Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H ANDRIAN RIFKY SAPUTRA alias ANDRE bin (Alm.) SULISTYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2202/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN RIFKY SAPUTRA alias ANDRE bin (Alm.) SULISTYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

                                                                                                                                

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                          P-29

         

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-50/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ANDRIAN RIFKY SAPUTRA Alias ANDRE bin (Alm) SULISTYANTO

Tempat lahir

:

Yogyakarta

Umur / tanggal lahir

:

23 Tahun / 10 Januari 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

  • Purwanggan PA I/510 Rt.032 Rw.007 Kel. Purwokinanti Kec. Pakualaman Yogyakarta.
  • Dsn. Sanggrahan Rt.008 Rw. 009 Kel. Banyuraden Kec. Gamping Sleman.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Penjual angkringan

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa  Andrian Rifky Saputra Alias Andre Bin (Alm) Sulistyanto

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

02 Februari 2026

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa Andrian Rifky Saputra Alias Andre Bin (Alm) Sulistyanto, jenis RUTAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 Februari 2026 s/d 22 Februari 2026

 

2.

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

:

23 Februari 2026 s/d 03 April 2026

 

3.

Penuntut Umum

:

02 April 2026 s/d 21 April 2026

 

  1. DAKWAAN

Kesatu:

 

Bahwa Terdakwa ANDRIAN RIFKY SAPUTRA Alias ANDRE bin (Alm) SULISTYANTO bersama dengan saksi JALI ANGGA PAMUNGKAS ALIAS GEMBO Bin (Alm) SUPARMAN DARYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 00.28 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Dsn. Sanggrahan Rt.008 Rw. 009 Kel. Banyuraden Kec. Gamping Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman Daryadi menemui terdakwa di angkringan tempat terdakwa bekerja yang berada di seputar Masjid Syuhada Kotabaru Yogyakarta kemudian melihat-lihat broadcast/story pada akun IG milik penjual tembakau sintetis yang bernama “gemilio.part2” selanjutnya saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengajak terdakwa untuk membeli tembakau sintetis dengan mengatakan “ Ayo tuku spray, lagi pengen ki..” dan terdakwa menjawab “yo ayo gas” lalu antara terdakwa dan saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman sepakat untuk membeli secara patungan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman, setelah menerima uang tersebut kemudian saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman membeli paket spray tembakau sintetis 5 ml seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang tersedia di akun IG milik penjual tembakau sintetis yang bernama “gemilio.part2” dan saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman melakukan pembayaran melalui jasa transfer uang pada counter handphone WS Card Jl. Hayam Wuruk, Tegal Panggung, Danurejan Yogyakarta ke Bank Jago dengan nomor rekening 103950002028 atas nama REINOL.
  • Bahwa setelah menerima alamat peletakan/maps dan foto spray tembakau sintetis di daerah pinggir jalan Sultan Agung, Wonokromo, Pleret Bantul kemudian terdakwa bersama saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengambil paket spray tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sanggrahan Rt.008 Rw. 009 Kel. Banyuraden Kec. Gamping Sleman.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa kemudian saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengeluarkan paket spray tembakau sintetis dari dalam saku celananya dan meletakkan di atas lantai kamar terdakwa selanjutnya saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengambil dan menuangkan tembakau biasa di atas lantai dengan didasari plastik kresek warna putih bening kemudian spray tembakau sintetis oleh saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman disemprotkan pada tembakau biasa dan diaduk sehingga tercampur secara merata kemudian dimasukkan kedalam paket-paket plastik klip kecil menjadi 25 (dua puluh lima) plastik klip selain itu saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman juga membuat lintingan sebanyak 7 (tujuh) linting untuk digunakan bersama terdakwa dan saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman sampai habis dan tersisa puntung.
  • Bahwa dari 25 (dua puluh lima) plastik klip yang berisi tembakau sintetis tersebut kemudian saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengambil 1 (satu) plastik klip sebagai persediaan yang akan dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya sebanyak 24 (dua puluh empat) plastik klip oleh terdakwa dimasukkan kedalam plastik klip warna bening warna orange dan disimpan dibawah kasur didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda DIY kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 22.00 Wib Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dsn. Sanggrahan Rt.008 Rw. 009 Kel. Banyuraden Kec. Gamping Sleman dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
        1. 1 (satu) buah plastik klip warna bening oranye yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 18,02 (delapan belas koma nol dua) gram beserta bungkusnya. 
        2. 7 (tujuh) buah puntung rokok yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 0,61 (nol koma enam satu) gram beserta bungkusnya. 
        3. 1 (satu) buah botol spray bekas yang terdapat sisa cairan sintetis. 
        4. 1 (satu) buah plastik klip warna oranye hitam bertuliskan My Brand Shag Tobacco yang didalamnya berisi tembakau rokok. 
        5. 2 (dua) buah pembungkus kertas paper merk Radja Mas. 
        6. 1 (satu) pack plastik klip ukuran 6X4 merk ZIP IN. 
        7. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dengan nomor simcard 0882006889663, dengan nomor IMEI : 865413046798418, IMEI 2 : 865413046798400.  

Selain itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :

        1. 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 0,70 ( nol koma tujuh nol ) gram beserta bungkusnya. 
        2. 1 (satu) lembar kertas paper warna coklat.
        3. 1 (satu) unit HandPhone merek REDMI warna Hitam dengan Nomor Simcard 089675208686, dengan IMEI 1. 867448073952429, IMEI 2. 867448073952437
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 339/NNF/2026, tanggal 3 Februari 2026 menyatakan barang bukti yang disita dari Andrian Rifky Saputra Alias Andre Bin (Alm) Sulistyanto setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan sebagai berikut :

BB – 918/2026/NNF berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 11,88329 gram

BB – 919/2026/NNF berupa 7 (tujuh) buah puntung rokok

BB – 920/2026/NNF berupa 1 (satu) botol spray

diatas adalah mengandung  senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 338/NNF/2026, tanggal 3 Februari 2026 menyatakan barang bukti yang disita dari Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan sebagai berikut :

BB – 917/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,39256 gram diatas adalah mengandung  senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa mengakui barang-barang yang diketemukan tersebut adalah milik terdakwa bersama saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman dan dalam membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes RI No 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023.

 

A T A U

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa ANDRIAN RIFKY SAPUTRA Alias ANDRE bin (Alm) SULISTYANTO bersama dengan saksi JALI ANGGA PAMUNGKAS ALIAS GEMBO Bin (Alm) SUPARMAN DARYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Dsn. Sanggrahan Rt.008 Rw. 009 Kel. Banyuraden Kec. Gamping Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman Daryadi menemui terdakwa di angkringan tempat terdakwa bekerja yang berada di seputar Masjid Syuhada Kotabaru Yogyakarta kemudian melihat-lihat broadcast/story pada akun IG milik penjual tembakau sintetis yang bernama “gemilio.part2” selanjutnya saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengajak terdakwa untuk membeli tembakau sintetis dengan cara patungan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman, setelah menerima uang tersebut kemudian saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman membeli paket spray tembakau sintetis 5 ml seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang tersedia di akun IG milik penjual tembakau sintetis yang bernama “gemilio.part2” dan saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman melakukan pembayaran melalui jasa transfer uang pada counter handphone WS Card Jl. Hayam Wuruk, Tegal Panggung, Danurejan Yogyakarta ke Bank Jago dengan nomor rekening 103950002028 atas nama REINOL.
  • Bahwa setelah menerima alamat peletakan/maps dan foto spray tembakau sintetis di daerah pinggir jalan Sultan Agung, Wonokromo, Pleret Bantul kemudian terdakwa bersama saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengambil paket spray tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sanggrahan Rt.008 Rw. 009 Kel. Banyuraden Kec. Gamping Sleman.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa kemudian saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengeluarkan paket spray tembakau sintetis dari dalam saku celananya dan meletakkan di atas lantai kamar terdakwa selanjutnya saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengambil dan menuangkan tembakau biasa di atas lantai dengan didasari plastik kresek warna putih bening kemudian spray tembakau sintetis oleh saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman disemprotkan pada tembakau biasa dan diaduk sehingga tercampur secara merata kemudian dimasukkan kedalam paket-paket plastik klip kecil menjadi 25 (dua puluh lima) plastik klip selain itu saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman juga membuat lintingan sebanyak 7 (tujuh) linting untuk digunakan bersama terdakwa dan saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman sampai habis dan tersisa puntung.
  • Bahwa dari 25 (dua puluh lima) plastik klip yang berisi tembakau sintetis tersebut saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman kemudian mengambil 1 (satu) plastik klip sebagai persediaan yang akan dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya sebanyak 24 (dua puluh empat) plastik klip oleh terdakwa dimasukkan kedalam plastik klip warna bening warna orange dan disimpan dibawah kasur didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda DIY kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 22.00 Wib Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dsn. Sanggrahan Rt.008 Rw. 009 Kel. Banyuraden Kec. Gamping Sleman dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip warna bening oranye yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 18,02 (delapan belas koma nol dua) gram beserta bungkusnya. 
  2. 7 (tujuh) buah puntung rokok yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 0,61 (nol koma enam satu) gram beserta bungkusnya. 
  3. 1 (satu) buah botol spray bekas yang terdapat sisa cairan sintetis. 
  4. 1 (satu) buah plastik klip warna oranye hitam bertuliskan My Brand Shag Tobacco yang didalamnya berisi tembakau rokok. 
  5. 2 (dua) buah pembungkus kertas paper merk Radja Mas. 
  6. 1 (satu) pack plastik klip ukuran 6X4 merk ZIP IN. 
  7. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dengan nomor simcard 0882006889663, dengan nomor IMEI : 865413046798418, IMEI 2 : 865413046798400.  

Selain itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :

  1. 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 0,70 ( nol koma tujuh nol ) gram beserta bungkusnya. 
  2. 1 (satu) lembar kertas paper warna coklat.
  3. 1 (satu) unit HandPhone merek REDMI warna Hitam dengan Nomor Simcard 089675208686, dengan IMEI 1. 867448073952429, IMEI 2. 867448073952437
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 339/NNF/2026, tanggal 3 Februari 2026 menyatakan barang bukti yang disita dari Andrian Rifky Saputra Alias Andre Bin (Alm) Sulistyanto setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan sebagai berikut :

BB – 918/2026/NNF berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 11,88329 gram

BB – 919/2026/NNF berupa 7 (tujuh) buah puntung rokok

BB – 920/2026/NNF berupa 1 (satu) botol spray

diatas adalah mengandung  senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 338/NNF/2026, tanggal 3 Februari 2026 menyatakan barang bukti yang disita dari Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan sebagai berikut :

BB – 917/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,39256 gram diatas adalah mengandung  senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa mengakui barang-barang yang diketemukan tersebut adalah milik terdakwa bersama saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman dan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes RI No 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023

 

 

 

 

 

A T A U

 

Ketiga :

 

Bahwa Terdakwa ANDRIAN RIFKY SAPUTRA Alias ANDRE bin (Alm) SULISTYANTO bersama dengan saksi JALI ANGGA PAMUNGKAS ALIAS GEMBO Bin (Alm) SUPARMAN DARYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Dsn. Sanggrahan Rt.008 Rw. 009 Kel. Banyuraden Kec. Gamping Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengajak terdakwa untuk membeli tembakau sintetis dengan cara patungan dan setelah menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa kemudian saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman membeli paket spray tembakau sintetis 5 ml seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di akun IG milik penjual tembakau sintetis yang bernama “gemilio.part2”.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengambil paket spray tembakau sintetis di daerah pinggir jalan Sultan Agung, Wonokromo, Pleret Bantul kemudian dibawa ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sanggrahan Rt.008 Rw. 009 Kel. Banyuraden Kec. Gamping Sleman selanjutnya spray yang merupakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disemprotkan ke tembakau biasa sehingga tercampur secara merata kemudian dimasukkan kedalam paket-paket plastik klip kecil menjadi 25 (dua puluh lima) plastik klip selain itu saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman juga membuat lintingan tembakau sintetis menggunakan kertas paper yang diisi dengan tembakau sintetis kemudian dilinting menghasilkan lintingan sebanyak 7 (tujuh) linting kemudian sekira jam 07.00 Wib dikonsumsi secara bergantian antara terdakwa dengan saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman dengan cara saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman mengambil 1 (satu) linting  dan dibakar ujungnya menggunakan korek api lalu mengisapnya seperti merokok sampai menghabiskan 3 (tiga) linting selanjutnya pada jam 18.30 Wib terdakwa dan saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman Kembali mengkonsumsi sebanyak 4 (empat) linting sampai menyisakan punting yang oleh terdakwa dibuang didalam tong sampah kamar.
  • Bahwa dari 25 (dua puluh lima) plastik klip yang berisi tembakau sintetis tersebut oleh saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman diambil sebanyak 1 (satu) plastik klip sebagai persediaan yang akan dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya sebanyak 24 (dua puluh empat) plastik klip oleh terdakwa dimasukkan kedalam plastik klip warna bening warna orange dan disimpan dibawah kasur didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda DIY kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 22.00 Wib Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dsn. Sanggrahan Rt.008 Rw. 009 Kel. Banyuraden Kec. Gamping Sleman dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip warna bening oranye yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 18,02 (delapan belas koma nol dua) gram beserta bungkusnya. 
  2. 7 (tujuh) buah puntung rokok yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 0,61 (nol koma enam satu) gram beserta bungkusnya. 
  3. 1 (satu) buah botol spray bekas yang terdapat sisa cairan sintetis. 
  4. 1 (satu) buah plastik klip warna oranye hitam bertuliskan My Brand Shag Tobacco yang didalamnya berisi tembakau rokok. 
  5. 2 (dua) buah pembungkus kertas paper merk Radja Mas. 
  6. 1 (satu) pack plastik klip ukuran 6X4 merk ZIP IN. 
  7. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dengan nomor simcard 0882006889663, dengan nomor IMEI : 865413046798418, IMEI 2 : 865413046798400.  

Selain itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :

  1. 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 0,70 ( nol koma tujuh nol ) gram beserta bungkusnya. 
  2. 1 (satu) lembar kertas paper warna coklat.
  3. 1 (satu) unit HandPhone merek REDMI warna Hitam dengan Nomor Simcard 089675208686, dengan IMEI 1. 867448073952429, IMEI 2. 867448073952437
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 339/NNF/2026, tanggal 3 Februari 2026 menyatakan barang bukti yang disita dari Andrian Rifky Saputra Alias Andre Bin (Alm) Sulistyanto setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan sebagai berikut :

BB – 918/2026/NNF berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 11,88329 gram

BB – 919/2026/NNF berupa 7 (tujuh) buah puntung rokok

BB – 920/2026/NNF berupa 1 (satu) botol spray

diatas adalah mengandung  senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 338/NNF/2026, tanggal 3 Februari 2026 menyatakan barang bukti yang disita dari Jali Angga Pamungkas Alias Gembo bin (Alm) Suparman setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan sebagai berikut :

BB – 917/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,39256 gram diatas adalah mengandung  senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023.

 

 

                                                                                              Sleman, 13 April 2026

Penuntut Umum

                                                                                               

 

 

KUSUMA EKA MR, SH, MH

Jaksa Muda

  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ SLOT PULSA SLOT QRIS