Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/PDT.G/2012/PN.SLMN | 1.Ir. JONET HARYANTO HARLAN 2.EVITA AGUSTIN, SE |
1.Hj.SRI DONOWATI 2.ISKAK SAMSUL ARIFIN 3.NURUL SUGIYANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jan. 2012 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 14/PDT.G/2012/PN.SLMN | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1.Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah secara hukum hubungan hutang hutang piutang antara para penggugat dengan Alm ACHMAD SUGIYANTO alias KH ACHMAD ABDULLAH SUGIARTO adalah hubungan hukum hutang piutang; 3.Menyatakan secara hukum bahwa Alm ACHMAD SUGIYANTO alias KH ACHMAD ABDULLAH SUGIARTO telah melakukan perbuatan ingkar janji karena tidak mengembalikan hutangnya kepada para penggugat sesuai waktu yang diperjanjikan sebesar Rp 115.000.000(Seratus lima belas juta rupiah) yang seluruh hutangnya dicairkan pada bulan mei 2009; 4.Menyatakan bahwa para tergugat adalah ahli waris yang sah Alm KH ACHMAD SUGIYANTO aliasKH ACHMAD ABDULLAH SUGIARTO sehingga bertanggung jawab atas hutang Alm KH ACHMAD SUGIYANTO alias KH ACHMAD ABDULLAH SUGIARTO kepada Parat penggugat; 5.Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan berupa tanah dan bangunan tersebut sertifikat hak guna bangunan no 412/caturtunggal, gambar situasi no 6709 tertanggal 24 Nopember 1987 seluas 118m2 atas nama ACHMAD ABDULLAH SUGIARTO. 6.Menghukum para tegugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus berupa hutang pokok kerugian materiil dan kerugian immateriil yang di derita oleh para penggugat dikurangi angsuran hutang dengan pearincian sebagai berikut: Hutang pokok:Rp 115.000.000 kerugian materiil:Rp 82.050.000 kerugian immateriil: Rp 500.000.000 dikurangi 1Xangsuran Rp 20.000.000 Jumlah seluruhnya: Rp 677.050.000 7.Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi dari para tergugat; 8.Menghukum kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada para penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini; 9.Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada para tergugat; SUBSIDAIR: Mohon putusan yang seadil adilnya; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |