Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
830/Pdt.P/2024/PN Smn SUNAR BUDI WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 830/Pdt.P/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUNAR BUDI WIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa alm. MARDI UTOMO telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 04 Oktober 2016 karena sakit, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 060/ LK/ III/ 2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Sidokarto tertanggal  22 Maret 2024;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak