| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-63/Slmn/Eoh.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
NURHASANAH Binti H. SUKIRMAN
Jakarta
39 Th / 11 September 1986
Perempuan
Indonesia
Kemanggisan Grogol Rt.011 Rw.008 Kel.Palmerah Kec.Palmerah Jakarta Barat Prov DKI Jakarta
Islam
Mengurus Rumah Tangga
|
- PENAHANAN :
Penyidik : Rutan, Sejak Tanggal 23 Januari 2026 sampai dengan Tanggal 11 Februari 2026.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Rutan, Sejak Tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan Tanggal 23 Maret 2026.
Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 05 Maret 2026 sampai dengan tanggal 25 Maret 2026.
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa NURHASANAH Binti H. SUKIRMAN Bersama – sama dengan anak Aqilah Maulidyah Binti Agung Prabowo (usia 11 Tahun) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.05 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada Tahun 2026 bertempat di Stand Fuji Film lantai dua Ambarukmo Plaza Jalan Laksda Adisucipto Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara Bersama – sama dan bersekutu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa Nurhasanah Binti H. Sukirman sampai di Yogyakarta Bersama dengan anak Terdakwa yagn bernama Anak Aqilah Maulidyah Binti Agung Prabowo, Kemudian pada pukul 19.30 Wib Terdakwa bersama anaknya datang ke Mall Ambarukmo Plaza, dan sempat berkeliling didalam mall Ambarukmo Plaza.
- Bahwa sesampainya di mall, Terdakwa berkeliling – keliling hingga stand- stand toko hingga mulai tutup, kemudian Terdakwa melihat ada stand Kamera yang hanya ditutupi oleh kain hitam tanpa ada pintunya kemudian Terdakwa berkata kepada anaknya “ITU KAMERA” dan anak Terdakwa tersebut langsung masuk kedalam stand dan mengambil beberapa kamera sementara Terdakwa mengawasi atau memantau situasi pada waktu anak Terdakwa masuk kedalam stand dan mengambil barang milik korban tersebut agar tidak diketahui orang.
- Bahwa barang – barang yang berahsil diambil didalam stand adalah :
- 1 (satu) unit Lensa Kamera merk FUJIFILM XC 15-45 mm Black;
- 1 (satu) unit Lensa Kamera merk FUJINON LENS XF 16-55 mm F2.8 R LM WR;
- 1 (satu) unit Lensa Kamera merk FUJINON LENS XF 18mm F1.4 R LM WR;
- 1 (satu) unit Lensa Kamera merk FUJINON LENS XF 23mm F1.4 R LM WR;
- 1 (satu) unit Lensa Kamera dengan merk FUJIFILM XC15-45 mm
- Bahwa setelah anak Terdakwa mengambil barang milik korban tersebut, Terdakwa dan anak Terdakwa langsung keluar mall, dan Terdakwa ajak pulang ke Tangerang menggunakan bis. Dan pada waktu perjalanan didalam bis tas berisi barang milik korban diserahkan kepada Terdakwa. Dan setelah sampai dirumah, Terdakwa mengeluarkan barang berupa kamera dan lensa kamera dari dalam tas tersebut, kemudian Terdakwa masukan kedalam kontainer barang. Kemudian Terdakwa taruh keatas lemari kamar Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemilik stand kamera untuk mengambil barang – barang tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan stand toko kamera fuji mengalami kerugian sekira Rp.145.687.380,- (seratus empat puluh lima juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----
|
|
Sleman, 05 Maret 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|