Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Smn | 1.WIWIK DWI SUKESTI 2.SUTARTO 3.MUSDIYONO |
3.ARRACH DP LUBIS 4.EDI PURWANTA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Smn | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | P R I M E R : ----------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ----
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melanggar kesepakatan yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh PARA PENGGUGAT beserta PARA TERGUGAT ; ----------------------------------------------------------------
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap PARA PENGGUGAT ; ---------------------------------------------
4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang setoran sejumlah Rp 110.000.000,00 ( Seratus sepuluh juta rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT secara utuh dan sekaligus ; --------------------------------------------------------------------
5. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT secara utuh dan sekaligus ; -----------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa ( dwangsom ) terhadap tiap keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini, yakni sebesar Rp 500.000,00 ( Lima ratus ribu rupiah ) per hari semenjak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ; ------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini. -------
S U B S I D E R : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bila Pengadilan Negeri Sleman melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya. ------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |