| Dakwaan |
KEJAKSAA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA
Jl. Sukonandi No.6, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM PDM-25/Slmn/Enz.2/02/2026
- Identitas Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm)
Tempat lahir : Boyolali
Umur/ tanggal lahir : 29 Thn/ 31 Agustus 1996
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Alamat KTP : Dongkolan Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah dan Alamat tinggal : Kost Canary Jalan Larasati No. 99 Sawah Kelurahan Kudu Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah
A g a m a : Islam
Pekerjaan : SPG
Pendidikan : SMA
Terdakwa II
Nama lengkap : TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO
Tempat lahir : Surakarta
Umur/ tanggal lahir : 26 Thn/ 04 Mei 1999
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Sangkrah Rt. 002 Rw. 013 Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Pabrik
Pendidikan : SMA
- Penangkapan dan penahanan :
- PENYIDIK : Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) ditangkap tanggal 10 Oktober 2025.
Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO ditangkap tanggal 10 Oktober 2025.
RUTAN Polda DIY, Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) dan Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO masing-masing ditahan sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 01 November 2025.
RUTAN Polda DIY, Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) dan Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO masing-masing diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta tanggal 02 November 2025 sampai dengan tanggal 11 Desember 2025.
RUTAN Polda DIY, Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) dan Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO masing-masing diperpanjang penahanannya pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.
RUTAN Polda DIY, Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) dan Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO masing-masing diperpanjang penahanannya kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 09 Februari 2026.
- PENUNTUT UMUM : RUTAN, sejak tanggal 03 Februari 2026 sampai dengan 22 Februari 2026.
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) dan Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kost Canary yang beralamat di Jalan Larasati No. 99 Sawah Kelurahan Kudu Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, namun oleh karena Para Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira jam 10.00 WIB, saksi GILANG MAHESA alias GILANG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menyampaikan kepada Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) jika saksi GILANG MAHESA alias GILANG ingin ke rumah temennya, kemudian sekitar jam 13.00 WIB, saksi GILANG MAHESA alias GILANG kembali ke kostnya, pada saat itu Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN UQORROBIN (alm) melihat saksi GILANG MAHESA alias GILANG membawa bungkusan rokok yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat saksi GILANG MAHESA alias GILANG berada di garasi kostnya, Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) melihat saksi GILANG MAHESA alias GILANG bersama dengan saksi IVAN RIZKY WIBOWO alias IPAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sedang membungkus sabu tersebut kedalam plastik klip kecil. Selanjutnya Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) bertanya kepada saksi GILANG MAHESA alias GILANG “dapat dari mana?” kemudian oleh saksi GILANG MAHESA alias GILANG dijawab “Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO”. Selanjutnya sekira jam 14.00 WIB Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) melihat saksi GILANG MAHESA alias GILANG telah membungkus sabu kurang lebih 5 (lima) bungkus plastik klip, lalu Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) pergi main ke rumah temannya;
-
-
- Bahwa kemudian sekira jam 21.00 WIB Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) pulang ke Kost Canary alamat Jl. Larasati No. 99, Sawah, Kel. Kudu, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah dan melihat saksi GILANG MAHESA alias GILANG sudah tidak ada di kos. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) menghubungi saksi GILANG MAHESA alias GILANG namun tidak dibalas, lalu Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) mulai merasa takut ketahuan karena menyimpan Narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) menghubungi Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO melalui nomor whatsapp 089602709864 menanyakan keberadaan GILANG MAHESA alias GILANG dengan bertanya kepada Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO “iki gek perabote jik ning kos (ini alat-alat dan sabu masih di kos), lalu dijawab oleh Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO “deleh ne sek naknu (simpan dulu kalau gitu), dikukuti (dibersihkan), tanduren halaman mu (pendam dihalaman), kemudian Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) menjawab “halaman ngendi ? ra enak halaman”, sampai akhirnya pada pagi hari Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) melihat bungkusan goodie bag berada didekat motor scoppy dan Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) melihat ada peralatan pembungkus sabu dan beberapa paket sabu milik GILANG MAHESA alias GILANG. Kemudian sekira jam 06.30 WIB Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) menyimpan goodie bag yang berisi peralatan dan paket sabu milik GILANG MAHESA alias GILANG ke dalam jok motor scoppy milik Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) atas perintah dari Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO;
-
-
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar jam 11.00 WIB pada saat Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm) sedang tidur di kostnya yang beralamat di Kost Canary Jalan Larasati No. 99 Sawah Kelurahan Kudu Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, datang petugas dari Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta dan menangkap Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm). Dalam penangkapan tersebut, petugas dari Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
-. 1 (satu) buah goodie bag warna hitam yang di dalamnya terdapat :
-. 1 (satu) buah kardus yang dilakban Fragile warna putih yang di dalamnya terdapat :
-
-
-
-
-
-
-
- 1 (satu) buah kotak plastik warna biru muda yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi sabu dengan berat bruto ± 0,15 (nol koma satu lima) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi sabu dengan berat bruto ± 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah sedotan kecil warna putih yang salah satu sisi di potong runcing.
- 1 (satu) buah sendok plastik warna putih.
- 1 (satu) lembar kertas kecil warna hitam.
- 1 (satu) lembar kertas kecil warna pink.
- 1 (satu) lembar kertas kecil warna merah muda.
-
-
-
-
-
-
- 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi sabu dengan berat bruto ± 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi sabu dengan berat bruto ± 0,43 (nol koma empat tiga) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi sabu dengan berat bruto ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi sabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat empat) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi sabu dengan berat bruto ± 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi sabu dengan berat bruto ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi sabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi sabu dengan berat bruto ± 0,13 (nol koma satu tiga) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi sabu dengan berat bruto ± 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta bungkusnya yang dibungkus dengan isolasi warna kuning.
-
-
-
-
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil warna bening dengan masing – masing plastik klip jumlah ±100 pcs.
- 1 (satu) buah plastik klip merek KP ukuran 8x5 dengan jumlah ±100 pcs.
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening merek BABY HUKI yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening dengan masing – masing plastik klip jumlah ±100 pcs.
- 2 (dua) buah plastik klip kecil ukuran 3x5 dengan masing – masing plastik klip jumlah ±100 pcs.
- 2 (dua) buah plastik klip kecil ukuran 5x3 dengan masing – masing plastik klip jumlah ±100 pcs.
- 1 (satu) buah plastik klip kecil dengan jumlah ±100 pcs.
- 1 (satu) buah lakban FRAGILE warna merah.
- 1 (satu) buah lakban FRAGILE warna putih.
- 2 (dua) buah lakban warna kuning.
- 2 (dua) buah lakban warna hijau.
- 2 (dua) buah isolasi double tape warna hijau.
- 1 (dua) buah isolasi kecil warna kuning.
- 1 (dua) buah isolasi kecil warna biru.
- 1 (dua) buah isolasi kecil warna merah.
- 1 (dua) buah isolasi kecil warna hijau.
- 1 (satu) buah rak container kecil susun 4 (empat) yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil warna bening.
- 1 (satu) buah rak container kecil susun 3 (tiga) yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil warna bening.
- 2 (dua) buah kertas notes warna warni.
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil merek ONEMED.
- 3 (tiga) buah sedotan kecil warna putih yang salah satu sisi di potong runcing.
-. 1 (satu) unit sepeda motor merek SCOOPY warna putih dengan nomor polisi AD 3573 UU beserta 1 (satu) buah kunci dan STNK atas nama RANI PUSPITA.
-. 1 (satu) buah handphone merk IPHONE warna putih dengan IMEI 1. 357214985479100 dan IMEI 2. 357214985928932 dengan Nomor simcard. 087818083860.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 12.30 WIB, pada saat Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO berada di tempat kerja Toko Roti Orion yang beralamat di Jalan Jendral Urip Sumoharjo No. 80 Purwodiningratan Kecamatan Jebres Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, datang anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta menangkap Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk IPHONE warna putih dengan IMEI 1. 355623123884587 dan IMEI 2. 355623123857138 dengan Nomor simcard. 089602709864
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/1678/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S. Farm.,Apt. dan Penguji FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.,MT. serta Mengetahui Plt. Kepala BLKK dr. WORO UMI RATIH, M. Kes., Sp. PK. yaitu barang bukti yang diterima dengan No. BB/331.e/X/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah plastic klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhan 2,55 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026081/T/10/2025. Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm). Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti dengan No. BB/331.e/X/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 026081/T/10/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
-
-
- Bahwa Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN dan Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kost Canary yang beralamat di Jalan Larasati No. 99 Sawah Kelurahan Kudu Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, namun oleh karena Para Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN dan Terdakwa II TOMI MUALANG SAPUTRA Alias TOMI Bin SUROTO mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan peralatan hisap berupa botol bekas berukuran kecil kemudian pada tutupnya dibuat dua lubang dan ditancapkan dengan 2 (dua) buah sedotan lalu salah satu sedotan disambung dengan pipet kaca yang sudah diberi sabu kemudian pipet kaca dibakar lalu dihisap melalui ujung sedotan yang lainnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/1678/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S. Farm.,Apt. dan Penguji FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.,MT. serta Mengetahui Plt. Kepala BLKK dr. WORO UMI RATIH, M. Kes., Sp. PK. yaitu barang bukti yang diterima dengan No. BB/331.e/X/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah plastic klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhan 2,55 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026081/T/10/2025. Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa I SHAFILA NOER AMALIA Alias SASA Binti MUQORROBIN (alm). Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti dengan No. BB/331.e/X/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 026081/T/10/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Rekam Medis : 00128749 dan Nomor Laboratorium : L-290924 tanggal 10 Oktober 2025 oleh Pengirim dr. RENA ROY, Penanggung jawab dr. RETNO AMI S.,M.Sc.,Sp.PK dengan hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama SHAFILA NOER AMALIA pada saat diperiksa urine Positif mengandung AMPHETAMIN (AMP), METAMFETAMIN (M-AMP), dan Negatif mengandung TETRAHYDROCANNABINOL (THC), BENZODIAZEPLINES (BZO), COCAINE (COC), MORPHINE (MOP);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Rekam Medis : 00128751 dan Nomor Laboratorium : L-290925 tanggal 10 Oktober 2025 oleh Pengirim dr. RENA ROY, Penanggung jawab dr. RETNO AMI S.,M.Sc.,Sp.PK dengan hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama TOMI MUALANG SAPUTRA pada saat diperiksa urine Positif mengandung AMPHETAMIN (AMP), METAMFETAMIN (M-AMP), dan Negatif mengandung TETRAHYDROCANNABINOL (THC), BENZODIAZEPLINES (BZO), COCAINE (COC), MORPHINE (MOP);
- Bahwa Para Terdakwa menyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa sabu dengan cara menghisapnya untuk diri sendiri tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
Sleman, 18 Februari 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|