| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 204/Pid.Sus/2026/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | DANANG WICAKSONO bin SARWANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 204/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2856/M.4.11/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572 Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com - P-29 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-105/SLMAN/Enz.2/05/2026
Nama Lengkap : DANANG WICAKSONO bin SARWANTO Tempat lahir : Sleman Umur/tgl lahir : 30 tahun/ 19 Desember 1995 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan : Indonesia Alamat : Sedan RT.07 RW.34 Sariharjo kecamatan Ngaglik kabupaten Sleman A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMK tamat
KESATU : --------- Bahwa ia terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO pada hari pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kost Putra Raivan Jalan Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Karanganyar Sinduadi Mlati Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------- --------- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa sedang bermain di kost temannya yaitu saksi PRIYANTARA alias AAN bin RAWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kost Putra Raivan jl. Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Sinduadi Mlati Sleman, terdakwa diberi oleh saksi PRIYANTARA alias AAN berupa 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, kemudian 1 butir tablet Calmlet Alprazolam tersebut dikonsumsi oleh terdakwa. ---------- Bahwa keesokan harinya terdakwa kembali main ke kost saksi PRIYANTARA alias AAN, saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi PRIYANTARA alias AAN ingin membeli obat seperti yang diberikan saksi PRIYANTARA alias AAN kemarin lalu saksi PRIYANTARA alias AAN memberi terdakwa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, saat terdakwa hendak membayar tapi saksi PRIYANTARA alias AAN tidak mau, saksi PRIYANTARA hanya ingin ditukar dengan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite, setelah terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite kepada saksi PRIYANTARA lalu 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru terdakwa kantongi dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Sedan RT.07 RW.34 Sariharjo Ngaglik Sleman. ---------- Bahwa selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa kembali main ke kost an saksi PRIYANTARA alias AAN dengan membawa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan, akan tetapi kemudian terjadi penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, ditemukanlah 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang merupakan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda DIY. ---------- Bahwa dalam memiliki dan/atau membawa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta memperoleh nya tanpa resep dari dokter. --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 968/NPF/2026 tanggal 28 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-2551/2026/NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan nomor BB-2552/2026/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
ATAU
KEDUA : --------- Bahwa ia terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO pada hari pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kost Putra Raivan Jalan Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Karanganyar Sinduadi Mlati Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ --------- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO sedang bermain di kost temannya yaitu saksi PRIYANTARA alias AAN bin RAWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kost Putra Raivan jl. Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Sinduadi Mlati Sleman, terdakwa diberi oleh saksi PRIYANTARA alias AAN berupa 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, kemudian 1 butir tablet Calmlet Alprazolam tersebut dikonsumsi oleh terdakwa. ---------- Bahwa keesokan harinya terdakwa kembali main ke kost saksi PRIYANTARA alias AAN, saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi PRIYANTARA alias AAN ingin membeli obat seperti yang diberikan saksi PRIYANTARA alias AAN kemarin lalu saksi PRIYANTARA alias AAN memberi terdakwa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, saat terdakwa hendak membayar tapi saksi PRIYANTARA alias AAN tidak mau, saksi PRIYANTARA hanya ingin ditukar dengan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite, setelah terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite kepada saksi PRIYANTARA lalu terdakwa menerima 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru lalu pil Alprazolam tersebut terdakwa kantongi dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Sedan RT.07 RW.34 Sariharjo Ngaglik Sleman. ---------- Bahwa selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa kembali main ke kost an saksi PRIYANTARA alias AAN dengan membawa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan, akan tetapi kemudian terjadi penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, ditemukanlah 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang merupakan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda DIY. ---------- Bahwa dalam menerima penyaluran 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta memperoleh nya tanpa resep dari dokter. --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 968/NPF/2026 tanggal 28 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-2551/2026/NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan nomor BB-2552/2026/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
ATAU
KETIGA : --------- Bahwa ia terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO pada hari pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kost Putra Raivan Jalan Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Karanganyar Sinduadi Mlati Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat 3, pasal 14 ayat 4 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------ --------- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO sedang bermain di kost temannya yaitu saksi PRIYANTARA alias AAN bin RAWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kost Putra Raivan jl. Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Sinduadi Mlati Sleman, terdakwa diberi oleh saksi PRIYANTARA alias AAN berupa 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, kemudian 1 butir tablet Calmlet Alprazolam tersebut dikonsumsi oleh terdakwa. ---------- Bahwa keesokan harinya terdakwa kembali main ke kost saksi PRIYANTARA alias AAN, saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi PRIYANTARA alias AAN ingin membeli obat seperti yang diberikan saksi PRIYANTARA alias AAN kemarin lalu saksi PRIYANTARA alias AAN memberi terdakwa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, saat terdakwa hendak membayar tapi saksi PRIYANTARA alias AAN tidak mau, saksi PRIYANTARA hanya ingin ditukar dengan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite, setelah terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite kepada saksi PRIYANTARA lalu terdakwa menerima penyerahan 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru lalu pil Alprazolam dari saksi PRIYANTA alias AAN lalu pil Alprazolam tersebut terdakwa kantongi dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Sedan RT.07 RW.34 Sariharjo Ngaglik Sleman. ---------- Bahwa selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa kembali main ke kost an saksi PRIYANTARA alias AAN dengan membawa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan, akan tetapi kemudian terjadi penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, ditemukanlah 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang merupakan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda DIY. ---------- Bahwa dalam menerima penyerahan 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta memperoleh nya tanpa resep dari dokter. --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 968/NPF/2026 tanggal 28 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-2551/2026/NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan nomor BB-2552/2026/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sleman, 7 Mei 2026
RINA WISATA, SH JAKSA MUDA NIP. 19870819 200912 2 004
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
