| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-05/Slmn/Eku.2/01/2026
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hedry
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 tahun / 24 Desember 2000
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ktp : Jalan Porselenvino 10 Rt 015 Rw 003, Kel. Desa Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.
Alamat tinggal : Perum Taman Sentosa Blok G4 No. 9 Desa Pasirsari, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
- Penahanan :
|
1. Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
25 November 2025 s/d 14 Desember 2025
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
15 Desember 2025 s/d 23 Januari 2026
|
|
|
|
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
21 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026
|
Pertama
Bahwa terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hendry, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira Bulan April 2024 saksi korban Nadia Eka Damayanti selanjutnya disebut saksi korban , bersama teman-teman saksi korban yaitu : sdr Harlinggo, sdr Riski Angga Dwi utomo, sdr. Rika Puji Asmara, dan terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal (SELANJUTNYA disebut terdakwa) berencana untuk Liburan yang awal rencana di Lombok, berubah acara di Yogyakarta, saat itu yang berinisiatif Adalah sdr Harlinggo, dengan sesuai kesepakatan saat acara tersebut untuk membeli dan minum-minuman keras.
- Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 02.00 wib bertempat di bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, saksi korban, dan teman-temannya termasuk terdakwa ngobrol dan asik minum minuman keras dengan cara bergiliran, saat minum minuman keras saksi korban merasa kepalanya pusing tapi oleh sdr Harlinggo meminta untuk perputaran minumnya agar dilanjutkan sampai habis satu botol, setelah itu sdr. Rizky dan sdri Rika masuk ke kamar karena sudah merasa ngantuk dan habis minum, sedangkan sdr. Harlinggo, saksi korban, dan terdakwa masih berada di living room.
- Bahwa selanjutnya saksi korban, terdakwa dan sdr Harlinggo masuk ke kamar sdr. Rika (menyusul sdr Rizky dan Sdri Rika) lalu kumpul bersama di kasur, karena merasa saling desakan kemudian sdri. Rika mengusir saksi korban, terdakwa dan sdr. Harlonggo, saat itu yang pergi dari kamar sdri Rika hanya sdr. Harlonggo,
- Bahwa karena merasa masih sesak kemudian sdri. Rika dan sdr. Rizky meninggalkan kamar sehingga di dalam kamar hanya tingga saksi korban dan terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa menutup pintu kamar lalu kembali ke tempat tidur satu kasur dengan saksi korban, saat itu posisi saksi korban membelakangi terdakwa sampai akhirnya terdakwa menarik tubuh saksi korban agar menghadap terdakwa, awalnya saksi korban sempat menolak dengan cara menahan diri agar tidak menghadap terdakwa beberapa kali namun terdakwa terus memaksa menarik tubuh saksi korban agar mengahadp terdakwa dan akhirnya terdakwa menarik lagi menarik lagi sehingga saksi korban mengahadap terdakwa dan saat itu terdakwa langsung mencium bibir saski korban, ketika itu saksi korban setengah sadar saksi korban tidak bisa melakukan apa-apa, baik perlawanan ataupun merespon apa yang dilakukan oleh terdakwa, setelah itu saksi korban tidak ingat bagaimana pakaian saksi korban bisa terlepas semua dan akhirnya terjadi persetubuhan terdakwa dan saksi korban, yaitu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban.
- Bahwa saat dikamar saksi korban sempat membatasi dengan guling namun saksi korban tidak ingat dengan pasti karena kondisi saksi korban pusing, tubuh lemas karena pengaruh alkohol sehingga saksi korban tidak berdaya secara fisik maupun perkataan.
- Bahwa saat kejadian persetubuhan terjadi, sdri Rika sempat masuk ke kamar yang ditempati terdakwa dan saksi korban, sdri. Rika berniat mengambil barang sdri Rika yang tertinggal saat masuk kamar sdri rika melihat bahwa terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) dengan posisi terdakwa berada di atas badan saksi korban dan keduanya telanjang, kemudian sdri. Rika kaget dan memberitahukan kejadian kepada sdr. Harlinggo, namun saat itu terdakwa mengunci pintu kamar.
- Bahwa kemudian sdri. Rika, sdr. Harlinggo dan sdr. Rizky menunggu di ruang living room, kemudian selang beberapa waktu sdr. Harlinggo dan sdri Rika mengetuk pintu kamar lalu terdakwa membukakan pintu dan kondisinya terdakwa telanjang namun ditutupi dengan lembaran kain, sedangkan saksi korban berada di kamar mandi kemungkinan untuk membersihkan diri.
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit di kemaluan selama 1 minggu, dan merasakan sakit pada payudara.
- Bahwa terdakwa seolah memberi harapan kepada saksi korban tentang hubungan kedepan (love bombing) sehingga saksi korban pada sekira selang sekira 3 mingguan setelah kejadian di Guest house kebon Krapyak, saksi korban ke Jakarta mengahadiri uang tahun teman saksi korban (sdri Rika), dan terjadi hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban sekira pada tanggal 10 Mei 2024 di Apartemen di Bekasi Jawa Barat dan di Hotel di Jakarta tanggal 12 Mei 2024.
- Bahwa anatara saksi korban dan terdakwa tidak ada hubungan / ikatan apapun dan tidak ada komitmen apapun setelah kejadian tersebut saksi korban hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu terdakwa dan ketika saksi korban meminta kejelasan perihal hubungan dengan terdakwa, terdakwa justru menghindar dan menjauh dari saksi korban, dan diktahui kemudian saksi korban mengandung anak dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan surat hasil Lab DNA No. B/ 250224/DNA / 3 / 2025 tgl 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Niken Budi S, SP. Fm ., MH, bahwa secara genetik SEVANYA VIOLETTA AMBERYNN adalah anak biologis dari Muh Maufal Anandra.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan psikolog Nadia Eka Damayanti No. 01/09/L/RA/XI/2025 TANGGAL 4 November 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Psikolog Program Pendampingan Rifka Annisa WCC Yk, Dra. Hartanti Rahayu, Psikolog, dengan kesimpulan akhir :
- Korban mengalami depresi
- Korban mengalami trauma
- Prognosis (peluang pemulihan):
- Usia yang relative muda memiliki peluang pemulihan besar ;
- Korban memiliki potensi untuk mandiri ;
- Korban memiliki motivasi untuk menata hidupnya Kembali ;
- Korban memiliki anak sebagai penyemangat hidupnya ;
- Korban memiliki keluarga (orang tua) yang menjadi sumber dukungan bagi dirinya dan anaknya;
- Bahwa setelah saksi korban mengandung anak terdakwa, saksi korban dinikahi oleh Yohanes Bosco Panji Pradana, dan saksi korban merahasiakan atas kehamilan (anak yang dikandung hubungan dengan terdakwa), namun setelah saksi korban melahirkan anak muncul keraguan sdr yohanes atas anak yang dikandung saksi korban dan akhirnya diketahui bahwa anak tersebut adalah hubungan antara saksi korban dan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 6 huruf b jo. Pasal 4 Ayat 2 huruf d UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hendry, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira Bulan April 2024 saksi korban Nadia Eka Damayanti selanjutnya disebut saksi korban , bersama teman-teman saksi korban yaitu : sdr Harlinggo, sdr Riski Angga Dwi utomo, sdr. Rika Puji Asmara, dan terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal (SELANJUTNYA disebut terdakwa) berencana untuk Liburan yang awal rencana di Lombok, berubah acara di Yogyakarta, saat itu yang berinisiatif Adalah sdr Harlinggo, dengan sesuai kesepakatan saat acara tersebut untuk membeli dan minum-minuman keras.
- Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 02.00 wib bertempat di bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, saksi korban, dan teman-temannya termasuk terdakwa ngobrol dan asik minum minuman keras dengan cara bergiliran, saat minum minuman keras saksi korban merasa kepalanya pusing tapi oleh sdr Harlinggo meminta untuk perputaran minumnya agar dilanjutkan sampai habis satu botol, setelah itu sdr. Rizky dan sdri Rika masuk ke kamar karena sudah merasa ngantuk dan habis minum, sedangkan sdr. Harlinggo, saksi korban, dan terdakwa masih berada di living room.
- Bahwa selanjutnya saksi korban, terdakwa dan sdr Harlinggo masuk ke kamar sdr. Rika (menyusul sdr Rizky dan Sdri Rika) lalu kumpul bersama di kasur, karena merasa saling desakan kemudian sdri. Rika mengusir saksi korban, terdakwa dan sdr. Harlonggo, saat itu yang pergi dari kamar sdri Rika hanya sdr. Harlonggo,
- Bahwa karena merasa masih sesak kemudian sdri. Rika dan sdr. Rizky meninggalkan kamar sehingga di dalam kamar hanya tingga saksi korban dan terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa menutup pintu kamar lalu kembali ke tempat tidur satu kasur dengan saksi korban, saat itu posisi saksi korban membelakangi terdakwa sampai akhirnya terdakwa menarik tubuh saksi korban agar menghadap terdakwa, awalnya saksi korban sempat menolak dengan cara menahan diri agar tidak menghadap terdakwa beberapa kali namun terdakwa terus memaksa menarik tubuh saksi korban agar mengahadp terdakwa dan akhirnya terdakwa menarik lagi menarik lagi sehingga saksi korban mengahadap terdakwa dan saat itu terdakwa langsung mencium bibir saski korban, ketika itu saksi korban setengah sadar saksi korban tidak bisa melakukan apa-apa, baik perlawanan ataupun merespon apa yang dilakukan oleh terdakwa, setelah itu saksi korban tidak ingat bagaimana pakaian saksi korban bisa terlepas semua dan akhirnya terjadi persetubuhan terdakwa dan saksi korban, yaitu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban.
- Bahwa saat dikamar saksi korban sempat membatasi dengan guling namun saksi korban tidak ingat dengan pasti karena kondisi saksi korban pusing, tubuh lemas karena pengaruh alkohol sehingga saksi korban tidak berdaya secara fisik maupun perkataan.
- Bahwa saat kejadian persetubuhan terjadi, sdri Rika sempat masuk ke kamar yang ditempati terdakwa dan saksi korban, sdri. Rika berniat mengambil barang sdri Rika yang tertinggal saat masuk kamar sdri rika melihat bahwa terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) dengan posisi terdakwa berada di atas badan saksi korban dan keduanya telanjang, kemudian sdri. Rika kaget dan memberitahukan kejadian kepada sdr. Harlinggo, namun saat itu terdakwa mengunci pintu kamar.
- Bahwa kemudian sdri. Rika, sdr. Harlinggo dan sdr. Rizky menunggu di ruang living room, kemudian selang beberapa waktu sdr. Harlinggo dan sdri Rika mengetuk pintu kamar lalu terdakwa membukakan pintu dan kondisinya terdakwa telanjang namun ditutupi dengan lembaran kain, sedangkan saksi korban berada di kamar mandi kemungkinan untuk membersihkan diri.
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit di kemaluan selama 1 minggu, dan merasakan sakit pada payudara.
- Bahwa terdakwa seolah memberi harapan kepada saksi korban tentang hubungan kedepan (love bombing) sehingga saksi korban pada sekira selang sekira 3 mingguan setelah kejadian di Guest house kebon Krapyak, saksi korban ke Jakarta mengahadiri uang tahun teman saksi korban (sdri Rika), dan terjadi hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban sekira pada tanggal 10 Mei 2024 di Apartemen di Bekasi Jawa Barat dan di Hotel di Jakarta tanggal 12 Mei 2024.
- Bahwa anatara saksi korban dan terdakwa tidak ada hubungan / ikatan apapun dan tidak ada komitmen apapun setelah kejadian tersebut saksi korban hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu terdakwa dan ketika saksi korban meminta kejelasan perihal hubungan dengan terdakwa, terdakwa justru menghindar dan menjauh dari saksi korban, dan diktahui kemudian saksi korban mengandung anak dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan surat hasil Lab DNA No. B/ 250224/DNA / 3 / 2025 tgl 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Niken Budi S, SP. Fm ., MH, bahwa secara genetik SEVANYA VIOLETTA AMBERYNN adalah anak biologis dari Muh Maufal Anandra.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan psikolog Nadia Eka Damayanti No. 01/09/L/RA/XI/2025 TANGGAL 4 November 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Psikolog Program Pendampingan Rifka Annisa WCC Yk, Dra. Hartanti Rahayu, Psikolog, dengan kesimpulan akhir :
- Korban mengalami depresi
- Korban mengalami trauma
- Prognosis (peluang pemulihan):
- Usia yang relative muda memiliki peluang pemulihan besar ;
- Korban memiliki potensi untuk mandiri ;
- Korban memiliki motivasi untuk menata hidupnya Kembali ;
- Korban memiliki anak sebagai penyemangat hidupnya ;
- Korban memiliki keluarga (orang tua) yang menjadi sumber dukungan bagi dirinya dan anaknya;
- Bahwa setelah saksi korban mengandung anak terdakwa, saksi korban dinikahi oleh Yohanes Bosco Panji Pradana, dan saksi korban merahasiakan atas kehamilan (anak yang dikandung hubungan dengan terdakwa), namun setelah saksi korban melahirkan anak muncul keraguan sdr yohanes atas anak yang dikandung saksi korban dan akhirnya diketahui bahwa anak tersebut adalah hubungan antara saksi korban dan terdakwa,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 6 huruf c jo. Pasal 4 Ayat 2 huruf d UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hendry, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira Bulan April 2024 saksi korban Nadia Eka Damayanti selanjutnya disebut saksi korban , bersama teman-teman saksi korban yaitu : sdr Harlinggo, sdr Riski Angga Dwi utomo, sdr. Rika Puji Asmara, dan terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal (SELANJUTNYA disebut terdakwa) berencana untuk Liburan yang awal rencana di Lombok, berubah acara di Yogyakarta, saat itu yang berinisiatif Adalah sdr Harlinggo, dengan sesuai kesepakatan saat acara tersebut untuk membeli dan minum-minuman keras.
- Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 02.00 wib bertempat di bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, saksi korban, dan teman-temannya termasuk terdakwa ngobrol dan asik minum minuman keras dengan cara bergiliran, saat minum minuman keras saksi korban merasa kepalanya pusing tapi oleh sdr Harlinggo meminta untuk perputaran minumnya agar dilanjutkan sampai habis satu botol, setelah itu sdr. Rizky dan sdri Rika masuk ke kamar karena sudah merasa ngantuk dan habis minum, sedangkan sdr. Harlinggo, saksi korban, dan terdakwa masih berada di living room.
- Bahwa selanjutnya saksi korban, terdakwa dan sdr Harlinggo masuk ke kamar sdr. Rika (menyusul sdr Rizky dan Sdri Rika) lalu kumpul bersama di kasur, karena merasa saling desakan kemudian sdri. Rika mengusir saksi korban, terdakwa dan sdr. Harlonggo, saat itu yang pergi dari kamar sdri Rika hanya sdr. Harlonggo,
- Bahwa karena merasa masih sesak kemudian sdri. Rika dan sdr. Rizky meninggalkan kamar sehingga di dalam kamar hanya tingga saksi korban dan terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa menutup pintu kamar lalu kembali ke tempat tidur satu kasur dengan saksi korban, saat itu posisi saksi korban membelakangi terdakwa sampai akhirnya terdakwa menarik tubuh saksi korban agar menghadap terdakwa, awalnya saksi korban sempat menolak dengan cara menahan diri agar tidak menghadap terdakwa beberapa kali namun terdakwa terus memaksa menarik tubuh saksi korban agar mengahadp terdakwa dan akhirnya terdakwa menarik lagi menarik lagi sehingga saksi korban mengahadap terdakwa dan saat itu terdakwa langsung mencium bibir saski korban, ketika itu saksi korban setengah sadar saksi korban tidak bisa melakukan apa-apa, baik perlawanan ataupun merespon apa yang dilakukan oleh terdakwa, setelah itu saksi korban tidak ingat bagaimana pakaian saksi korban bisa terlepas semua dan akhirnya terjadi persetubuhan terdakwa dan saksi korban, yaitu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban.
- Bahwa saat dikamar saksi korban sempat membatasi dengan guling namun saksi korban tidak ingat dengan pasti karena kondisi saksi korban pusing, tubuh lemas karena pengaruh alkohol sehingga saksi korban tidak berdaya secara fisik maupun perkataan.
- Bahwa saat kejadian persetubuhan terjadi, sdri Rika sempat masuk ke kamar yang ditempati terdakwa dan saksi korban, sdri. Rika berniat mengambil barang sdri Rika yang tertinggal saat masuk kamar sdri rika melihat bahwa terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) dengan posisi terdakwa berada di atas badan saksi korban dan keduanya telanjang, kemudian sdri. Rika kaget dan memberitahukan kejadian kepada sdr. Harlinggo, namun saat itu terdakwa mengunci pintu kamar.
- Bahwa kemudian sdri. Rika, sdr. Harlinggo dan sdr. Rizky menunggu di ruang living room, kemudian selang beberapa waktu sdr. Harlinggo dan sdri Rika mengetuk pintu kamar lalu terdakwa membukakan pintu dan kondisinya terdakwa telanjang namun ditutupi dengan lembaran kain, sedangkan saksi korban berada di kamar mandi kemungkinan untuk membersihkan diri.
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit di kemaluan selama 1 minggu, dan merasakan sakit pada payudara.
- Bahwa terdakwa seolah memberi harapan kepada saksi korban tentang hubungan kedepan (love bombing) sehingga saksi korban pada sekira selang sekira 3 mingguan setelah kejadian di Guest house kebon Krapyak, saksi korban ke Jakarta mengahadiri uang tahun teman saksi korban (sdri Rika), dan terjadi hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban sekira pada tanggal 10 Mei 2024 di Apartemen di Bekasi Jawa Barat dan di Hotel di Jakarta tanggal 12 Mei 2024.
- Bahwa anatara saksi korban dan terdakwa tidak ada hubungan / ikatan apapun dan tidak ada komitmen apapun setelah kejadian tersebut saksi korban hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu terdakwa dan ketika saksi korban meminta kejelasan perihal hubungan dengan terdakwa, terdakwa justru menghindar dan menjauh dari saksi korban, dan diktahui kemudian saksi korban mengandung anak dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan surat hasil Lab DNA No. B/ 250224/DNA / 3 / 2025 tgl 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Niken Budi S, SP. Fm ., MH, bahwa secara genetik SEVANYA VIOLETTA AMBERYNN adalah anak biologis dari Muh Maufal Anandra.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan psikolog Nadia Eka Damayanti No. 01/09/L/RA/XI/2025 TANGGAL 4 November 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Psikolog Program Pendampingan Rifka Annisa WCC Yk, Dra. Hartanti Rahayu, Psikolog, dengan kesimpulan akhir :
- Korban mengalami depresi
- Korban mengalami trauma
- Prognosis (peluang pemulihan):
- Usia yang relative muda memiliki peluang pemulihan besar ;
- Korban memiliki potensi untuk mandiri ;
- Korban memiliki motivasi untuk menata hidupnya Kembali ;
- Korban memiliki anak sebagai penyemangat hidupnya ;
- Korban memiliki keluarga (orang tua) yang menjadi sumber dukungan bagi dirinya dan anaknya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 286 KUHP.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hendry, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MELAKUKAN persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira Bulan April 2024 saksi korban Nadia Eka Damayanti selanjutnya disebut saksi korban , bersama teman-teman saksi korban yaitu : sdr Harlinggo, sdr Riski Angga Dwi utomo, sdr. Rika Puji Asmara, dan terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal (SELANJUTNYA disebut terdakwa) berencana untuk Liburan yang awal rencana di Lombok, berubah acara di Yogyakarta, saat itu yang berinisiatif Adalah sdr Harlinggo, dengan sesuai kesepakatan saat acara tersebut untuk membeli dan minum-minuman keras.
- Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 02.00 wib bertempat di bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, saksi korban, dan teman-temannya termasuk terdakwa ngobrol dan asik minum minuman keras dengan cara bergiliran, saat minum minuman keras saksi korban merasa kepalanya pusing tapi oleh sdr Harlinggo meminta untuk perputaran minumnya agar dilanjutkan sampai habis satu botol, setelah itu sdr. Rizky dan sdri Rika masuk ke kamar karena sudah merasa ngantuk dan habis minum, sedangkan sdr. Harlinggo, saksi korban, dan terdakwa masih berada di living room.
- Bahwa selanjutnya saksi korban, terdakwa dan sdr Harlinggo masuk ke kamar sdr. Rika (menyusul sdr Rizky dan Sdri Rika) lalu kumpul bersama di kasur, karena merasa saling desakan kemudian sdri. Rika mengusir saksi korban, terdakwa dan sdr. Harlonggo, saat itu yang pergi dari kamar sdri Rika hanya sdr. Harlonggo,
- Bahwa karena merasa masih sesak kemudian sdri. Rika dan sdr. Rizky meninggalkan kamar sehingga di dalam kamar hanya tingga saksi korban dan terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa menutup pintu kamar lalu kembali ke tempat tidur satu kasur dengan saksi korban, saat itu posisi saksi korban membelakangi terdakwa sampai akhirnya terdakwa menarik tubuh saksi korban agar menghadap terdakwa, awalnya saksi korban sempat menolak dengan cara menahan diri agar tidak menghadap terdakwa beberapa kali namun terdakwa terus memaksa menarik tubuh saksi korban agar mengahadp terdakwa dan akhirnya terdakwa menarik lagi menarik lagi sehingga saksi korban mengahadap terdakwa dan saat itu terdakwa langsung mencium bibir saski korban, ketika itu saksi korban setengah sadar saksi korban tidak bisa melakukan apa-apa, baik perlawanan ataupun merespon apa yang dilakukan oleh terdakwa, setelah itu saksi korban tidak ingat bagaimana pakaian saksi korban bisa terlepas semua dan akhirnya terjadi persetubuhan terdakwa dan saksi korban, yaitu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban.
- Bahwa saat dikamar saksi korban sempat membatasi dengan guling namun saksi korban tidak ingat dengan pasti karena kondisi saksi korban pusing, tubuh lemas karena pengaruh alkohol sehingga saksi korban tidak berdaya secara fisik maupun perkataan.
- Bahwa saat kejadian persetubuhan terjadi, sdri Rika sempat masuk ke kamar yang ditempati terdakwa dan saksi korban, sdri. Rika berniat mengambil barang sdri Rika yang tertinggal saat masuk kamar sdri rika melihat bahwa terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) dengan posisi terdakwa berada di atas badan saksi korban dan keduanya telanjang, kemudian sdri. Rika kaget dan memberitahukan kejadian kepada sdr. Harlinggo, namun saat itu terdakwa mengunci pintu kamar.
- Bahwa kemudian sdri. Rika, sdr. Harlinggo dan sdr. Rizky menunggu di ruang living room, kemudian selang beberapa waktu sdr. Harlinggo dan sdri Rika mengetuk pintu kamar lalu terdakwa membukakan pintu dan kondisinya terdakwa telanjang namun ditutupi dengan lembaran kain, sedangkan saksi korban berada di kamar mandi kemungkinan untuk membersihkan diri.
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit di kemaluan selama 1 minggu, dan merasakan sakit pada payudara.
- Bahwa terdakwa seolah memberi harapan kepada saksi korban tentang hubungan kedepan (love bombing) sehingga saksi korban pada sekira selang sekira 3 mingguan setelah kejadian di Guest house kebon Krapyak, saksi korban ke Jakarta mengahadiri uang tahun teman saksi korban (sdri Rika), dan terjadi hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban sekira pada tanggal 10 Mei 2024 di Apartemen di Bekasi Jawa Barat dan di Hotel di Jakarta tanggal 12 Mei 2024.
- Bahwa anatara saksi korban dan terdakwa tidak ada hubungan / ikatan apapun dan tidak ada komitmen apapun setelah kejadian tersebut saksi korban hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu terdakwa dan ketika saksi korban meminta kejelasan perihal hubungan dengan terdakwa, terdakwa justru menghindar dan menjauh dari saksi korban, dan diktahui kemudian saksi korban mengandung anak dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan surat hasil Lab DNA No. B/ 250224/DNA / 3 / 2025 tgl 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Niken Budi S, SP. Fm ., MH, bahwa secara genetik SEVANYA VIOLETTA AMBERYNN adalah anak biologis dari Muh Maufal Anandra.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan psikolog Nadia Eka Damayanti No. 01/09/L/RA/XI/2025 TANGGAL 4 November 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Psikolog Program Pendampingan Rifka Annisa WCC Yk, Dra. Hartanti Rahayu, Psikolog, dengan kesimpulan akhir :
- Korban mengalami depresi
- Korban mengalami trauma
- Prognosis (peluang pemulihan):
- Usia yang relative muda memiliki peluang pemulihan besar ;
- Korban memiliki potensi untuk mandiri ;
- Korban memiliki motivasi untuk menata hidupnya Kembali ;
- Korban memiliki anak sebagai penyemangat hidupnya ;
- Korban memiliki keluarga (orang tua) yang menjadi sumber dukungan bagi dirinya dan anaknya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 473 AYAT (2) huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
ATAU
KELIMA
Bahwa terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hendry, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira Bulan April 2024 saksi korban Nadia Eka Damayanti selanjutnya disebut saksi korban , bersama teman-teman saksi korban yaitu : sdr Harlinggo, sdr Riski Angga Dwi utomo, sdr. Rika Puji Asmara, dan terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal (SELANJUTNYA disebut terdakwa) berencana untuk Liburan yang awal rencana di Lombok, berubah acara di Yogyakarta, saat itu yang berinisiatif Adalah sdr Harlinggo, dengan sesuai kesepakatan saat acara tersebut untuk membeli dan minum-minuman keras.
- Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 02.00 wib bertempat di bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, saksi korban, dan teman-temannya termasuk terdakwa ngobrol dan asik minum minuman keras dengan cara bergiliran, saat minum minuman keras saksi korban merasa kepalanya pusing tapi oleh sdr Harlinggo meminta untuk perputaran minumnya agar dilanjutkan sampai habis satu botol, setelah itu sdr. Rizky dan sdri Rika masuk ke kamar karena sudah merasa ngantuk dan habis minum, sedangkan sdr. Harlinggo, saksi korban, dan terdakwa masih berada di living room.
- Bahwa selanjutnya saksi korban, terdakwa dan sdr Harlinggo masuk ke kamar sdr. Rika (menyusul sdr Rizky dan Sdri Rika) lalu kumpul bersama di kasur, karena merasa saling desakan kemudian sdri. Rika mengusir saksi korban, terdakwa dan sdr. Harlonggo, saat itu yang pergi dari kamar sdri Rika hanya sdr. Harlonggo,
- Bahwa karena merasa masih sesak kemudian sdri. Rika dan sdr. Rizky meninggalkan kamar sehingga di dalam kamar hanya tingga saksi korban dan terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa menutup pintu kamar lalu kembali ke tempat tidur satu kasur dengan saksi korban, saat itu posisi saksi korban membelakangi terdakwa sampai akhirnya terdakwa menarik tubuh saksi korban agar menghadap terdakwa, awalnya saksi korban sempat menolak dengan cara menahan diri agar tidak menghadap terdakwa beberapa kali namun terdakwa terus memaksa menarik tubuh saksi korban agar mengahadp terdakwa dan akhirnya terdakwa menarik lagi menarik lagi sehingga saksi korban mengahadap terdakwa dan saat itu terdakwa langsung mencium bibir saski korban, ketika itu saksi korban setengah sadar saksi korban tidak bisa melakukan apa-apa, baik perlawanan ataupun merespon apa yang dilakukan oleh terdakwa, setelah itu saksi korban tidak ingat bagaimana pakaian saksi korban bisa terlepas semua dan akhirnya terjadi persetubuhan terdakwa dan saksi korban, yaitu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban.
- Bahwa saat dikamar saksi korban sempat membatasi dengan guling namun saksi korban tidak ingat dengan pasti karena kondisi saksi korban pusing, tubuh lemas karena pengaruh alkohol sehingga saksi korban tidak berdaya secara fisik maupun perkataan.
- Bahwa saat kejadian persetubuhan terjadi, sdri Rika sempat masuk ke kamar yang ditempati terdakwa dan saksi korban, sdri. Rika berniat mengambil barang sdri Rika yang tertinggal saat masuk kamar sdri rika melihat bahwa terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) dengan posisi terdakwa berada di atas badan saksi korban dan keduanya telanjang, kemudian sdri. Rika kaget dan memberitahukan kejadian kepada sdr. Harlinggo, namun saat itu terdakwa mengunci pintu kamar.
- Bahwa kemudian sdri. Rika, sdr. Harlinggo dan sdr. Rizky menunggu di ruang living room, kemudian selang beberapa waktu sdr. Harlinggo dan sdri Rika mengetuk pintu kamar lalu terdakwa membukakan pintu dan kondisinya terdakwa telanjang namun ditutupi dengan lembaran kain, sedangkan saksi korban berada di kamar mandi kemungkinan untuk membersihkan diri.
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit di kemaluan selama 1 minggu, dan merasakan sakit pada payudara.
- Bahwa terdakwa seolah memberi harapan kepada saksi korban tentang hubungan kedepan (love bombing) sehingga saksi korban pada sekira selang sekira 3 mingguan setelah kejadian di Guest house kebon Krapyak, saksi korban ke Jakarta mengahadiri uang tahun teman saksi korban (sdri Rika), dan terjadi hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban sekira pada tanggal 10 Mei 2024 di Apartemen di Bekasi Jawa Barat dan di Hotel di Jakarta tanggal 12 Mei 2024.
- Bahwa anatara saksi korban dan terdakwa tidak ada hubungan / ikatan apapun dan tidak ada komitmen apapun setelah kejadian tersebut saksi korban hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu terdakwa dan ketika saksi korban meminta kejelasan perihal hubungan dengan terdakwa, terdakwa justru menghindar dan menjauh dari saksi korban, dan diktahui kemudian saksi korban mengandung anak dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan surat hasil Lab DNA No. B/ 250224/DNA / 3 / 2025 tgl 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Niken Budi S, SP. Fm ., MH, bahwa secara genetik SEVANYA VIOLETTA AMBERYNN adalah anak biologis dari Muh Maufal Anandra.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan psikolog Nadia Eka Damayanti No. 01/09/L/RA/XI/2025 TANGGAL 4 November 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Psikolog Program Pendampingan Rifka Annisa WCC Yk, Dra. Hartanti Rahayu, Psikolog, dengan kesimpulan akhir :
- Korban mengalami depresi
- Korban mengalami trauma
- Prognosis (peluang pemulihan):
- Usia yang relative muda memiliki peluang pemulihan besar ;
- Korban memiliki potensi untuk mandiri ;
- Korban memiliki motivasi untuk menata hidupnya Kembali ;
- Korban memiliki anak sebagai penyemangat hidupnya ;
- Korban memiliki keluarga (orang tua) yang menjadi sumber dukungan bagi dirinya dan anaknya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 415 Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana.
|
|
SLEMAN, 30 Januari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
HANIFAH , S.H.
|
|
Jaksa Muda
|
|