Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Smn 1.Tri Ngaini, SPD.
2.Luthf Irfan Putra Abyan
1.Tri Novi Susanti
2.Indra Aji Saputra
3.Ponidja
4.Suwarni
5.Rendy Dastian, S.H
6.Linda Hindriyani, S.H., M.Kn
7.Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Muntilan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Ngaini, SPD.
2Luthf Irfan Putra Abyan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE.Tri Ngaini, SPD.
2Dwi Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE.Luthf Irfan Putra Abyan
Tergugat
NoNama
1Tri Novi Susanti
2Indra Aji Saputra
3Ponidja
4Suwarni
5Rendy Dastian, S.H
6Linda Hindriyani, S.H., M.Kn
7Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Muntilan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR/ BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad);
  3. Menyatakan seluruh transaksi yang telah dilakukan oleh Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah benar dan sah secara hukum, sehingga semua pengeluaran keuangan yang telah diterima oleh Para Tergugat, yang telah dibayarkan atau diserahkan oleh Para Penggugat adalah benar, dan sah secara hukum;
  4. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00881/Sidomulyo atas nama Ponidja, adalah benar merupakan obyek jual beli yang sudah ditransaksikan (diperjual belikan, dan sudah dibayar lunas oleh Para Penggugat);
  5. Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung jawab renteng, menyerahkan kepada Para Penggugat, Asli dokumen berupa :
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00881/Sidomulyo atas nama Ponidja, sebagai tanda bukti kepemilikan atas sebidang tanah dengan luasan 187 m2, yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta;
  2. Akta Jual Beli (AJB) Asli yang sudah ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2025 oleh Tergugat I, dan 23 Juli 2025 oleh Penggugat II, di di kantor hukum Ariyanto dan Rekan, Jl. Dr. Radjimin No.69, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511;
  3. Akta Kuasa Untuk Menjual nomor 06, tertanggal 10 Juli 2025 Asli, yang sudah ditandatangani para pihak, yang dibuat oleh Tergugat VI;
  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatan menyerahkan kepada Para Penggugat, Asli dokumen berikut ini :
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00881/Sidomulyo atas nama Ponidja, sebagai tanda bukti kepemilikan atas sebidang tanah dengan luasan 187 m2, yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta;
  2. Akta Jual Beli (AJB) Asli yang sudah ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2025 oleh Tergugat I, dan 23 Juli 2025 oleh Penggugat II, di di kantor hukum Ariyanto dan Rekan, Jl. Dr. Radjimin No.69, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511;
  3. Akta Kuasa Untuk Menjual nomor 06, tertanggal 10 Juli 2025 Asli, yang sudah ditandatangani para pihak, yang dibuat oleh Tergugat VI;
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III Untuk Melaksanakan, Membuat, dan Menandatangani Akta Jual Beli (AJB) bersama-sama Penggugat II Dengan Baik, Benar, dan Sah Secara Hukum;
  2. Menyatakan Para Penggugat Mempunyai Hak Secara Penuh Melakukan Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00881/Sidomulyo atas nama Ponidja, menjadi atas Nama Penggugat II secara mandiri, apabila Tergugat I dan Tergugat III tidak Melaksanakan, Membuat, dan Menandatangani Akta Jual Beli (AJB) bersama-sama Penggugat II Dengan Baik, Benar, dan Sah Secara Hukum;
  3. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat melakukan proses peralihan hak, atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00881/Sidomulyo atas nama Ponidja, menjadi atas Nama Penggugat II;
  4. Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng, dan secara serta merta atas seluruh kerugian yang dialami Para Penggugat (Materiil dan Immateriil) sebesar Rp. 1.724.026.340,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh empat juta dua puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
  5. Menyatakan Sah Secara Hukum, Menetapkan dan Mengangkat Sita Jaminan berupa :
  1. Sebidang tanah dan bangunan nomor 00722/ Sidomulyo, atas nama Ponidja, sebagai tanda bukti kepemilikan atas sebidang tanah dengan luasan 473 m2;
  2. Sebidang tanah dan bangunan nomor 00881/ Sidomulyo, atas nama Ponidja, sebagai tanda bukti kepemilikan atas sebidang tanah dengan luasan 187 m2;
  1. Menyatakan dan Menetapkan Putusan dalam Perkara Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu (uitvoerbaar bij vooraad);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak