Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/PDT.G/2012/PN.SLMN 1.Ir. JONET HARYANTO HARLAN
2.EVITA AGUSTIN, SE
1.Hj.SRI DONOWATI
2.ISKAK SAMSUL ARIFIN
3.NURUL SUGIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/PDT.G/2012/PN.SLMN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. JONET HARYANTO HARLAN
2EVITA AGUSTIN, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj.SRI DONOWATI
2ISKAK SAMSUL ARIFIN
3NURUL SUGIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah secara hukum hubungan hutang hutang piutang antara para penggugat dengan Alm ACHMAD SUGIYANTO alias KH ACHMAD ABDULLAH SUGIARTO adalah hubungan hukum hutang piutang;

3.Menyatakan secara hukum bahwa Alm ACHMAD SUGIYANTO alias KH ACHMAD ABDULLAH SUGIARTO telah melakukan perbuatan ingkar janji karena tidak mengembalikan hutangnya kepada para penggugat sesuai waktu yang diperjanjikan sebesar Rp 115.000.000(Seratus lima belas juta rupiah) yang seluruh hutangnya dicairkan pada bulan mei 2009;

4.Menyatakan bahwa para tergugat adalah ahli waris yang sah Alm KH ACHMAD SUGIYANTO aliasKH ACHMAD ABDULLAH SUGIARTO sehingga bertanggung jawab atas hutang Alm KH ACHMAD SUGIYANTO alias KH ACHMAD ABDULLAH SUGIARTO kepada Parat penggugat;

5.Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan berupa tanah dan bangunan tersebut sertifikat hak guna bangunan no 412/caturtunggal, gambar situasi no 6709 tertanggal 24 Nopember 1987 seluas 118m2 atas nama ACHMAD ABDULLAH SUGIARTO.

6.Menghukum para tegugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus berupa hutang pokok kerugian materiil dan kerugian immateriil yang di derita oleh para penggugat dikurangi angsuran hutang dengan pearincian sebagai berikut:

Hutang pokok:Rp 115.000.000

kerugian materiil:Rp 82.050.000

kerugian immateriil: Rp 500.000.000

dikurangi 1Xangsuran Rp 20.000.000

Jumlah seluruhnya: Rp 677.050.000

7.Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi dari para tergugat;

8.Menghukum kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada para penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini;

9.Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada para tergugat;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak