Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
309/Pdt.P/2026/PN Smn Leo Agung Wahyuno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 309/Pdt.P/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Leo Agung Wahyuno
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALPAN SYAHRIZAL SHLeo Agung Wahyuno
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan WAHYUNO, atau WAHJUNA, atau LEO AGUNG WAHYUNO, atau LEO AGUNG WAHYONO, adalah satu orang yang sama, yakni PEMOHON
  3. Menetapkan sah perubahan Nama PEMOHON semula WAHYUNO, atau WAHJUNA,

atau LEO AGUNG WAHYUNO, atau LEO AGUNG WAHYONO menjadi LEO AGUNGĀ WAHYUNO, dengan alasan untuk memudahkan PEMOHON dalam hal melakukan pengurusan-pengurusan administrasi di pemerintahan maupun administrasi lainnya,dan menyesuaikan Surat Extractum Eregistro Baptismali no 3885/98 tertanggal 14 Agustus 1979

  1. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki dan atau mengganti nama PEMOHON semula WAHYUNO, atau WAHJUNA, atau LEO AGUNG WAHYUNO, atau LEO AGUNG WAHYONO menjadi LEO AGUNG WAHYUNO
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.

Subsidair:

Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman atau Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak