Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H RADIANSYAH Bin BURHANNUDIN AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-261/M.4.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADIANSYAH Bin BURHANNUDIN AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                                                       

  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-02/Slmn/Eoh.2/01/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                    :   RADIANSYAH Bin BURHANNUDIN AHMAD.

Tempat lahir                       :   Kempo.

Umur / tanggal lahir            :   33 tahun  / 18 Januari 1992.

Jenis kelamin                     :   Laki-laki

Kebangsaan / Kwg             :   Indonesia

Tempat tinggal                   :   Dusun Kalate Rt.010 Rw.004 Kelurahan Kempo, Kecamatan Kempo,

 Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

A g a m a                            :   Islam

Pekerjaan                           :   Pelajar/Mahasiswa  

Pendidikan                         :   S1

 

  1. STATUS PENAHANAN (Rutan) :

Penyidik                                  : sejak tgl.  09 November  2025 s/d tgl. 28 November 2025.

Perpanjangan PU                   : sejak tgl.  29 November  2025 s/d tgl. 07 Januari 2026.

Penuntut Umum                      : sejak tgl.  06 Januari 2026 s/d 25 Januari 2026

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu :

 

-------- Bahwa Terdakwa RADIANSYAH Bin BURHANNUDIN AHMAD pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kos Putri “GRIYA ARINDA” Bantulan Rt.02 Rw.01 Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang  dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian  atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri  atau  peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika niat untuk itu telah ternyata dari padanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Terdakwa RADIANSYAH Bin BURHANNUDIN AHMAD berkeliling menggunakan sepeda motor Honda, Scoopy warna Hitam, Nopol : DK-3671-AEP untuk mencari kos perempuan untuk saudara sepupu Terdakwa yang bekerja di Ambarukmo Plaza dan sampai di Kos Putri “Griya Arinda” Bantulan Rt.02 Rw.01 Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, kemudian Terdakwa melihat pintu kamar kos saksi korban NINDA DWI MANGGIASIH terbuka dan melihat saksi korban sedang melakukan panggilan telepon lalu terdakwa menghampiri kamar saksi korban dengan berpura-pura meminta minum kepada saksi korban, ketika saksi korban berdiri dan memanggil ibu kos, secara tiba-tiba terdakwa langsung memiting leher saksi korban menggunakan lengan kanan serta berusaha mengambil handphone merk Iphone 13 warna putih dari tangan kanan saksi korban secara paksa namun Saksi Korban tetap berusaha mempertahankan HP sambil berteriak meminta tolong berkali-kali yang kemudian Saksi Lasmi dan Saksi Vanesa datang menolong saksi korban sehingga terdakwa panik dan langsung berusaha melarikan diri menggunakan Sepeda Motor namun dihentikan oleh Saksi Vanesa sambil berteriak minta tolong dan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar;
  • Bahwa terdakwa memiliki niat untuk mencuri ketika sampai di tempat kejadian saat melihat salah satu kamar kos terbuka dan melihat korban sedang melakukan panggilan telepon, sehingga muncul niat terdakwa untuk mencuri handphone saksi korban;
  • Bahwa Saksi Korban tidak mengalami luka di bagian leher namun di bagian telapak tangan kanan nya agak sakit, karena sempat digunakan untuk menahan tubuh saksi korban saat Terdakwa berusaha menarik saksi korban dan saksi korban akhirnya terjatuh ke lantai;
  • Bahwa HP Iphone 13 warna putih milik Saksi Korban yang berusaha diambil paksa oleh Terdakwa namun tidak berhasil bernilai sekitar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

Kedua :

-------- Bahwa Terdakwa RADIANSYAH Bin BURHANNUDIN AHMAD pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kos Putri “GRIYA ARINDA” Bantulan Rt.02 Rw.01 Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang  dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian  atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri  atau  peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika niat telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaanya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Terdakwa RADIANSYAH Bin BURHANNUDIN AHMAD berkeliling menggunakan sepeda motor Honda, Scoopy warna Hitam, Nopol : DK-3671-AEP untuk mencari kos perempuan untuk saudara sepupu Terdakwa yang bekerja di Ambarukmo Plaza dan sampai di Kos Putri “Griya Arinda” Bantulan Rt.02 Rw.01 Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, kemudian Terdakwa melihat pintu kamar kos saksi korban NINDA DWI MANGGIASIH terbuka dan melihat saksi korban sedang melakukan panggilan telepon lalu terdakwa menghampiri kamar saksi korban dengan berpura-pura meminta minum kepada saksi korban, ketika saksi korban berdiri dan memanggil ibu kos, secara tiba-tiba terdakwa langsung memiting leher saksi korban menggunakan lengan kanan serta berusaha mengambil handphone merk Iphone 13 warna putih dari tangan kanan saksi korban secara paksa namun Saksi Korban tetap berusaha mempertahankan HP sambil berteriak meminta tolong berkali-kali yang kemudian Saksi Lasmi dan Saksi Vanesa datang menolong saksi korban sehingga terdakwa panik dan langsung berusaha melarikan diri menggunakan Sepeda Motor namun dihentikan oleh Saksi Vanesa sambil berteriak minta tolong dan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar;
  • Bahwa terdakwa memiliki niat untuk mencuri ketika sampai di tempat kejadian saat melihat salah satu kamar kos terbuka dan melihat korban sedang melakukan panggilan telepon, sehingga muncul niat terdakwa untuk mencuri handphone saksi korban;
  • Bahwa Saksi Korban tidak mengalami luka di bagian leher namun di bagian telapak tangan kanan nya agak sakit, karena sempat digunakan untuk menahan tubuh saksi korban saat Terdakwa berusaha menarik saksi korban dan saksi korban akhirnya terjatuh ke lantai;
  • Bahwa HP Iphone 13 warna putih milik Saksi Korban yang berusaha diambil paksa oleh Terdakwa namun tidak berhasil bernilai sekitar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Jo Pasal 17 KUHP 2023.

 

                                                                                                                    

 

SLEMAN, 15 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

KUSUMA EKA MR, S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya