        Kebangsaan /

Kewarganegaraan          :  Indonesia.

        Tempat Tinggal               :  Dusun Magerjo Rt.005 Rw.016 Kalurahan Candibinangun Kecamatan

Pakem Kabupaten Sleman

Dusun Jetisan Kalurahan Hargobinangun Kecamatan Pakem

Kabupaten Sleman

 Agama                            :  Islam.

        Pekerjaan                        :  Sopir

 

   II. PENAHANAN.

Rutan :

  • Penyidik sejak tanggal 06 Februari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025.
  • Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal  26 Februari 2025 sampai dengan tanggal 6 April 2025
  • Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025

 

III. DAKWAAN

Bahwa terdakwa Daffa Fandy Setyawan Alias Dapol Bin Iwan Suprihatin pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Jetisan Kalurahan Hargobinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan penganiayaan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 20.55 wib saksi Fitra Ardiansyah bersama saksi Gina Puji Lestari datang ke tempat terdakwa di Dusun Jetisan Kalurahan Hargobinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman. Saat itu terdakwa sedang ada digarasi mobil untuk memperbaiki mobil. Terdakwa kemudian menyuruh saksi Gina Puji Lestari untuk bertemu dengan ibunya sedangkan terdakwa dan saksi Fitra Ardiansyah duduk dibangku yang ada di garasi. Terdakwa kemudian ngobrol dengan saksi Fitra Ardiansyah namun terjadi salah paham dan terjadi cekcok yang membuat terdakwa emosi sehingga kemudian terdakwa mengambil kunci pass yang berada dibawah kursi tempat duduknya selanjutnya memukulkan ke arah kepala saksi Fitra Ardiansyah kurang lebih sebanyak 4 kali. Saksi Fitra Ardiansyah berusaha menangkis pukulan tersebut sehingga terjadi saling pukul antara terdakwa dengan saksi Fitra Ardiansyah dan kemudian terdakwa mendorong saksi Fitra Ardiansyah hingga terjatuh ke belakang, bagian punggungnya mengenai bagian depan mobil jep yang terparkir di garasi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Fitra Ardiansyah mengalami luka pada bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah, serta luka sobek pada punggungnya akibat terjatuh mengenai bagian depan mobil jep. Atas luka tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengobatan di Rumah Sakit Panti Nugroho dan berdasarkan pada visum et repertum nomor expedisi : 3.AL.RSPN.2025 tanggal 15 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Deuxiema Devi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Panti Nugroho dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Umum :

Luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri post dipukul pakai gagang kunci dan luka robek di punggung kiri, luka lecet di punggungg kanan, os sadar, ingatan kejadian + muntah -

Keadaan umum :

TD : 126/74 mmHg Nadi 105x/mnt Suhu 36,5 0C GCS :4E 5V 6 M SpO2 : 98%

Pemeriksaan Khusus :

Pada pemeriksaan luar ditemukan terdapat luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri (Parietal), Luka robek + 3 cm di punggung kiri dan Luka lecet di punggung kanan.

Kesimpulan :

Seorang laki-laki usia 19 tahun pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri (Parietal), Luka Sobek + 3cm (VL :VULNUS LACERATION) di punggung kiri dan Luka lecet (VE : VULNUS EXCORIATION) di punggung kanan yang kemungkinan besar diakibatkan oleh benda tajam.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Sleman,  14 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

                       

 

 

Indriastuti Y, SH.,MH.

Jaksa Madya

                                                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya