| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/Slmn/Eoh.2/01/2026
IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HERRY PRASETYA Als MBENDUL Bin RAJIMIN
Sleman.
36 tahun / 16 September 1989.
Laki-Laki.
Indonesia.
Dsn. Murten Rt. 004 Rw. 015 Kel/Ds. Tridadi
Kec. Sleman Kab. Sleman (KTP), atau
Mess PT, Rosalia Indah Jl. Ring Road Selatan No. 115 Dsn. Druwo Kel. Bangunharjo Kec. Sewon
Kab. Bantul.
Islam.
Buruh Harian Lepas.
|
PENAHANAN :
- Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 18 November 2025 sampai dengan tanggal 07 Desember 2025 dengan jenis penahanan Rutan.
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Desember 2025 sampai dengan tanggal 16 Januari 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
- Ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa terdakwa HERRY PRASETYA Als MBENDUL Bin RAJIMIN, pada hari Senin tanggal 10 November 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Murten Rt. 004 Rw. 015 Kel. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar awalnya pada hari Minggu, tanggal 09 November 2025, sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa turun dari ojek online di SPBU Dukuh dan berjalan kaki menuju rumahnya di Dusun Murten, sesampainya di rumah kemudian Terdakwa duduk-duduk di teras depan rumah dan dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang, maka timbulah niat di dalam hati terdakwa untuk melakukan pencurian, dan pada hari Senin tanggal 10 November sekira jam 01.00 WIB, Terdakwa berjalan ke keluar rumah dan berkeliling dari rumah satu ke rumah yang lain sambil memastikan keadaan aman atau tidak, dan sesampainya di rumah saksi korban ARIF NURMAN HAKIM yang beralamat di Murten Rt. 004 Rw. 015 Kel. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman Terdakwa melihat pintu gerbang pekarangan rumah tidak ditutup, dan setelah memastikan keadaan sekitar aman lalu Terdakwa masuk ke pekarangan dan melihat pintu garasi yang tidak ditutup, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu garasi sambil mengendap-endap agar tidak menimbulkan suara yang mencurigakan, sesampainya di dalam rumah Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar yang saat itu tidak dikunci dan tidak ada yang menempati dan melihat 1 (satu) unit laptop merk Asus warna grey green beserta chargernya yang terletak di atas meja, selanjutnya Terdakwa mencari barang yang dapat dipergunakan sebagai wadah dari barang tersebut dan Terdakwa melihat ada tas ransel warna abu-abu yang tergeletak di atas almari plastik yang selanjutnya tas tersebut diambil dan kemudian 1 (satu) unit laptop merk Asus warna grey green beserta chargernya di masukkan ke dalam tas dan setelah itu tas tersebut Terdakwa jinjing menggunakan tangan kanan dan Terdakwa segera meninggalkan rumah saksi korban ARIF NURMAN HAKIM..
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban ARIF NURMAN HAKIM berupa 1 (satu) unit laptop merk Asus warna grey green beserta chargernya tersebut akan dimiliki terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ARIF NURMAN HAKIM, mengalami ke rugian kurang lebih sebesar Rp. 8.699.000,- (Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HERRY PRASETYA Als MBENDUL Bin RAJIMIN, pada hari Senin tanggal 10 November 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Murten Rt. 004 Rw. 015 Kel. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar awalnya pada hari Minggu, tanggal 09 November 2025, sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa turun dari ojek online di SPBU Dukuh dan berjalan kaki menuju rumahnya di Dusun Murten, sesampainya di rumah kemudian Terdakwa duduk-duduk di teras depan rumah dan dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang, maka timbulah niat di dalam hati terdakwa untuk melakukan pencurian, dan pada hari Senin tanggal 10 November sekira jam 01.00 WIB, Terdakwa berjalan ke keluar rumah dan berkeliling dari rumah satu ke rumah yang lain sambil memastikan keadaan aman atau tidak, dan sesampainya di rumah saksi korban ARIF NURMAN HAKIM yang beralamat di Murten Rt. 004 Rw. 015 Kel. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman Terdakwa melihat pintu gerbang pekarangan rumah tidak ditutup, dan setelah memastikan keadaan sekitar aman lalu Terdakwa masuk ke pekarangan dan melihat pintu garasi yang tidak ditutup, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu garasi sambil mengendap-endap agar tidak menimbulkan suara yang mencurigakan, sesampainya di dalam rumah Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar yang saat itu tidak dikunci dan tidak ada yang menempati dan melihat 1 (satu) unit laptop merk Asus warna grey green beserta chargernya yang terletak di atas meja, selanjutnya Terdakwa mencari barang yang dapat dipergunakan sebagai wadah dari barang tersebut dan Terdakwa melihat ada tas ransel warna abu-abu yang tergeletak di atas almari plastik yang selanjutnya tas tersebut diambil dan kemudian 1 (satu) unit laptop merk Asus warna grey green beserta chargernya di masukkan ke dalam tas dan setelah itu tas tersebut Terdakwa jinjing menggunakan tangan kanan dan Terdakwa segera meninggalkan rumah saksi korban ARIF NURMAN HAKIM..
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban ARIF NURMAN HAKIM berupa 1 (satu) unit laptop merk Asus warna grey green beserta chargernya tersebut akan dimiliki terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ARIF NURMAN HAKIM, mengalami ke rugian kurang lebih sebesar Rp. 8.699.000,- (Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian.
Sleman, 14 Januari 2026.
JAKSA PENUNTUT UMUM
BAMBANG PRASETIYO, SH Jaksa Madya Nip. 198308082007031001
|