Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Smn 1.WIWIK DWI SUKESTI
2.SUTARTO
3.MUSDIYONO
3.ARRACH DP LUBIS
4.EDI PURWANTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIWIK DWI SUKESTI
2SUTARTO
3MUSDIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARRACH DP LUBIS
2EDI PURWANTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ----

 

2.   Menyatakan PARA TERGUGAT telah melanggar kesepakatan yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh PARA PENGGUGAT beserta PARA TERGUGAT ; ----------------------------------------------------------------

 

3.   Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap PARA PENGGUGAT ; ---------------------------------------------

 

4.   Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang setoran sejumlah Rp 110.000.000,00 ( Seratus sepuluh juta rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT secara utuh dan sekaligus ; --------------------------------------------------------------------

 

5.   Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT secara utuh dan sekaligus ; -----------------------------------------------------------------------------

 

6.   Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa ( dwangsom ) terhadap tiap keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini, yakni sebesar Rp 500.000,00 ( Lima ratus ribu rupiah ) per hari semenjak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ; ------------------------------------------------------------------------------------

 

7.   Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini. -------

 

 

S U B S I D E R : -----------------------------------------------------------------------------------

 

-   Bila Pengadilan Negeri Sleman melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya. ------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak