| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
Website: www.kejari-sleman.go.id email: kejarisleman.tu@gmail.com
|
P -29
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN
No.Reg Perkara: PDM-14/Slmn/Enz.2/01/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : Danang Febriyanto Alias Kancil Bin Markijo (Almarhum)
Tempat lahir : Sleman
Umur / Tgl. Lahir : 37 tahun / 5 Februari 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegraan : Indonesia
Alamat : Mangsel VIII RT. 007 RW. 016, Kelurahan Margomulyo Kecamatan Seyegan Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas (Kuli)
Pendidikan : SMA
II. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penangkapan Terdakwa.
- Penyidik Polda DIY : tanggal 10 November 2025
2. Penahanan.
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut :
- Penyidik Polda D.I.Yogyakarta sejak tanggal 11 November 2025 s/d 30 November 2025.
- Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta selaku Penuntut Umum : sejak tanggal 1 Desember 2025 s/d 9 Januari 2026.
- Perpanjangan Penahanan ke 1 oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Januari 2026 s/d 8 Februari 2026
- Oleh Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026
III. Dakwaan
Kesatu
Bahwa terdakwa Danang Febriyanto Alias Kancil Bin Markijo (Almarhum) pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Mangsel VIII RT. 007 RW. 016, Kel. Margomulyo, Kec. Seyegan, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa awalnya terdakwa yang sebelumnya pada bulan Mei 2025 pernah membeli sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“ ) dari saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), bermaksud hendak membeli lagi, maka terdakwa menghubungi saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui media sosial whatsapp, dan menanyakan ketersediaan sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“) dan dijawab oleh saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) jika ia mempunyai persediaan pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“) dimaksud dan meminta terdakwa untuk datang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 21.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Kronggahan I, Rt. 008, Rw. 004, Kel. Trihanggo, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta untuk membeli sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“), dan sesampainya dirumah saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) terdakwa kemudian membeli 200 butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“). dengan kesepakatan setiap 100 (seratus) butir pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl tersebut dihargai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adapun proses pembayarannya adalah dengan cara tempo atau setelah terdakwa menjual / menghabiskan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl yang telah terdakwa beli. Selanjutnya terdakwa membawa pulang sediaan farmasi berupa 200 butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“) tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl adalah untuk terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian terdakwa jual kembali untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 17.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Mangsel VIII RT. 007 RW. 016, Kel. Margomulyo, Kec. Seyegan, Kabupaten Sleman, terdakwa telah menjual pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk, yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa melalui media sosial Whatsapp dan menanyakan ketersediaan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ untuk dibeli, dan karena terdakwa menjawab jika ia memiliki sediaan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ kemudian saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk datang ke rumah terdakwa untuk membelinya.
- Bahwa beberapa jam kemudian, pada sekitar jam 19.00 WIB petugas Satnarkoba dari Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I.Yogyakarta yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu jenis Trihexyphenidyl di daerah Mangsel VIII, Rt. 007, Rw. 016, Kel. Margomulyo, Kec. Seyegan, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, kemudian Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut yang kemudian diketahui jika terdakwa adalah orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut sehingga petugas kemudian mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya dan selanjutnya melakukan interogasi terhadap terdakwa yang kemudian terdakwa menerangkan kepada petugas jika terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual dan menyerahkan 100 (seratus) butir pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga Trihexyphenidyl kepada saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 17.00 WIB dirumah terdakwa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, pakaian yang dikenakan dan rumah yang dihuninya, dan dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toples warna putih yang berisi 2 (dua) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 6 (enam) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 9 (semilan) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plasik klip merek C-tik ukuran 5x6 dengan jumlah masing masing plastik terdapat ±100 pcs.
ditemukan didalam almari yang berada di kamar terdakwa.
- Uang hasil penjualan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
didalam dompet terdakwa
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna Putih IMEI 1: 353438140400800, IMEI 2: 3536706204400807 dengan nomor simcard 083854500160 sedang dicharge di kamar terdakwa.
Dan menurut keterangan terdakwa, sediaan farmasi berupa pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga Trihexyphenidyl yang ditemukan petugas dan yang telah diedarkan oleh terdakwa adalah berasal dari pembelian kepada saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
-
-
- Bahwa atas keterangan dari terdakwa, petugas Satnarkoba dari Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I.Yogyakarta selanjutnya mendatangi saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 pada saat berada di RB Motor yang beralamat di Jl. Sucen, Sucen, Kel. Triharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta dan pada saat itu berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip warna bening dan masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil Trihexyphenidyl, yang berdasarkan keterangan dari saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk pil yang di duga pil Trihexyphenidyl tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0088 tanggal 11 November 2025 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari Danang Febriyanto alias Kancil Bin alm Markijo (terdakwa) berupa 9 (sembilan) tablet, didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0091 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk berupa 10 (sepuluh) tablet, didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).
- Bahwa pekerjaan terdakwa Danang Febriyanto Alias Kancil Bin Alm Markijo adalah Buruh Harian Lepas (Kuli), sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan peredaran dan penjualan Pil Triheyphenidyl (pil sapi) yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.
-------”Perbuatan terdakwa Danang Febriyanto Alias Kancil Bin Almarhum Markijo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo nomor 181 Lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana”.-------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Danang Febriyanto Alias Kancil Bin Markijo (Almarhum) pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Mangsel VIII RT. 007 RW. 016, Kel. Margomulyo, Kec. Seyegan, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa awalnya terdakwa yang sebelumnya pada bulan Mei 2025 pernah membeli sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“ ) dari saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), bermaksud hendak membeli lagi, maka terdakwa menghubungi saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui media sosial whatsapp, dan menanyakan ketersediaan sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“) dan dijawab oleh saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) jika ia mempunyai persediaan pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“) dimaksud dan meminta terdakwa untuk datang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 21.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Kronggahan I, Rt. 008, Rw. 004, Kel. Trihanggo, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta untuk membeli sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“), dan sesampainya dirumah saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) terdakwa kemudian membeli 200 butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“). dengan kesepakatan setiap 100 (seratus) butir pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl tersebut dihargai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adapun proses pembayarannya adalah dengan cara tempo atau setelah terdakwa menjual / menghabiskan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl yang telah terdakwa beli. Selanjutnya terdakwa membawa pulang sediaan farmasi berupa 200 butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi / pil putih berlogo “Y“) tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl adalah untuk terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian terdakwa jual kembali untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 17.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Mangsel VIII RT. 007 RW. 016, Kel. Margomulyo, Kec. Seyegan, Kabupaten Sleman, terdakwa telah menjual pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk, yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa melalui media sosial Whatsapp dan menanyakan ketersediaan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ untuk dibeli, dan karena terdakwa menjawab jika ia memiliki sediaan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ kemudian saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk datang ke rumah terdakwa untuk membelinya.
- Bahwa beberapa jam kemudian, pada sekitar jam 19.00 WIB petugas Satnarkoba dari Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I.Yogyakarta yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu jenis Trihexyphenidyl di daerah Mangsel VIII, Rt. 007, Rw. 016, Kel. Margomulyo, Kec. Seyegan, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, kemudian Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut yang kemudian diketahui jika terdakwa adalah orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut sehingga petugas kemudian mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya dan selanjutnya melakukan interogasi terhadap terdakwa yang kemudian terdakwa menerangkan kepada petugas jika terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual dan menyerahkan 100 (seratus) butir pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga Trihexyphenidyl kepada saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 17.00 WIB dirumah terdakwa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, pakaian yang dikenakan dan rumah yang dihuninya, dan dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toples warna putih yang berisi 2 (dua) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 6 (enam) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 9 (semilan) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plasik klip merek C-tik ukuran 5x6 dengan jumlah masing masing plastik terdapat ±100 pcs.
ditemukan didalam almari yang berada di kamar terdakwa.
- Uang hasil penjualan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
didalam dompet terdakwa
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna Putih IMEI 1: 353438140400800, IMEI 2: 3536706204400807 dengan nomor simcard 083854500160 sedang dicharge di kamar terdakwa.
Dan menurut keterangan terdakwa, sediaan farmasi berupa pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga Trihexyphenidyl yang ditemukan petugas dan yang telah diedarkan oleh terdakwa adalah berasal dari pembelian kepada saksi Andreas Tinton Arianto alias Simbah dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
-
-
- Bahwa atas keterangan dari terdakwa, petugas Satnarkoba dari Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I.Yogyakarta selanjutnya mendatangi saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 pada saat berada di RB Motor yang beralamat di Jl. Sucen, Sucen, Kel. Triharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta dan pada saat itu berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip warna bening dan masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil Trihexyphenidyl, yang berdasarkan keterangan dari saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk pil yang di duga pil Trihexyphenidyl tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0088 tanggal 11 November 2025 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari Danang Febriyanto alias Kancil Bin alm Markijo (terdakwa) berupa 9 (sembilan) tablet, didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0091 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari saksi Udin Cahyo Saputro alias Gembluk berupa 10 (sepuluh) tablet, didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).
- Bahwa pekerjaan terdakwa Danang Febriyanto Alias Kancil Bin Alm Markijo adalah Buruh Harian Lepas (Kuli), sehingga terdakwa Danang Febriyanto Alias Kancil Bin Alm Markijo yang bukan merupakan tenaga kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan penjualan Pil Triheyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.
-------“Perbuatan terdakwa Danang Febriyanto Alias Kancil Bin Almarhum Markijo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo nomor 181 Lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana”.-----
|
Sleman, 02 Februari 2026
Jaksa Penuntut Umum

Indriastuti Y, SH.MH
Jaksa Madya
|
|