Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-110/Slmn/Eoh.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama
|
:
|
DWI SETIYAWAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Gunung Kidul
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 tahun/ 25 Agustus 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Tutul No.27 Papringan Rt.014/Rw.005, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Sleman.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
NIK
|
:
|
3404072508920003
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa I dan II
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
20 Februari 2025
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa I dan II
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Tanggal 21 Februari 2025 s/d 12 Maret 2025
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
Tanggal 13 Maret 2025 s/d 21 April 2025.
|
|
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
Tanggal 21 April 2025 s/d 10 Mei 2025
|
Bahwa Terdakwa DWI SETIYAWAN pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Laundry Jl. Perumnas No.205Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang mengadili perkara ini, secara Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa DWI SETIYAWAN pergi ketempat tunangan terdakwa yaitu saksi HARMAYANI LESTARI di Ruko Laundry Jl. Perumnas No.205Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi HARMAYANI LESTARI menerima telefon dari rekan kerjanya, kemudian terdakwa merasa cemburu hingga mengatakan “nikah saja kamu dengan dia”, mendengar hal tersebut, saksi HARMAYANI LESTARI menampar mulut terdakwa, selanjutnya Terdakwa menampar saksi HARMAYANI LESTARI, kemudianvterdakwa memukul lagi dengan tangan kanan ke kepala saksi HARMAYANI LESTARI hingga mengenai pelipis saksi HARMAYANI LESTARI hingga pingsan.
- Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Condong Catur Visum et Repertum Nomor: 1234/B/RM/RSCC/II/2025 pada tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Thomas Brilliant Deo Wahyu Jati dengan kesimpulan:
- Perempuan tiga puluh empat tahun dengan kesadaran baik titik terdapat luka robek diatas mata kiri dengan tiga benang jahitan titik.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa DWI SETIYAWAN, Saksi HARMAYANI LESTARI mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DWI SETIYAWAN pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Laundry Jl. Perumnas No.205Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang mengadili perkara ini, secara Penganiayaan, yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa DWI SETIYAWAN pergi ketempat tunangan terdakwa yaitu saksi HARMAYANI LESTARI di Ruko Laundry Jl. Perumnas No.205Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi HARMAYANI LESTARI menerima telefon dari rekan kerjanya, kemudian terdakwa merasa cemburu hingga mengatakan “nikah saja kamu dengan dia”, mendengar hal tersebut, saksi HARMAYANI LESTARI menampar mulut terdakwa, selanjutnya Terdakwa menampar saksi HARMAYANI LESTARI, kemudianvterdakwa memukul lagi dengan tangan kanan ke kepala saksi HARMAYANI LESTARI hingga mengenai pelipis saksi HARMAYANI LESTARI hingga pingsan.
- Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Condong Catur Visum et Repertum Nomor: 1234/B/RM/RSCC/II/2025 pada tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Thomas Brilliant Deo Wahyu Jati dengan kesimpulan:
- Perempuan tiga puluh empat tahun dengan kesadaran baik titik terdapat luka robek diatas mata kiri dengan tiga benang jahitan titik.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa VICKY ANDRIAN WIBOWO Als MEMET Bin ENDRI ARI WIBOWO, Saksi ICUK LISSAMBUDI mengalami penganiayaan.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------
|
Sleman, 16 April 2025
|
PENUNTUT UMUM
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH
Ajun Jaksa
|
|