Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2026/PN Smn HANIFAH, S.H ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2354/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-70/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1.  

IDENTITAS  TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI

 

 

Tempat lahir

:

Gunungkidul

 

 

Umur / Tgl. Lahir

:

25  tahun/ 29 Oktober 2001

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Alamat KTP

:

Dengok VI Rt 021 Rw 006, Dengok, Playen, Gunungkidul, DIY

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

 

Buruh Harian Lepas (Bengkel)

 

           

 

B.

PENAHANAN  TERDAKWA:

 

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 24 Februari 2026  s/d tanggal 15 Maret 2026;

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2026 s/d tanggal 24 April 2026

  •  

Penahanan oleh JPU

:

Di Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d tanggal 28 April 2026

           

C.    DAKWAAN       :

KESATU :

--------- Bahwa  ia terdakwa  ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.45 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Kelurahan Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Wonosari, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Sleman berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini ,yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah)  main kerumah terdakwa didusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Dengok, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta. Kemudian terdakwa  dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) ngobrol dan sepakat untuk pergi berobat secara bersama. Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) berangkat berobat ke Apotik Pandanaran Medika Farma yang beralamat di Jl. Sunan Pandanaran, Dusun I, Jiwo Wetan, Wedi, Klaten. Kemudian pada saat akan membayar uang milik terdakwa  kurang dan bertanya kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) apakah masih memiliki uang atau tidak, jika masih memiliki uang terdakwa akan meminjam uang kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) dan nanti akan terdakwa ganti/ bayar menggunakan pil Alprazolam. Kemudian terdakwa  meminjam uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah yang digunakan untuk menebus 50 (lima puluh) butir pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir pil Prohiper) seharga Rp.575.000,-(lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian sekira jam 17.30 WIB setelah terdakwa menerima pil Alprazolam dari apotik, tidak lama kemudian terdakwa  memberikan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah). Setalah itu sekira jam 18.00 WIB terdakwa  dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) kembali kerumah terdakwa.

Bahwa terdakwa terakhir makan/ mengkonsumsi pil Alprazolam tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 dirumah terdakwa, pada saat itu terdakwa makan/ ngkonsumsi sebanyak 4 (empat) butir pil Alprazolam. Sedangkan dampak/ efek yang tersangka rasakan terdakwa menjadi semangat bekerja.

Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K). DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang dan dilakukan  penggeledahan pada tas slempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam dan saat dilakukan interogasi DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) mendapatkan pil tersebut dari terdakwa.

Bahwa pada hari  Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.45 wib, petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan,pakaian serta tempat tertutuplainnya pada diri terdakwa tidak menemukan barang bukti apapun tetapi terdakwa ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI mengakui telah menyerahkan Pil Alprazolam sebanyak 30 (tiga puluh) butir kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  nomor :LHU.105.K.05.18.26.0009  tanggal 24 Februari 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas  mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 ----------Perbuatan terdakwa ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (2)  Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa  ia terdakwa  ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.45 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Kelurahan Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Wonosari, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Sleman berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini ,yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), dan pasal 14 ayat (4). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah)  main kerumah terdakwa didusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Dengok, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta. Kemudian terdakwa  dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) ngobrol dan sepakat untuk pergi berobat secara bersama. Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) berangkat berobat ke Apotik Pandanaran Medika Farma yang beralamat di Jl. Sunan Pandanaran, Dusun I, Jiwo Wetan, Wedi, Klaten. Kemudian pada saat akan membayar uang milik terdakwa  kurang dan bertanya kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) apakah masih memiliki uang atau tidak, jika masih memiliki uang terdakwa akan meminjam uang kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) dan nanti akan terdakwa ganti/ bayar menggunakan pil Alprazolam. Kemudian terdakwa  meminjam uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah yang digunakan untuk menebus 50 (lima puluh) butir pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir pil Prohiper) seharga Rp.575.000,-(lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian sekira jam 17.30 WIB setelah terdakwa menerima pil Alprazolam dari apotik, tidak lama kemudian terdakwa  memberikan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah). Setalah itu sekira jam 18.00 WIB terdakwa  dan DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) kembali kerumah terdakwa.

Bahwa terdakwa terakhir makan/ mengkonsumsi pil Alprazolam tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 dirumah terdakwa, pada saat itu terdakwa makan/ ngkonsumsi sebanyak 4 (empat) butir pil Alprazolam. Sedangkan dampak/ efek yang tersangka rasakan terdakwa menjadi semangat bekerja.

Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K). DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang dan dilakukan  penggeledahan pada tas slempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam dan saat dilakukan interogasi DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah) mendapatkan pil tersebut dari terdakwa.

Bahwa pada hari  Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.45 wib, petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan,pakaian serta tempat tertutuplainnya pada diri terdakwa tidak menemukan barang bukti apapun tetapi terdakwa ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI mengakui telah menyerahkan Pil Alprazolam sebanyak 30 (tiga puluh) butir kepada DIMAS ADITYA Bin ROHADI (berkas perkara terpisah).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  nomor :LHU.105.K.05.18.26.0009  tanggal 24 Februari 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas  mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

-------------Perbuatan terdakwa ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (4)  Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Sleman, 22 April 2026

ttd mb hanifahJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

Hanifah S.H.

 Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya