| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-34/Slmn/Enz.2/03/2026
- TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
VINANDA PRISQI ARISON alias NANDO Bin ARIS WIDODO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
27 tahun / 10-07-1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Karangwaru Lor TR2/149, Rt.2 Rw.1 Kel. Karangwaru, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swastar/Pedagang
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN :
|
Penyidik
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan Hakim PN ke 1
Perpanjangan Hakim PN ke 2
Penuntut Umum
|
:::
:
:
|
Rutan sejak tgl. 04-01-2025 s/d tgl. 23-11-2025
Rutan sejak tgl. 24-11-2025 s/d tgl. 02-01-2026
Rutan sejak tgl. 03-01-2026 s/d tgl. 01-02-2026
Rutan sejak tgl. 02-02-2026 s/d tgl. 03-03-2026
Rutan sejak tgl. 02 -03-2026 s/d tgl. 21-03-2026
|
- DAKWAAN :
KESATU :
Pertama :
Bahwa terdakwa VINANDA PRISQI ARISON alias NANDO Bin ARIS WIDODO pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kel. Condongcatur, Kec.Depok, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar Jam 01:11 WIB, terdakwa membeli narkotika shabu pada seseorang dengan akun instagram “hayana.active” dengan harga Rp. 250.000.- dengan pembayaran melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening atas nama Fitriawati dan setelah mendapatkan gambar map lokasi terdakwa mengambil shabu yang diletakkan di dalam pot dipinggir jalan di sebelah selatan kebun binatang Gembira Loka Umbulharjo Yogyakarta lalu dibawa pulang kerumah terdakwa
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa dengan membawa shabu datang ke rumah saksi LUKAS di Kumendung, Kel Candibinangun Kec. Pakem, Kab. Sleman, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi LUKAS dan saksi ARIF dengan tanpa ijin pejabat yang berwenang telah menggunakan shabu dengan menggunakan alat hisap / bong yang pada tutupnya terdapat 2 buah sedotan dengan cara shabu diletakkan dilalam pipet kaca yang tersambung dengan bong kemudian dibakar dan uap shabu dihisap melalui sedotan yang satunya oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi LUKAS dan saksi ARIF, dan terdakwa menghisap shabu sebanyak 3 kali hisapan dan setelah menggunakan shabu terdakwa mendapatkan 1 butir pil camlet Alprazolam dari sakai ARIF sebagai pengganti pembayaran utang dan kemudian terdakwa menyimpan 1 butir pil Camlet Alprazolam tersebut dikamar saksi LUKAS, dan setelah selesai menggunakan shabu terdakwa memasukkan sisa shabu kedalam bungkus rokok dan menyuruh saksi LUKAS untuk menyimpan shabu tersebut, dan kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi LUKAS.
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa membeli narkotika shabu pada seseorang yang bernama Pak Sri dengan akun instagram “real.outlet_putih” dengan harga Rp. 400.000.- dengan pembayaran melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening BCA atas nama Ahmad Faisol dan setelah mendapatkan gambar map lokasi terdakwa mengambil shabu yang diletakkan di bawah tutup botol plastik coklat disamping tiang listrik tertutup rumput, dipinggir jalan Besi Jangkang Kec. Ngaglik Kab. Sleman lalu diambil oleh terdakwa dan dibawa pergi oleh terdakwa menuju sebelah utara terminal Condongcatur untuk bertemu dengan teman terdakwa, dan pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 22.20 Wib setelah sampai di tempat di utara terminal Condingcatur Kab. Sleman terdakwa ditangkap para saksi Polisi dari Polda DIY dan dari penangkapan terdakwa tersebut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip isi shabu dengan berat bruto 0,34 grm milik terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang dan sebuah HandPhone (HP) Redmi beserta Nomor Simcard nya, dan kemudian terdakwa dibawa kerumah saksi LUKAS dan dari rumah saksi LUKAS dianamkan barang bukti berupa 1 butir pil Camlet Alprazolam 1 mg milik terdakwa yang disimpan dirumah saksi LUKAS.
- Bahwa atas barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan pada Bidang Laboratorium Balai Laboratorium dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY No Lab : R/400.7.5/1821/D13.1 tanggal 07-11-2025 yang ditandatangani oleh dr Woro Umi Ratih, M.Kes. SpPK. dengan kesimpulan barang bukti kristal transparan mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan 1 No urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat diterima oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa telah memiliki, menguasai Narkotika jenis shabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana----
Atau ;
Kedua :
Bahwa terdakwa VINANDA PRISQI ARISON alias NANDO Bin ARIS WIDODO pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kel. Candibinangun, Kec.Pakem, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar Jam 01:11 WIB, terdakwa membeli narkotika shabu pada seseorang dengan akun instagram “hayana.active” dengan harga Rp. 250.000.- dengan pembayaran melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening atas nama Fitriawati dan setelah mendapatkan gambar map lokasi terdakwa mengambil shabu yang diletakkan di dalam pot dipinggir jalan di sebelah selatan kebun binatang Gembira Loka Umbulharjo Yogyakarta lalu dibawa pulang kerumah terdakwa
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa dengan membawa shabu datang ke rumah saksi LUKAS di Kumendung, Kel Candibinangun Kec. Pakem, Kab. Sleman, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi LUKAS dan saksi ARIF dengan tanpa ijin pejabat yang berwenang telah menggunakan shabu dengan menggunakan alat hisap / bong yang pada tutupnya terdapat 2 buah sedotan dengan cara shabu diletakkan dilalam pipet kaca yang tersambung dengan bong kemudian dibakar dan uap shabu dihisap melalui sedotan yang satunya oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi LUKAS dan saksi ARIF, dan terdakwa menghisap shabu sebanyak 3 kali hisapan dan setelah menggunakan shabu terdakwa mendapatkan 1 butir pil camlet Alprazolam dari sakai ARIF sebagai pengganti pembayaran utang dan kemudian terdakwa menyimpan 1 butir pil Camlet Alprazolam tersebut dikamar saksi LUKAS, dan setelah selesai menggunakan shabu terdakwa memasukkan sisa shabu kedalam bungkus rokok dan menyuruh saksi LUKAS untuk menyimpan shabu tersebut, dan kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi LUKAS.
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa membeli narkotika shabu pada seseorang yang bernama Pak Sri dengan akun instagram “real.outlet_putih” dengan harga Rp. 400.000.- dengan pembayaran melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening BCA atas nama Ahmad Faisol dan setelah mendapatkan gambar map lokasi terdakwa mengambil shabu yang diletakkan di bawah tutup botol plastik coklat disamping tiang listrik tertutup rumput, dipinggir jalan Besi Jangkang Kec. Ngaglik Kab. Sleman lalu diambil oleh terdakwa dan dibawa pergi oleh terdakwa menuju sebelah utara terminal Condongcatur untuk bertemu dengan teman terdakwa, dan pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 22.20 Wib setelah sampai di tempat di utara terminal Condingcatur Kab. Sleman terdakwa ditangkap para saksi Polisi dari Polda DIY dan dari penangkapan terdakwa tersebut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip isi shabu dengan berat bruto 0,34 grm milik terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang dan sebuah HandPhone (HP) Redmi beserta Nomor Simcard nya, dan kemudian terdakwa dibawa kerumah saksi LUKAS dan dari rumah saksi LUKAS dianamkan barang bukti berupa 1 butir pil Camlet Alprazolam 1 mg milik terdakwa yang disimpan dirumah saksi LUKAS.
- Bahwa atas barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari saksi LUKAS sesuai Berita Acara Pemeriksaan pada Bidang Laboratorium Balai Laboratorium dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY No Lab : R/400.7.5/1820/D13.1 tanggal 07-11-2025 yang ditandatangani oleh dr Woro Umi Ratih, M.Kes. SpPK. dengan kesimpulan barang bukti kristal transparan mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan 1 No urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
- Bahwa berdasarkan Hasil uji urine terdakwa pada RS Bhayangkar Polda DIY atas nama terdakwa tanggal 2 November 2025 dengan penanggung-jawab dr Retno Aini S, M Sc. Sp PK dengan hasil terdeteksi Positif Methamphetamine dan Benzodiazephine.
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat diterima oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa telah tanpa ijin pejabat yang berwenang menggunakan Narkotika jenis shabu
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------
DAN :
KEDUA :
Pertama :
Bahwa terdakwa VINANDA PRISQI ARISON alias NANDO Bin ARIS WIDODO pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kel. Condongcatur, Kec.Depok, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar Jam 01:11 WIB, terdakwa membeli narkotika shabu pada seseorang dengan akun instagram “hayana.active” dengan harga Rp. 250.000.- dengan pembayaran melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening atas nama Fitriawati dan setelah mendapatkan gambar map lokasi terdakwa mengambil shabu yang diletakkan di dalam pot dipinggir jalan di sebelah selatan kebun binatang Gembira Loka Umbulharjo Yogyakarta lalu dibawa pulang kerumah terdakwa
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa dengan membawa shabu datang ke rumah saksi LUKAS di Kumendung, Kel Candibinangun Kec. Pakem, Kab. Sleman, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi LUKAS dan saksi ARIF dengan tanpa ijin pejabat yang berwenang telah menggunakan shabu dengan menggunakan alat hisap / bong yang pada tutupnya terdapat 2 buah sedotan dengan cara shabu diletakkan dilalam pipet kaca yang tersambung dengan bong kemudian dibakar dan uap shabu dihisap melalui sedotan yang satunya oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi LUKAS dan saksi ARIF, dan terdakwa menghisap shabu sebanyak 3 kali hisapan dan setelah menggunakan shabu terdakwa mendapatkan 1 butir pil camlet Alprazolam dari sakai ARIF sebagai pengganti pembayaran utang dan kemudian terdakwa menyimpan 1 butir pil Camlet Alprazolam tersebut dikamar saksi LUKAS, dan setelah selesai menggunakan shabu terdakwa memasukkan sisa shabu kedalam bungkus rokok dan menyuruh saksi LUKAS untuk menyimpan shabu tersebut, dan kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi LUKAS.
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa membeli narkotika shabu pada seseorang yang bernama Pak Sri dengan akun instagram “real.outlet_putih” dengan harga Rp. 400.000.- dengan pembayaran melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening BCA atas nama Ahmad Faisol dan setelah mendapatkan shabu pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 22.20 Wib di utara terminal Condingcatur Kab. Sleman terdakwa ditangkap para saksi Polisi dari Polda DIY dan dari penangkapan terdakwa tersebut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip isi shabu dengan berat bruto 0,34 grm milik terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang dan sebuah HandPhone (HP) Redmi beserta Nomor Simcard nya, dan kemudian terdakwa dibawa kerumah saksi LUKAS dan dari rumah saksi LUKAS dianamkan barang bukti berupa 1 butir pil Camlet Alprazolam 1 mg milik terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang yang disimpan dirumah saksi LUKAS.
- Bahwa atas barang bukti pil Alprazolam yang disita dari terdakwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan pada Bidang Laboratorium Balai Laboratorium dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY No Lab : R/400.7.5/1821/D13.1 tanggal 07-11-2025 yang ditandatangani oleh dr Woro Umi Ratih, M.Kes. SpPK. dengan kesimpulan barang pil Alprazolam mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 Lampiran UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 62 Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------
Atau ;
Kedua :
Bahwa terdakwa VINANDA PRISQI ARISON alias NANDO Bin ARIS WIDODO pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kel. Candibinangun, Kec.Pakem, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar Jam 01:11 WIB, terdakwa membeli narkotika shabu pada seseorang dengan akun instagram “hayana.active” dengan harga Rp. 250.000.- dengan pembayaran melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening atas nama Fitriawati dan setelah mendapatkan gambar map lokasi terdakwa mengambil shabu yang diletakkan di dalam pot dipinggir jalan di sebelah selatan kebun binatang Gembira Loka Umbulharjo Yogyakarta lalu dibawa pulang kerumah terdakwa
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa dengan membawa shabu datang ke rumah saksi LUKAS di Kumendung, Kel Candibinangun Kec. Pakem, Kab. Sleman, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi LUKAS dan saksi ARIF dengan tanpa ijin pejabat yang berwenang telah menggunakan shabu dengan menggunakan alat hisap / bong yang pada tutupnya terdapat 2 buah sedotan dengan cara shabu diletakkan dilalam pipet kaca yang tersambung dengan bong kemudian dibakar dan uap shabu dihisap melalui sedotan yang satunya oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi LUKAS dan saksi ARIF, dan terdakwa menghisap shabu sebanyak 3 kali hisapan dan setelah menggunakan shabu terdakwa mendapatkan 1 butir pil camlet Alprazolam dari sakai ARIF sebagai pengganti pembayaran utang dan kemudian terdakwa menyimpan 1 butir pil Camlet Alprazolam tersebut dikamar saksi LUKAS, dan setelah selesai menggunakan shabu terdakwa memasukkan sisa shabu kedalam bungkus rokok dan menyuruh saksi LUKAS untuk menyimpan shabu tersebut, dan kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi LUKAS.
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa membeli narkotika shabu pada seseorang yang bernama Pak Sri dengan akun instagram “real.outlet_putih” dengan harga Rp. 400.000.- dengan pembayaran melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening BCA atas nama Ahmad Faisol dan setelah mendapatkan shabu pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 22.20 Wib di utara terminal Condingcatur Kab. Sleman terdakwa ditangkap para saksi Polisi dari Polda DIY dan dari penangkapan terdakwa tersebut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip isi shabu dengan berat bruto 0,34 grm milik terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang dan sebuah HandPhone (HP) Redmi beserta Nomor Simcard nya, dan kemudian terdakwa dibawa kerumah saksi LUKAS dan dari rumah saksi LUKAS dianamkan barang bukti berupa 1 butir pil Camlet Alprazolam 1 mg milik terdakwa yang semula diterima dari saksi ARIF tanpa ijin pejabat yang berwenang yang disimpan dirumah saksi LUKAS.
- Bahwa atas barang bukti pil Alprazolam yang disita dari terdakwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan pada Bidang Laboratorium Balai Laboratorium dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY No Lab : R/400.7.5/1821/D13.1 tanggal 07-11-2025 yang ditandatangani oleh dr Woro Umi Ratih, M.Kes. SpPK. dengan kesimpulan barang bukti pil Alprazolam mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 Lampiran UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (5) Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------
|
|
SLEMAN, 3 Maret 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.198106212005012009
|
|