Petitum |
I. PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah TURUNAN AKTA PERJANJIAN PEMBATALAN INVESTASI DAN PENGEMBALIAN UANG INVESTASI pada Kantor Notaris dan PPAT, SRI PENY NUGROHOWATI, SH Nomor : 1050/ Daft/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang investasi Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) secara langsung dan tunai kepada PENGGUGAT, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan dan sebagainya.
II. SUBSIDAIR:
Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |