| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 297/Pdt.Bth/2026/PN Smn | 1.Ir Widi Surya SA 2.SANTI NURAJAB SUGIYANTO |
PT. BPR SHINTA DAYA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 297/Pdt.Bth/2026/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM Berdasarkan seluruh alasan di atas, Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan: 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya; 2. Menetapkan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi (Uitstel van Executie) terhadap Penetapan No.8/Pdt.Eks.HT/2026/PN Smn tanggal 30 April 2026 atas tanah dan bangunan di Dusun Beji, Desa Kemudo, Prambanan, Klaten, sampai putusan perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan apabila diperlukan, disertai dengan sita jaminan (conservatoir beslag); 3. Memerintahkan Terlawan dan/atau Ketua PN Sleman untuk menyerahkan terlebih dahulu Salinan Resmi Penetapan Aanmaning dan seluruh berkas bukti dasar perhitungan sisa utang kepada Para Pelawan sebelum eksekusi dilanjutkan; 4. Menyatakan Penetapan Eksekusi No.8/Pdt.Eks.HT/2026/PN Smn tidak mempunyai kekuatan eksekutorial karena sisa utang tidak pasti, tidak diakui kebenarannya, dan masih dalam sengketa; 5. Memerintahkan kepada Terlawan untuk membawa dan menunjukkan semua resi asli tanda tangan basah bukti setoran angsuran Pelawan ke persidangan; 6. Menyatakan Terlawan tidak beritikad baik; 7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
