Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2025/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H BAGAS SETYAWAN Alias BAGOR Bin BOIYEM PAIRO WIYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2084/M.4.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/Slmn/Enz.2/04/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

BAGAS SETYAWAN Alias BAGOR Bin BOIYEM PAIRO WIYONO

Tempat lahir

:

Klaten

Umur/Tanggal lahir

:

30 tahun   /  30 Juni 1994.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan 

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Plaosan Rt.03/03 Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

-

 

  1. Penahanan :

Penyidik

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

::

:

 Rutan   sejak tgl.  07-03-2025    s/d    tgl.   26-03-2025

 Rutan   sejak tgl.  27-03-2025    s/d    tgl.   05-05-2024

 Rutan   sejak tgl.  24-04-2025    s/d    tgl.   13-05 2025

 

  1.  Dakwaan :

Kesatu :

         

Bahwa Terdakwa BAGAS SETYAWAN Alias BAGOR Bin BOIYEM PAIRO WIYONO pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Plaosan Rt.03/03 Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Satresnakoba Polres Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Sdri. AGNES WIJAYANTI sering melakukan penyalahgunaan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl di sekitar terminal Prambanan, Sleman kemudian Petugas kepolisian mengamankan Sdri. AGNES WIJAYANTI di tempat kosnya dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian mengakui mendapatkan Pil Trihexyphenidyl dari Saksi CAHYONO ARIADI Alias CAHYO Bin CARIDI dan setelah diperiksa mengakui mendapatkan Pil Trihexyphenidyl dengan cara membeli dari Terdakwa  lalu Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Plaosan Rt.03/03 Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples berisi 500 (lima ratus) butir Pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah Handphone merk itel  dengan nomor panggil 085802724586;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Trihexiphenidyl / Pil sapi dengan cara membeli tersebut pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 14.00 WIB di Sidorejo, Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah dari Sdr.DIMAS OKA (DPO) tersebut sebanyak 1000 (seribu ratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah) namun belum dibayar karena sesuai kesepakatan dibayar kalau sudah laku semua;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual pil Trihexyphenidyl kepada Saksi CAHYONO ARIADI Alias CAHYO BIN CARIDI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 13.30 Wib di rumah saya alamat Plaosan Rt.03/03 Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah sebanyak 500 (lima ratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) namun belum dibayar karena sesuai kesepakatan dibayar kalau sudah laku semua ;
  • Bahwa Terdakwa mengenal Saksi CAHYONO ARIADI Alias CAHYO BIN CARIDI sejak kecil dan baru sekali menyerahkan pil Trihexyphenidyl kepada Saksi CAHYONO ARIADI Alias CAHYO BIN CARIDI tersebut;
  • Bahwa Barang bukti Pil Trihexyphenidyl yang ditemukan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab : 772/NOF/2025 tanggal Sepuluh Maret dua ribu dua puluh lima-yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, 2. EKO FERY PRASETYO, S.SI , 3. DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si yang menyatakan dalam Barang Bukti diterima diberi No. Lab : 772/NOF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti : BB-1918/NNF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”  dengan kesimpulan : Tablet berwarna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak mempunyai  keahlian dan kewenangan yang diijinkan oleh UU untuk mengedarkan obat Trihexypenydyl karena bukan merupakan tenaga kesehatan.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa BAGAS SETYAWAN Alias BAGOR Bin BOIYEM PAIRO WIYONO pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Plaosan Rt.03/03 Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Setiap Orang yang tidak memiliki kehalian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Satresnakoba Polres Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Sdri. AGNES WIJAYANTI sering melakukan penyalahgunaan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl di sekitar terminal Prambanan, Sleman kemudian Petugas kepolisian mengamankan Sdri. AGNES WIJAYANTI di tempat kosnya dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian mengakui mendapatkan Pil Trihexyphenidyl dari Saksi CAHYONO ARIADI Alias CAHYO Bin CARIDI dan setelah diperiksa mengakui mendapatkan Pil Trihexyphenidyl dengan cara membeli dari Terdakwa  lalu Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Plaosan Rt.03/03 Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples berisi 500 (lima ratus) butir Pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah Handphone merk itel  dengan nomor panggil 085802724586;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Trihexiphenidyl / Pil sapi dengan cara membeli tersebut pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 14.00 WIB di Sidorejo, Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah dari Sdr.DIMAS OKA (DPO) tersebut sebanyak 1000 (seribu ratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah) namun belum dibayar karena sesuai kesepakatan dibayar kalau sudah laku semua;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual pil Trihexyphenidyl kepada Saksi CAHYONO ARIADI Alias CAHYO BIN CARIDI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 13.30 Wib di rumah saya alamat Plaosan Rt.03/03 Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah sebanyak 500 (lima ratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) namun belum dibayar karena sesuai kesepakatan dibayar kalau sudah laku semua ;
  • Bahwa Terdakwa mengenal Saksi CAHYONO ARIADI Alias CAHYO BIN CARIDI sejak kecil dan baru sekali menyerahkan pil Trihexyphenidyl kepada Saksi CAHYONO ARIADI Alias CAHYO BIN CARIDI tersebut;
  • Bahwa Barang bukti Pil Trihexyphenidyl yang ditemukan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab : 772/NOF/2025 tanggal Sepuluh Maret dua ribu dua puluh lima-yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, 2. EKO FERY PRASETYO, S.SI , 3. DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si yang menyatakan dalam Barang Bukti diterima diberi No. Lab : 772/NOF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti : BB-1918/NNF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”  dengan kesimpulan : Tablet berwarna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

 

 

 

 

Sleman, 05 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

Kusuma Eka MR, S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya