Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
549/Pid.Sus/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 549/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5790/M.4.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511

                                                                                                                                               

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P - 29

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM - 206 /SLMN-Enz/10/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :              

Nama lengkap               : REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO

Tempat lahir                  : Sleman

Umur / tanggal lahir      : 21 tahun / 19 Agustus 2004

Jenis kelamin                : laki - Laki

Kebangsaan                  : Indonesia

Tempat tinggal              : Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman

A g a m a                      : Islam

Pekerjaan                      : Buruh Harian Lepas

Pendidikan                    : MAN (lulus)

 

  1. Penangkapan dan penahanan  :

-  PENYIDIK                       :    Tidak dilakukan Penahanan (Ditahan dalam perkara lain)

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa Redondo Argenta Vrega Bin Mujono Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2)  perbuatan Terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa membeli pil Riclokna Clonazepam Sdr. Aditya Wahyu Wibowo (Belum tertangkap) tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wib di rumah Sdr. Aditya Wahyu Wibowo (Belum tertangkap) D/a. Nglarang, Sidoarum, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta, dan saat itu saksi membeli pil Riclokna Clonazepam tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah saksi bayar lunas.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Riclokna Clonazepam untuk dijual Kembali kemudian Terdakwa menjual pil Riklona Clonazepam kepada saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 19.30 Wib Terdakwa menelpon saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin melalui WA kemudian Terdakwa menawarkan Pil Riklona Clonazepam kepada saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), dan saat itu saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin (Sudah tertangkap) menjawab mau, kemudian sekira pukul 22.00 Wib saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin datang kerumah Terdakwa D/a. Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman tersebut untuk mengambil  10 (sepuluh) butir pil Riclokna Clonazepam yang telah ia beli.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwenang kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 19.30 Wib di rumah Terdakwa D/a. Ngentak RT.003 RW.029 Margoluwih, Seyegan, Sleman dan dilakukan interogerasi selanjutnya petugas yang berwajib melakukan penangkapan terhadap Saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin pada pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 00.15 wib di Ngentak RT.003 RW.029 Margoluwih, Seyegan, Sleman dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) butir pil Riclokna Clonazepam;
  • 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE dengan nomor panggil 083871180741.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta Nomor R/400.7.5/1453/D.13.1 tanggal 4 September 2025 dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratprium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/98/VIII/2025/Narkoba mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa terdakwa dalam menyalurkan psikotropika selain tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Redondo Argenta Vrega Bin Mujono Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4). perbuatan Terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa membeli pil Riclokna Clonazepam Sdr. Aditya Wahyu Wibowo (Belum tertangkap) tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wib di rumah Sdr. Aditya Wahyu Wibowo (Belum tertangkap) D/a. Nglarang, Sidoarum, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta, dan saat itu saksi membeli pil Riclokna Clonazepam tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah saksi bayar lunas.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Riclokna Clonazepam untuk dijual Kembali kemudian Terdakwa menjual pil Riklona Clonazepam kepada saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 19.30 Wib Terdakwa menelpon saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin melalui WA kemudian Terdakwa menawarkan Pil Riklona Clonazepam kepada saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), dan saat itu saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin (Sudah tertangkap) menjawab mau, kemudian sekira pukul 22.00 Wib saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin datang kerumah Terdakwa D/a. Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman tersebut untuk mengambil  10 (sepuluh) butir pil Riclokna Clonazepam yang telah ia beli.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwenang kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 19.30 Wib di rumah Terdakwa D/a. Ngentak RT.003 RW.029 Margoluwih, Seyegan, Sleman dan dilakukan interogerasi selanjutnya petugas yang berwajib melakukan penangkapan terhadap Saksi Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin pada pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 00.15 wib di Ngentak RT.003 RW.029 Margoluwih, Seyegan, Sleman dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) butir pil Riclokna Clonazepam;
  • 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE dengan nomor panggil 083871180741.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta Nomor R/400.7.5/1453/D.13.1 tanggal 4 September 2025 dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratprium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/98/VIII/2025/Narkoba mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa terdakwa dalam menyalurkan psikotropika selain tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Sleman,   20 Oktober  2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH, MH

Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001

 

Pihak Dipublikasikan Ya