| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-65/Slmn/Eoh.2/03/2026
IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
LEONARD WILLIAM MANGGARA Als WILLI Bin BAMBANG MURSANYOTO.
Yogyakarta.
43 tahun / 14 April 1983
Laki-Laki.
Indonesia.
Dsn. Basen KG III / 161 Rt. 10 Rw. 04, Kel / Ds.Purbayan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta.
Islam.
Karyawan Swasta
|
PENAHANAN :
- Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan tanggal 08 Februari 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Februari 2026 sampai dengan tanggal 20 Maret 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa terdakwa LEONARD WILLIAM MANGGARA Als WILLI Bin BAMBANG MURSANYOTO, antara bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa merupakan karyawan Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman, berdasarkan SK pengangkatan kerja atas nama LEONARD WILLIAM MANGGARA dengan Nomor : 10/03/2024/SKPKT taggal 10 Maret 2024 dan mendapatkan gaji pokok kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan komisi kurang lebih sebesar Rp. 1.212.000,- (satu juta dua ratus dua belas ribu rupiah), bahwa dimana terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab menjual barang-barang sperpart sepeda motor dengan orderan sesuai dengan orderan toko, kemudian setelah ada pembayaran dari toko tersebut yang order, hasil penjualan barang-barang sperpart sepda motor tersebut disetorkan ke kantor Distributor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman, bahwa sebelumnya pihak Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor curiga terhadap hasil kinerja dari terdakwa dikarenakan ada salah 1 (satu) fatur penjualan barang salah satu toko berkah jaya yang sudah jatuh tempo 2 bulan sesuai dengan termin toko berkas jaya tersebut, selanjutnya pihak toko JC Motor mendapatkan informasi bahwa order pembelian barang dari toko berkah jaya kepada terdakwa adalah fiktif, bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2025 pihak Toko JC Motor melakukan audit terhadap hasil penjualan terdakwa dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, dimana dalam audit tersebut ada beberapa faktur pembilan fiktif atau palsu dari beberapa toko yang terdakwa buat dan uang hasil penjualan barang yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke pihak Toko JC Motor, bahwa berdasarkan hasil audit tersebut ada hasil penjualan yang tidak disetorkan ke Toko JC Motor oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 574.639.142,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah), antara lain sebagai berikut :
- Toko Ayem Tentrem uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.890.000,-
- Toko Kreto Bayi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.235.000,-
- Toko MDN uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.345.000,-
- Toko Narco uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.197.500,-
- Toko Nathan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 12.210.000,-
- Toko Rinjani uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 13.512.500,-
- Toko Piko uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.227.500,-
- Toko Aris uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.165.000,-
- Toko Arv uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.935.000,-
- Toko Bara uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.822.500,-
- Toko Bejo uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.685.000,-
- Toko Doer uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.870.000,-
- Toko DSS uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 14.505.000,-
- Toko Dwi Cupuwatu uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.380.000,-
- Toko Harmony uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.905.000,-
- Toko Sekar Bima tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.325.000,-
- Toko Temen uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 18.585.000,-
- Toko Van uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 14.530.000,-
- Toko Wr uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.931.000,-
- Toko Andi Cell uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.212.000,-
- Toko Danes uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.249.500,-
- Toko Dendy uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.076.500,-
- Toko Haryono uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 12.227.500,-
- Toko Hendry uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 20.365.000,-
- Toko Isaku uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.391.500,-
- Toko Jono uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.027.500,-
- Toko Kepitu uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 18.450.500,-
- Toko Marlan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.365.000,-
- Toko Purna uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 14.905.000,-
- Toko Rista uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.485.000,-
- Toko Roda uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.565.000,-
- Toko Rossi Jaya uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesa Rp. 7.060.000,-
- Toko V2 uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.700.000,-
- Toko Waluyo Joyo uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.452.000,-
- Toko Wawan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.270.000,-
- Toko WK uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.902.000,-
- Toko DC uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.840.000,-
- Toko Berkah Jaya uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.105.000,-
- Toko SG uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.210.500,-
- Toko Cipta Mandiri uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 13.272.500,-
- Toko Cokro uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.875.000,-
- Toko Gundala uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.750.000,-
- Toko Nugrah uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.945.000,-
- Toko Putra uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.760.000,-
- Toko Sambudi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.018.750,-
- Toko Dwi Kotagede uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.827.500,-
- Toko Gibran uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.880.000,-
- Toko Jrg uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.025.000,-
- Toko Japra uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.175.000,-
- Toko Raharjo uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.467.500,-
- Toko Potensa uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.040.000,-
- Toko Rosyadi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.590.000,-
- Toko Wijaya 129 uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.010.000,-
- Toko Yudi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.922.500,-
- Toko Kardi Jaya uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.368.000,-
- Toko Sidal uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.700.000,-
- Toko Harapan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.186.000,-
- Toko Ipul uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.609.500,-
- Toko Gindul Ginyut uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.917.000,-
- Toko Hafist uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 12.383.750,-
- Toko Sulis uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,-
- Toko GT uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.700.000,-
- Toko Bambang uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.030.000,-
- Toko Bintang uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.175.000,-
- Toko Rum uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.800.000,-
- Toko Rosry uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 825.000 ,-
- Toko Agung uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.270.642,-
- Bahwa uang yang tidak disetor oleh terdakwa ke toko JC Motor sebesar Rp. 574.639.142,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah) didapat dari selisih order barang terdakwa di toko JC Motor yaitu sebesar Rp. 1.138.381.542,- (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) dikurangkan dari penjualan barang dari JC Motor yang sudah disetor oleh terdakwa ke JC Motor yaitu sebesar Rp. 563.742.400,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa selaku karyawan toko JC Motor yang mempunyai tugas melakukan penjualan barang-barang tersebut telah melakukan order fiktif dimana setelah dilakukan klarifikasi toko-toko tersebut tidak melakukan order barang, dan barang-barang yang diorder fiktik terdakwa oleh terdakwa dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak toko JC Motor, selain itu berdasarkan keterangan terdakwa penjualan barang-barang toko JC Motor tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak toko JC Motor dijual dibawah harga standar yang telah ditentukan oleh pihak toko JC Motor.
- Bahwa prosedur yang benar berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa menjual barang-barang sperpart sepeda motor dengan orderan sesuai dengan orderan toko, kemudian setelah ada pembayaran dari toko tersebut yang order, hasil penjualan barang-barang sperpart sepeda motor tersebut disetorkan Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman.
- Bahwa pihak JC Motor sudah percaya dengan terdakwa karena terdakwa merupakan sales resmi dari toko JC Motor, sehingga pihak JC Motor percaya dengan order fiktif dari terdakwa yang selanjutnya pihak JC Motor menyerahkan barang-barang yang diorder fiktif tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa melakukan order fiktif yang selanjutnya barang-barang yang diorder tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga dibawah standar toko dengan tujuan untuk mengejar omset bonus penjualan dari 1 bulan tersebut terdakwa mendapatkan 2 ?ri tagihan yang lunas pada bulan tersebut yang diterimakan pada minggu pertama bulan berikutnya dengan rincian sebagai berikut :
- Bulan Maret 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 632.000,-
- Bulan April 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 690.000,-
- Bulan Mei 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 623.000,-
- Bulan Juni 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 545.000,-
- Bulan Juli 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 700.000,-
- Bulan Agustus 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 700.000,-
- Bulan September 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 521.000,-
- Bulan Oktober 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 725.000,-
- Bulan November 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 1.212.000,-
Sehingga terdakwa mendapatkan bonus dari bulan Maret 2025 sampai dengan bulan November 2025 adalah sebesar Rp. 6.348.000,-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 574.639.142,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa LEONARD WILLIAM MANGGARA Als WILLI Bin BAMBANG MURSANYOTO, antara bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa merupakan karyawan Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman, berdasarkan SK pengangkatan kerja atas nama LEONARD WILLIAM MANGGARA dengan Nomor : 10/03/2024/SKPKT taggal 10 Maret 2024 dan mendapatkan gaji pokok kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan komisi kurang lebih sebesar Rp. 1.212.000,- (satu juta dua ratus dua belas ribu rupiah), bahwa dimana terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab menjual barang-barang sperpart sepeda motor dengan orderan sesuai dengan orderan toko, kemudian setelah ada pembayaran dari toko tersebut yang order, hasil penjualan barang-barang sperpart sepda motor tersebut disetorkan ke kantor Distributor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman, bahwa sebelumnya pihak Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor curiga terhadap hasil kinerja dari terdakwa dikarenakan ada salah 1 (satu) fatur penjualan barang salah satu toko berkah jaya yang sudah jatuh tempo 2 bulan sesuai dengan termin toko berkas jaya tersebut, selanjutnya pihak toko JC Motor mendapatkan informasi bahwa order pembelian barang dari toko berkah jaya kepada terdakwa adalah fiktif, bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2025 pihak Toko JC Motor melakukan audit terhadap hasil penjualan terdakwa dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, dimana dalam audit tersebut ada beberapa faktur pembilan fiktif atau palsu dari beberapa toko yang terdakwa buat dan uang hasil penjualan barang yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke pihak Toko JC Motor, bahwa berdasarkan hasil audit tersebut ada hasil penjualan yang tidak disetorkan ke Toko JC Motor oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 574.639.142,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah), antara lain sebagai berikut :
- Toko Ayem Tentrem uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.890.000,-
- Toko Kreto Bayi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.235.000,-
- Toko MDN uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.345.000,-
- Toko Narco uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.197.500,-
- Toko Nathan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 12.210.000,-
- Toko Rinjani uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 13.512.500,-
- Toko Piko uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.227.500,-
- Toko Aris uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.165.000,-
- Toko Arv uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.935.000,-
- Toko Bara uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.822.500,-
- Toko Bejo uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.685.000,-
- Toko Doer uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.870.000,-
- Toko DSS uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 14.505.000,-
- Toko Dwi Cupuwatu uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.380.000,-
- Toko Harmony uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.905.000,-
- Toko Sekar Bima tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.325.000,-
- Toko Temen uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 18.585.000,-
- Toko Van uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 14.530.000,-
- Toko Wr uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.931.000,-
- Toko Andi Cell uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.212.000,-
- Toko Danes uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.249.500,-
- Toko Dendy uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.076.500,-
- Toko Haryono uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 12.227.500,-
- Toko Hendry uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 20.365.000,-
- Toko Isaku uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.391.500,-
- Toko Jono uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.027.500,-
- Toko Kepitu uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 18.450.500,-
- Toko Marlan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.365.000,-
- Toko Purna uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 14.905.000,-
- Toko Rista uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.485.000,-
- Toko Roda uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.565.000,-
- Toko Rossi Jaya uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesa Rp. 7.060.000,-
- Toko V2 uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.700.000,-
- Toko Waluyo Joyo uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.452.000,-
- Toko Wawan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.270.000,-
- Toko WK uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.902.000,-
- Toko DC uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.840.000,-
- Toko Berkah Jaya uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.105.000,-
- Toko SG uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.210.500,-
- Toko Cipta Mandiri uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 13.272.500,-
- Toko Cokro uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.875.000,-
- Toko Gundala uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.750.000,-
- Toko Nugrah uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.945.000,-
- Toko Putra uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.760.000,-
- Toko Sambudi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.018.750,-
- Toko Dwi Kotagede uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.827.500,-
- Toko Gibran uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.880.000,-
- Toko Jrg uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.025.000,-
- Toko Japra uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.175.000,-
- Toko Raharjo uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.467.500,-
- Toko Potensa uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.040.000,-
- Toko Rosyadi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.590.000,-
- Toko Wijaya 129 uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.010.000,-
- Toko Yudi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.922.500,-
- Toko Kardi Jaya uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.368.000,-
- Toko Sidal uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.700.000,-
- Toko Harapan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.186.000,-
- Toko Ipul uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.609.500,-
- Toko Gindul Ginyut uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.917.000,-
- Toko Hafist uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 12.383.750,-
- Toko Sulis uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,-
- Toko GT uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.700.000,-
- Toko Bambang uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.030.000,-
- Toko Bintang uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.175.000,-
- Toko Rum uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.800.000,-
- Toko Rosry uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 825.000 ,-
- Toko Agung uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.270.642,-
- Bahwa uang yang tidak disetor oleh terdakwa ke toko JC Motor sebesar Rp. 574.639.142,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah) didapat dari selisih order barang terdakwa di toko JC Motor yaitu sebesar Rp. 1.138.381.542,- (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) dikurangkan dari penjualan barang dari JC Motor yang sudah disetor oleh terdakwa ke JC Motor yaitu sebesar Rp. 563.742.400,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa selaku karyawan toko JC Motor yang mempunyai tugas melakukan penjualan barang-barang tersebut telah melakukan order fiktif dimana setelah dilakukan klarifikasi toko-toko tersebut tidak melakukan order barang, dan barang-barang yang diorder fiktik terdakwa oleh terdakwa dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak toko JC Motor, selain itu berdasarkan keterangan terdakwa penjualan barang-barang toko JC Motor tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak toko JC Motor dijual dibawah harga standar yang telah ditentukan oleh pihak toko JC Motor.
- Bahwa prosedur yang benar berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa menjual barang-barang sperpart sepeda motor dengan orderan sesuai dengan orderan toko, kemudian setelah ada pembayaran dari toko tersebut yang order, hasil penjualan barang-barang sperpart sepeda motor tersebut disetorkan Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman.
- Bahwa pihak JC Motor sudah percaya dengan terdakwa karena terdakwa merupakan sales resmi dari toko JC Motor, sehingga pihak JC Motor percaya dengan order fiktif dari terdakwa yang selanjutnya pihak JC Motor menyerahkan barang-barang yang diorder fiktif tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa melakukan order fiktif yang selanjutnya barang-barang yang diorder tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga dibawah standar toko dengan tujuan untuk mengejar omset bonus penjualan dari 1 bulan tersebut terdakwa mendapatkan 2 ?ri tagihan yang lunas pada bulan tersebut yang diterimakan pada minggu pertama bulan berikutnya dengan rincian sebagai berikut :
- Bulan Maret 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 632.000,-
- Bulan April 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 690.000,-
- Bulan Mei 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 623.000,-
- Bulan Juni 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 545.000,-
- Bulan Juli 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 700.000,-
- Bulan Agustus 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 700.000,-
- Bulan September 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 521.000,-
- Bulan Oktober 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 725.000,-
- Bulan November 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 1.212.000,-
Sehingga terdakwa mendapatkan bonus dari bulan Maret 2025 sampai dengan bulan November 2025 adalah sebesar Rp. 6.348.000,-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 574.639.142,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa LEONARD WILLIAM MANGGARA Als WILLI Bin BAMBANG MURSANYOTO, antara bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa merupakan karyawan Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman, berdasarkan SK pengangkatan kerja atas nama LEONARD WILLIAM MANGGARA dengan Nomor : 10/03/2024/SKPKT taggal 10 Maret 2024 dan mendapatkan gaji pokok kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan komisi kurang lebih sebesar Rp. 1.212.000,- (satu juta dua ratus dua belas ribu rupiah), bahwa dimana terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab menjual barang-barang sperpart sepeda motor dengan orderan sesuai dengan orderan toko, kemudian setelah ada pembayaran dari toko tersebut yang order, hasil penjualan barang-barang sperpart sepda motor tersebut disetorkan ke kantor Distributor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman, bahwa sebelumnya pihak Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor curiga terhadap hasil kinerja dari terdakwa dikarenakan ada salah 1 (satu) fatur penjualan barang salah satu toko berkah jaya yang sudah jatuh tempo 2 bulan sesuai dengan termin toko berkas jaya tersebut, selanjutnya pihak toko JC Motor mendapatkan informasi bahwa order pembelian barang dari toko berkah jaya kepada terdakwa adalah fiktif, bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2025 pihak Toko JC Motor melakukan audit terhadap hasil penjualan terdakwa dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, dimana dalam audit tersebut ada beberapa faktur pembilan fiktif atau palsu dari beberapa toko yang terdakwa buat dan uang hasil penjualan barang yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke pihak Toko JC Motor, bahwa berdasarkan hasil audit tersebut ada hasil penjualan yang tidak disetorkan ke Toko JC Motor oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 574.639.142,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah), antara lain sebagai berikut :
- Toko Ayem Tentrem uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.890.000,-
- Toko Kreto Bayi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.235.000,-
- Toko MDN uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.345.000,-
- Toko Narco uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.197.500,-
- Toko Nathan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 12.210.000,-
- Toko Rinjani uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 13.512.500,-
- Toko Piko uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.227.500,-
- Toko Aris uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.165.000,-
- Toko Arv uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.935.000,-
- Toko Bara uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.822.500,-
- Toko Bejo uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.685.000,-
- Toko Doer uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.870.000,-
- Toko DSS uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 14.505.000,-
- Toko Dwi Cupuwatu uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.380.000,-
- Toko Harmony uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.905.000,-
- Toko Sekar Bima tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.325.000,-
- Toko Temen uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 18.585.000,-
- Toko Van uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 14.530.000,-
- Toko Wr uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.931.000,-
- Toko Andi Cell uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.212.000,-
- Toko Danes uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.249.500,-
- Toko Dendy uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.076.500,-
- Toko Haryono uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 12.227.500,-
- Toko Hendry uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 20.365.000,-
- Toko Isaku uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.391.500,-
- Toko Jono uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.027.500,-
- Toko Kepitu uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 18.450.500,-
- Toko Marlan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.365.000,-
- Toko Purna uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 14.905.000,-
- Toko Rista uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.485.000,-
- Toko Roda uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.565.000,-
- Toko Rossi Jaya uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesa Rp. 7.060.000,-
- Toko V2 uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.700.000,-
- Toko Waluyo Joyo uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.452.000,-
- Toko Wawan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.270.000,-
- Toko WK uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.902.000,-
- Toko DC uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.840.000,-
- Toko Berkah Jaya uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.105.000,-
- Toko SG uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.210.500,-
- Toko Cipta Mandiri uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 13.272.500,-
- Toko Cokro uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.875.000,-
- Toko Gundala uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.750.000,-
- Toko Nugrah uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.945.000,-
- Toko Putra uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.760.000,-
- Toko Sambudi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.018.750,-
- Toko Dwi Kotagede uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.827.500,-
- Toko Gibran uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.880.000,-
- Toko Jrg uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.025.000,-
- Toko Japra uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.175.000,-
- Toko Raharjo uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.467.500,-
- Toko Potensa uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.040.000,-
- Toko Rosyadi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 5.590.000,-
- Toko Wijaya 129 uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.010.000,-
- Toko Yudi uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.922.500,-
- Toko Kardi Jaya uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.368.000,-
- Toko Sidal uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 8.700.000,-
- Toko Harapan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 10.186.000,-
- Toko Ipul uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.609.500,-
- Toko Gindul Ginyut uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.917.000,-
- Toko Hafist uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 12.383.750,-
- Toko Sulis uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,-
- Toko GT uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.700.000,-
- Toko Bambang uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 6.030.000,-
- Toko Bintang uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.175.000,-
- Toko Rum uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.800.000,-
- Toko Rosry uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 825.000 ,-
- Toko Agung uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.270.642,-
- Bahwa uang yang tidak disetor oleh terdakwa ke toko JC Motor sebesar Rp. 574.639.142,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah) didapat dari selisih order barang terdakwa di toko JC Motor yaitu sebesar Rp. 1.138.381.542,- (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) dikurangkan dari penjualan barang dari JC Motor yang sudah disetor oleh terdakwa ke JC Motor yaitu sebesar Rp. 563.742.400,- (lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa selaku karyawan toko JC Motor yang mempunyai tugas melakukan penjualan barang-barang tersebut telah melakukan order fiktif dimana setelah dilakukan klarifikasi toko-toko tersebut tidak melakukan order barang, dan barang-barang yang diorder fiktik terdakwa oleh terdakwa dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak toko JC Motor, selain itu berdasarkan keterangan terdakwa penjualan barang-barang toko JC Motor tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak toko JC Motor dijual dibawah harga standar yang telah ditentukan oleh pihak toko JC Motor.
- Bahwa prosedur yang benar berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa menjual barang-barang sperpart sepeda motor dengan orderan sesuai dengan orderan toko, kemudian setelah ada pembayaran dari toko tersebut yang order, hasil penjualan barang-barang sperpart sepeda motor tersebut disetorkan Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman.
- Bahwa pihak JC Motor sudah percaya dengan terdakwa karena terdakwa merupakan sales resmi dari toko JC Motor, sehingga pihak JC Motor percaya dengan order fiktif dari terdakwa yang selanjutnya pihak JC Motor menyerahkan barang-barang yang diorder fiktif tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa melakukan order fiktif yang selanjutnya barang-barang yang diorder tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga dibawah standar tokos dengan tujuan untuk mengejar omset bonus penjualan dari 1 bulan tersebut terdakwa mendapatkan 2 ?ri tagihan yang lunas pada bulan tersebut yang diterimakan pada minggu pertama bulan berikutnya dengan rincian sebagai berikut :
- Bulan Maret 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 632.000,-
- Bulan April 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 690.000,-
- Bulan Mei 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 623.000,-
- Bulan Juni 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 545.000,-
- Bulan Juli 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 700.000,-
- Bulan Agustus 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 700.000,-
- Bulan September 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 521.000,-
- Bulan Oktober 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 725.000,-
- Bulan November 2025 terdakwa mendapatkan bonus sebesar Rp. 1.212.000,-
Sehingga terdakwa mendapatkan bonus dari bulan Maret 2025 sampai dengan bulan November 2025 adalah sebesar Rp. 6.348.000,-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Toko Distributor Sperpart sepeda motor JC Motor yang beralamat di Jl. Godean Km 9,5 Senuko, Sidoagung, Kec. Godean Kab. Sleman, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 574.639.142,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.
Sleman, 16 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
BAMBANG PRASETIYO, SH Jaksa Madya Nip. 198308082007031001
|