Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
306/Pdt.P/2025/PN Smn WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 306/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa tahun lahir Pemohon yang bernama WAHYUDI yang benar adalah tahun 1968 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 3404163112680005;

 

 

  1. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama WAHYUDI yang lahir pada tahun 1968 sesuai Kartu Tanda Penduduk Nomor 3404163112680005 dengan WAHYUDI yang lahir pada tahun 1958 dalam Sertifikat Hak Milik No. Nomor 0813 seluas 800m?2; yang terletak di Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta merupakan satu orang sama;

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perubahan tahun lahir pada dalam Sertifikat Hak Milik No. 0813 seluas 800m?2; tercatat atas nama WAHYUDI yang terletak di Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Sleman, yang semula tertulis tahun lahir 1958 diubah menjadi 1968 sesuai Kartu Tanda Penduduk nomor 3404163112680005;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak