Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2026/PN Smn HANIFAH, S.H ROKHMAN BAGUS SAPUTRA ALS BEGE BIN DARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1561/M.4.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROKHMAN BAGUS SAPUTRA ALS BEGE BIN DARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jln. Parasamya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website : www.kejari-sleman go.id, email : Kejarisleman.tu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

   P-29

SURAT DAKWAAN

No Reg.Perk. : PDM –  42/Slmn/Enz.2/2/2026

a.

Terdakwa :

 

 

1.

Nama lengkap

:

ROKHMAN BAGUS SAPUTRA ALS BEGE BIN DARSONO

 

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

 

Umur / tanggal lahir

:

22 Tahun / 5 Februari 2004

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Alamat 

:

Kebonan RT.003 RW.020,Kalitirto,Berbah,Sleman 

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Driver shopee

 

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

b.

Penahanan :

RUTAN :

 

 

Penyidik

:

Tanggal 24-01-2026 s/d 12-02-2026

 

 

Perpanjangan PU

:

Tanggal 13-02-2026 s/d 24-03-2026

 

 

 

 

 

Jaksa Penuntut Umum

:

Tanggal .... s/d .....

 

 

c.

Dakwaan :

 

                   

Bahwa Terdakwa ROKHMAN BAGUS SAPUTRA ALS BEGE BIN DARSONO pada tanggal 19Januari 2026  dan  22 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Dusun Kebonan RT.003 RW.002,Kelurahan Kalitirto,Kecamatan Berbah,Kabupaten Sleman,  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa membeli pil trihexyphenidyl kepada RIYAN (belum tertangkap) sebanyak 800 (delapan ratus ribu rupiah) butir dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun baru dibayar oleh terdakwa Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di lapangan Raden Ronggo,Tirtomartani, Kalasan, Sleman, selain itu terdakwa juga membeli pil trihexyphenidyl dari DICKY (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 wib COD an di Dusun Kuton, Tegaltirto,Berbah,Sleman sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan baru dibayar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa menjual kepada NAJA NAEAJA ABRAR sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas dan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 wib bertempat dirumah terdakwa di Dusun Kebonan RT.003 RW.002,Kalitirto,Berbah,Sleman terdakwa menjual pil Trihexyphenidyl kepada SAWAL ARDIANSAH sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian;
  • Bahwa terdakwa memasarkan pil tersebut awalnya terdakwa pernah memberi tahu ke teman teman terdakwa bahwa terdakwa memiliki pil trihexypenidyl, lalu teman-teman terdakwa membeli pil tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa uang hasil penjualan pil trihexyphenidyl terdakwa gunakan lagi untuk membeli trihexyphenidyl kembali dan tersisa Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik Nomor Laporan Hasil pengujian Nomor 223/NOF/2026 tanggal 24 Januari 2026 bahwa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo Y yang disita dari ROKHMAN BAGUS SAPUTRA ALS BEGE BIN DARSONO  Kesimpulan : mengandung Trihexiphenidyl termasukdalam daftar  obat keras/ daftar G.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang R.I. No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

              Sleman,   27 Februari 2026

                    PENUNTUT UMUM

 

 

                         HANIFAH, SH.

                                                                                                                              Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya