Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH NOVAL ADE SAPUTRA Bin SUMADJI MULYA RAHARJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3164/M.4.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL ADE SAPUTRA Bin SUMADJI MULYA RAHARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-84/M.4.10/Enz.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

:

 

:

:

:

:

 

:

 

:

:

 

NOVAL ADE SAPUTRA Bin SUMADJI MULYA RAHARJA

Jember

25 Th / 14 November 1999

Laki-laki

Indonesia

 

Ngebrusan Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah

Islam

Karyawan Swasta

 

 

  1. PENAHANAN :

Masing – Masing Ditahan Oleh Penyidik

Masing – Masing Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum

Masing – masing ditahan Penuntut Umum Sejak

 

:

:

 

:

 

26 April 2025 s/d 15 Mei 2025.

16 Mei 2025 s/d 24 Juni 2025.

 

19 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025.

 

  1. DAKWAAN

      KESATU

               Bahwa Terdakwa Noval Ade Saputra Bin Sumadji Mulya Raharja pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Outlet 23 Fajar Indah d/a Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam derah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili,  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • 1 (satu) kotak ekcil bening yang berisi ganja dengan berat 6,7 gram berikut bungkusnya;
  • 2 (dua) linting ganja;
  • 1 (satu) bendel kertas paper;
  • 1 (satu) Buah HP merk Iphone warna putih.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratorium kriminalistik Nomor 1247/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 dengan barang bukti :
  • BB – 3145/2025/NNF berupa 1 (satu) buah wadah plastic berisi daun dan biji dnegan berat bersih 2,06483 gram.
  • BB – 3146/2025/NNF berupa 2 (dua) buah linting rokok yang berisi daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 0,36210 gram

Kesimpulan : setelah dilakukan uji secara laboratoris kriminalistik bahwa BB – 3145/2025/NNF dan BB – 3146/2025/NNF adalah ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-

ATAU

      KEDUA

               Bahwa Terdakwa Noval Ade Saputra Bin Sumadji Mulya Raharja pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Outlet 23 Fajar Indah d/a Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam derah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • 1 (satu) kotak ekcil bening yang berisi ganja dengan berat 6,7 gram berikut bungkusnya;
  • 2 (dua) linting ganja;
  • 1 (satu) bendel kertas paper;
  • 1 (satu) Buah HP merk Iphone warna putih.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratorium kriminalistik Nomor 1247/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 dengan barang bukti :
  • BB – 3145/2025/NNF berupa 1 (satu) buah wadah plastic berisi daun dan biji dnegan berat bersih 2,06483 gram.
  • BB – 3146/2025/NNF berupa 2 (dua) buah linting rokok yang berisi daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 0,36210 gram

Kesimpulan : setelah dilakukan uji secara laboratoris kriminalistik bahwa BB – 3145/2025/NNF dan BB – 3146/2025/NNF adalah ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berwenang. dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika..------

 

                                               

                     Sleman,  01 Juli 2025

 PENUNTUT UMUM

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya