Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian/Pernyataan tertanggal 30 Mei 1983 yang dibuat oleh Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan sah dan berharganya alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Persidangan perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa penelantaran anak kandung;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil dan imateriil keseluruhan kepada Penggugat sebesar Rp1.564.021.712 (satu milyar lima ratus enam puluh empat juta dua puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
Bahwa dalam perkara ini, Penggugat menuntut ganti rugi materiil atas kelalaian Tergugat yang tidak pernah memberikan nafkah hidup sejak lahirnya Penggugat sampai dewasa, meliputi biaya kebutuhan sehari-hari, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan dasar lainnya sebesar Rp564.021.712 (lima ratus enam puluh empat juta dua puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Rincian Kerugian Materiil :
No
|
Keterangan
|
Jumlah Bulan
|
UMK Sleman 2025
|
Total
|
1.
|
Biaya hidup sehari-hari (kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan)
|
252 bulan (21 tahun)
Sejak 07-09-1982 s/d 07-09-2003
|
Rp2.241.356
|
Rp564.021.712
|
- Kerugian Imateriil
Bahwa akibat dari kelalaian Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban hukum dan moralnya sebagai orang tua, Penggugat mengalami penderitaan batin yang berat, meliputi:
- Trauma psikologis karena kehilangan hak mendapatkan kasih sayang, perhatian, perlindungan, dan pengasuhan dari seorang ayah kandung;
- Rasa tidak aman, rendah diri, tekanan mental, serta gangguan dalam perkembangan sosial dan emosional;
- Kehilangan kesempatan membangun relasi keluarga yang sehat yang berdampak panjang terhadap kehidupan Penggugat.
Bahwa kerugian immateriil ini sangat besar dan tidak terhitung secara pasti, namun untuk memberikan kompensasi yang layak, Penggugat menuntut kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
- Mengizinkan kepada Penggugat dengan atau tanpa persetujuan Tergugat, untuk menghadap Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil maupun Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik Tergugat (atas nama Bandiyono Als Bandijana) agar dapat dibebankan Sita Eksekusi.
- Menyatakan seluruh aset milik Tergugat baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak yang terdaftar atas nama Tergugat (atas nama Bandiyono Als Bandijana) yang dapat diidentifikasikan sebagai aset/harta milik Tergugat yang kemudian bilamana diperlukan dilakukan pengosongan oleh bantuan Aparat Negara dan dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya dibebankan kepada Tergugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut diberikan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari yang harus dibayar para tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD);
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, moho putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |