Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. SIGIT alias GINTING bin TARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-530/M.4.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT alias GINTING bin TARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Afwan Hofar, S.H., DkkSIGIT alias GINTING bin TARNO
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/Slmn/Enz.2/01/2026

 

  1.  Identitas Terdakwa

1.   Nama Lengkap

:

SIGIT alias GINTING bin TARNO

Tempat Lahir

:

Yogyakarta,

Umur / Tgl. Lahir

:

35 Tahun / 20 Mei 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Terban GK V/48-A Yogyakarta Rt.002, Rw 001,

Kel/Ds.Terban,Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta  (KTP),

Atau Dusun Santan GG 1 No. 11 Rt.008 Rw.029,

kalongan, Maguwoharjo, Kec.Depok, Kab. Sleman, (Kos)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (KTP), sekarang tukang parkir

 

 

 

 

  1. Penahanan Terdakwa :
  1. Ditahan oleh Penyidik

 

  1. Diperpanjang Penuntut Umum

 

  1. Diperpanjang PN ke-1

 

  1. Diperpanjang PN ke-2

 

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 13-10-2025

s/d 1-11- 2025

Rutan, sejak tanggal 02-11- 2025

s/d 11-12- 2025

Rutan, sejak tanggal 12-012-2025

s/d 10-01-2026

Rutan, sejak tanggal 11-01-2026

s/d 09 -02-2026

Rutan, sejak tanggal 15-01-2026

s/d 03-02-2026.

 

 

  1. Dakwaan :

Pertama

Bahwa Terdakwa SIGIT alias GINTING bin TARNO pada hari Jumat  tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kost terdakwa Dusun Santan I/11 Kalongan, Rt. 008/ Rw. 029, Kel./Desa.Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 saksi Devito Desta Aryanto (disidangkan dalam Berkas Perkara tersendiri) dan Pemas Pangestu (disidangkan dalam Berkas Perkara tersendiri) melewati rumah temannya yang bernama Apri Susanto alias Kampret dan bertemu dengan terdakwa. Saksi  Devito Desta Aryanto kemudian meminta dibelikan sabu oleh terdakwa dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi uang belum diserahkan ke terdakwa. Oleh karena terdakwa sedang membutuhkan uang terdakwa meyanggupi membelikan dengan harapan uang tersebut bisa digunakan untuk main judi. saksi Devito Desta Aryanto kemudian mengajak patungan saksi Pemas pangestu masing masing Rp. 150.000 (seratus lima pulih ribu rupiah) dan saksi Pemas pangestu menyetujuinya.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukl 02.00 wib terdakwa mengirim alamat google maps palsu kepada  saksi Devito Desta Aryanto dan oleh saksi saksi Devito Desta Aryanto setelah dicek alamat tersebut diketahui palsu, dan terdakwa menjelaskan bahwa apabia ingin memesan sabu maka harus memberikan uang terlebih dahulu baru nanti dibelikan sabu. Kemudian sekira pukul 04.23 wib saksi Devito Desta Aryanto melakukan transfer sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari rekening BCA miliknya ke rekening dompet digital GOPAY milik terdakwa. Setelah uang tersebut masuk kerekening terdakwa saksi Pemas Pangestu datang kerumah terdakwa dan meminta pesanan narkotika miliknya akan tetapi oleh terdakwa belum dibelikan sehingga terdakwa memberikan paket sabu palsu yang akhirnya ketahuan oleh saksi Devito dan Pemas.
  • Bahwa karena ditagih terus oleh saksi Devito dan Pemas terdakwa kemudian memesankan sabu melalui akun Instagram bernama “WARUNG KELONTONG 13” dimana didalam status instagram tersebut mengirim nomor +66830230549 selanjutnya oleh terdakwa nomor tersebut disimpan dengan nama JURAGAN dan di Whatsapp Business diberi nama Klepes 69. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 03 atau seperempat gram dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara transfer dari dompet digital GOPAY di Hp terdakwa ke rekening Bank BRI an. Nur Mufida dengan nomor rekening 305001012844507. Setelah menerima alamat pengambilan / maps terdakwa bersama saksi Pemas Pangestu kemudian mengambilnya didaerah Potorono, Banguntapan, Bantul tepatnya dipinggir kolam yang ada pohon kelornya dan barang diletakkan dibawah batu.    
  • Bahwa setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa bersama saksi Pemas Pangestu pulang ke kosnya dan dikost nya tersebut terdakwa membuka paket sabu yang telah diambilnya dan mengambilkan sebagian sabu kira-kira sebanyak 0,1 gram dengan cara dimasukkan kedalam plastik klip untuk diberikan kepada saksi Bintoro Dwi Kurniawan (disidangan dalam Berkas Perkara tersendiri)  yang kebetulan sedang ada dikost terdakwa dan hendak pulang. Selanjutnya terdakwa mengambil lagi sebanyak kira-kira 0,1 gram dan langsung dikonsumsi berempat antara terdakwa, saksi Devito Desta Aryanto, saksi Pemas pangestu dan saksi Bima Haris Dirgantara sedangkan sisanya seluruhnya diberikan kepada saksi Devito Desta Aryanto.
  • Bahwa terdakwa membelikan sabu atas permintaan saksi Devito Desta Aryanto baru satu kali dan keuntungan terdakwa hanya karena ingin mengkonsumsi sabu secara gratis.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1673/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalmnya 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat 1,32 gram yang yang diduga mengandung sisa shabu (metamfetamin) kemudan diberi no. kode Laboratorium 026050/T/10/2025 setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti dengan nomor kode laboratorium 026050/T/10/2025 hasilnya Positif mengandung  Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai Lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
  • Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli sabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa SIGIT alias GINTING bin TARNO pada hari Jumat  tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 17.20 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kost terdakwa Dusun Santan I/11 Kalongan, Rt. 008/ Rw. 029, Kel./Desa.Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa membelikan sabu untuk saksi Devito Desta Aryanto dan Pemas Pangestu (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) melalui akun Instagram bernama “WARUNG KELONTONG 13” dimana didalam status instagram tersebut mengirim nomor +66830230549 selanjutnya oleh terdakwa nomor tersebut disimpan dengan nama JURAGAN dan di Whatsapp Business diberi nama Klepes 69. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 03 atau seperempat gram dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara transfer dari dompet digital GOPAY di Hp terdakwa ke rekening Bank BRI an. Nur Mufida dengan nomor rekening 305001012844507. Setelah menerima alamat pengambilan / maps terdakwa bersama saksi Pemas Pangestu kemudian mengambilnya didaerah Potorono, Banguntapan, Bantul tepatnya dipinggir kolam yang ada pohon kelornya dan barang diletakkan dibawah batu.    
  • Bahwa setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa bersama saksi Pemas Pangestu pulang ke kosnya dan dikost nya tersebut terdakwa membuka paket sabu yang telah diambilnya dan mengambilkan sebagian sabu kira-kira sebanyak 0,1 gram dengan cara dimasukkan kedalam plastik klip untuk diberikan kepada saksi Bintoro Dwi Kurniawan (disidangan dalam Berkas Perkara tersendiri)  yang kebetulan sedang ada dikost terdakwa dan hendak pulang. Selanjutnya terdakwa mengambil lagi sebanyak kira-kira 0,1 gram dan langsung dikonsumsi berempat antara terdakwa, saksi Devito Desta Aryanto, saksi Pemas pangestu dan saksi Bima Haris Dirgantara sedangkan sisanya seluruhnya diberikan kepada saksi Devito Desta Aryanto.
  • Bahwa setelah kepergian saksi Devito Desta Aryanto, saksi Pemas pangestu dan saksi Bima Haris Dirgantara datang petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi Anggun Perdana dan saksi Ardi Novianto untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan dikost tersebut aparat menemukan barang berupa 1 (satu)  alat hisap sabu atau bong, 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 1,32 gram yang diduga masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah potongan sedotan yang dibungkus lakban warna biru dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo A95 warna hitam dengan nomor whatsapp 082003731345 dan No whatsapp Bussines 08816406283. Yang seluruhnya diakui milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1673/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalmnya 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat 1,32 gram yang yang diduga mengandung sisa shabu (metamfetamin) kemudan diberi no. kode Laboratorium 026050/T/10/2025 setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti dengan nomor kode laboratorium 026050/T/10/2025 hasilnya Positif mengandung  Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai Lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang- Undang no. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

       Atau

       Ketiga

Bahwa Terdakwa SIGIT alias GINTING bin TARNO pada hari Jumat  tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kost terdakwa Dusun Santan I/11 Kalongan, Rt. 008/ Rw. 029, Kel./Desa.Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Sleman, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa SIGIT alias GINTING bin TARNO terakhir kali memakai shabu di tempat tinggalnya dengan cara awalnya Terdakwa menerima permintaan saksi Devito Desta dan Pemas Pangestu untuk membelikan sabu sebanyak 0,3 atau seperempat gram dengan harga Rp. 300.000. setelah menerima alamat peletakan sabu atau maps terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan menunjukan kepada saksi Pemas Pangestu. Kemudian setelah mengambil sabu terdakwa pulang ke kos nya dan membuka paket sabu dan mengambil sedikit sekira 0,1 gram dengan cara memasukkan ke dalam plastik klip terdakwa serahkan kepada saksi Bintoro yang kebetulan ada di kos terdakwa. saksi Bintoro kemudian langsung pulang. Selanjutnya terdakwa mengambil lagi sekira 0,1 gram dan langsung dikonsumsi bersama dengan saksi Devito Desta aryantodan saksi Pemas Pangest. Baru sisanya diserahkan semua ke saksi Devito Desta aryanto.
  • Bahwa terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara awalnya sabu ditaruh dalam pipet kaca kemudian pipet disambung ke sedotan selanjutnya sedotan disambungkan ke botol yang ada airnya melalui tutupnya yang diberi dua lubang dan dan satu lubang diberi sedotan untuk menghiab kemudian pipet kaca yang didalamnya ada sabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas  kemudian sabu yang dibakar tersebut mengeluarkan asap dan masuk ke botol lalu keluar lewat sedotan selanjutnya asap yang keluar dari sedotan dihisap/disedot secara berulang ulang layaknya orang merokok secara bergantian bersama saksi Devito Desta Aryanto dan Pemas pangestu. Terdakwa mengisap kurang lebih sebanyak 3 hisapan dan yang paling banyak adalah saksi DevitoDesta Aryanto karena merupakan pemilik sabu tersebut .
  • Bahwa yang dirasakan terdakwa setelah menghisap shabu adalah dirinya merasa biasa saja dan tidak ada bedanya dengan saat tidak menghisap sabu.
  • Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di RS.Bhayangkara Polda DIY dengan Nomor Lab : L-290953 tanggal pemeriksaan 11 Oktober 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap urine SIGIT alias GINTING bin TARNO dengan hasilnya positif mengandung Amphetamin (AMP) , Metamphetamin (M-AMP) dan Benzodiazepines (BZO).
  • Bahwa benar terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa ada resep dokter.

 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

  

 

 

                      

 

SLEMAN, 15 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

BAMBANG PRASETIYO, S.H.

Jaksa Madya NIP.198308082007031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya