Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.B/2025/PN Smn | BASARIA MARPAUNG, S.H. | 1.MARDIYANTO Als GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN 2.HARTANTO Als KEMPLU Bin SUKIR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | |
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |
Nomor Perkara | 163/Pid.B/2025/PN Smn | |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1984/M.4.11/Eoh.2/05/2025 | |
Penuntut Umum | ||
Terdakwa | ||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||
Anak Korban | ||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P - 29
SURAT DAKWAAN No. REG. Perk: PDM- 106 /Slmn/Eoh.2/04/2025
Umur/Tanggal Lahir : 41 tahun / 22 Juli 1983. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/ : Indonesia. Kewarganegaraan Tempat Tinggal : Losari Rt. 001 Rw. 003 Kel. Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SD. Nomor KTP : 3372032207830003.
Tempat Lahir : Sukoharjo. Umur/Tanggal Lahir : 43 tahun / 05 Maret 1981. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / : Indonesia. Kewarganegaraan Tempat Tinggal : Sorogenen Rt.006 Rw. 005 Jagalan, Jebres, Surakarta. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. Pendididkan : SD tidak tamat. Nomor KTP : 3311080503810001
------- Bahwa Terdakwa 1. MARDIYANTO alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN, bersama-sama dengan Terdakwa 2. HARTANTO als KEMPLU Bin SUKIR, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan April 2024, bertempat di teras rumah kos Karangmalang Blok A 38D Rt 02 Rw 01, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------
Sleman, 28 April 2025
BASARIA MARPAUNG, S.H. Jaksa Madya NIP. 19720712 199603 2 001 |
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |