| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 171/Pid.Sus/2026/PN Smn | Euis Ratnawati | DIAN ANDI SAPUTRO Alias KOPRAL Bin (Alm) ANDI SUSANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 171/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2455/M.4.11/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-84/Slmn/Enz.2/04/2026
---------- Bahwa terdakwa DIAN ANDI SAPUTRO Alias KOPRAL Bin (Alm) ANDI SUSANTO pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jogobayan Sorogenen I RT 001 RW 001 Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa pada awalnya terdakwa DIAN ANDI SAPUTRO Alias KOPRAL Bin (Alm) ANDI SUSANTO awalnya sekira bulan April 2025 ketika mendaki Gunung Rinjani di NTB bertemu dengan rombongan pendaki lain yang tidak dikenalnya dan ketika itu salah satu anggota rombongan mengatakan minta dibantu karena kehabisan uang, lalu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- kemudian orang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup berwarna kuning sambil mengatakan “ini untuk bekal dijalan” dan setelah terdakwa buka ternyata didalamnya berisi daun, batang dan biji ganja, selanjutnya terdakwa masukkan dalam tas ransel hingga akhirnya dibawa pulang dan disimpan didalam kamar tempat tinggal terdakwa di Jogobayan Sorogenen I RT 001 RW 001 Kel Purwomartani, Kec Kalasan Kab Sleman, namun ternyata perbuatan terdakwa telah terendus oleh petugas hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 20.35 wib terdakwa dilakukan penangkapan ditempat tinggalnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup warna kuning yang berisi daun dan biji ganja dengan berat netto 23,78440 (Dua puluh tiga koma tujuh delapan empat empat nol) gram dan 1 (satu) buah kaleng bekas bungkus rokok warna hitam yang bertuliskan Dji Samsoe yang berisi kertas paper warna coklat bertuliskan RADJA MAS dilantai kamar terdakwa. ---------Bahwa terdakwa mengetahui yang disimpan dan ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut adalah ganja karena sering mengkonsumsinya. ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No.LAB : 639/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, Amd, AK, Dkk, barang bukti yang diberi No Lab : 639/NNF/2026, berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti , setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti BB – 1614/2026/NNF berupa 1 (satu) buah toples plastik berisi daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih daun dan biji 23,78440 (Dua puluh tiga koma tujuh delapan empat empat nol) gram, yang disita dari terdakwa DIAN ANDI SAPUTRO Alias KOPRAL Bin (Alm) ANDI SUSANTO tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan adalah Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Polda DIY Nomor Lab L-296553 yang dibuat oleh dr Retno Ami, S., M.Sc,.Sp.PK. tanggal 24 Februari 2026 terhadap Urine atas nama Pasien DIAN ANDI SAPUTRO diperoleh hasil pemeriksaan Urine Narkoba 6P “Negatif”. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun dan biji ganja dimaksud tanpa disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk keperluan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
