Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2026/PN Smn 1.EKA WULANDARI SE
2.NOVIA HERMAWAN
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) TBK KANTOR CABANG PEMBANTU PASAR COLOMBO
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA WULANDARI SE
2NOVIA HERMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Puspita Hartanti, SHEKA WULANDARI SE
2Wahyu Puspita Hartanti, SHNOVIA HERMAWAN
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) TBK KANTOR CABANG PEMBANTU PASAR COLOMBO
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMER

 

  1. DALAM PROVISI  :

 

  1. Menerima dan mengabulkan  permohonan Provisi dari PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan penghentian seluruh proses hukum tindak lanjut  Lelang Hak Tanggungan terhadap SHM Nomor: 08789 Atas nama Eka Wulandari Yang terletak di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman

 

 

  1. DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I tidak berhak mengajukan permohonan Lelang  Hak Tanggungan terhadap SHM Nomor: 08789 Atas nama Eka Wulandari Yang terletak di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman

 

  1. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026, Pukul 10.00 waktu server aplikasi sesuai WIB  melalui TERGUGAT II yang akan dilakukan di kantor TERGUGAT II terhadap SHM Nomor: 08789 Atas nama Eka Wulandari Yang terletak di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman adalah BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, akibat sedang berlangsung maupun dalam melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

 

  1. Menyatakan mengembalikan posisi PENGGUGAT sebagai debitur dari TERGUGAT I selaku kreditur dalam keadaan semula sebelum dilaksanakan Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan TERGUGAT I melalui TERGUGAT II

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit voorbar bij voorad). Meskipun ada timbul upaya hukum seperti verzet dan banding maupun kasasi;

 

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini sesuai Pasal 118 HIR;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang pemulihan harga diri sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sebagai kompensasi telah tercemarnya nama baik PENGGUGAT atas tindakan PARA TERGUGAT seolah debitur tidak beritikad baik soal pembayaran kredit;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT patuh menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap

 

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ SLOT PULSA