Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-87 /Slmn/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD TEDY ARIFIYANTO bin AMBAR MURJITO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Magelang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Th/ 26 Juli 1986
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Saron Rambeanak RT 001 RW -, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
19 April 2025 s/d 22 April 2025
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
21 April 2025 s/d 10 Mei 2025
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
11 Mei 2025 s/d 19 Juni 2025
|
|
2.
|
Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025
|
Kesatu :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TEDY ARIFIYANTO bin AMBAR MURJITO pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Mertua Heritage Hotel, Jl. Padma No. 5 Waras, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa yang seorang sopir travel hari Kamis, 17 April 2025 terdakwa membeli shabu melalui seseorang bernama DOYOK seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) mendapat 0,5 gram, kemudian shabu tersebut terdakwa gunakan sebagian, kemudian sisanya terdakwa gunakan pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekitar jam 06.00 wib daerah Purworejo sebelum terdakwa berangkat mengantar tamu ke Yogyakarta. lalu sekitar jam 09.00 wib terdakwa menuju Rumah Mertua Heritage Hotel di Yogyakarta dengan masih membawa sisa shabu yang sebelumnya terdakwa konsumsi.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian Polresta Sleman, sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa diamankan oleh saksi ADKHA MAULANA beserta tim selaku petugas Satresnarkoba Polresta Sleman dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua pipet kaca bekas menggunakan shabu, satu buah bong/alat hisap shabu, satu korek api untuk kompor shabu, satu sendok shabu, satu paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat sekitar 0,2 gram, dan satu buah HP Samsung yang kesemuanya diakui milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1191/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TEDY ARIFIYANTO bin AMBAR MURJITO pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Mertua Heritage Hotel, Jl. Padma No. 5 Waras, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa yang seorang sopir travel hari Kamis, 17 April 2025 terdakwa membeli shabu melalui seseorang bernama DOYOK seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) mendapat 0,5 gram, kemudian shabu tersebut terdakwa gunakan sebagian, kemudian sisanya terdakwa gunakan pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekitar jam 06.00 wib daerah Purworejo sebelum terdakwa berangkat mengantar tamu ke Yogyakarta. lalu sekitar jam 09.00 wib terdakwa menuju Rumah Mertua Heritage Hotel di Yogyakarta dengan masih membawa sisa shabu yang sebelumnya terdakwa konsumsi.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian Polresta Sleman, sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa diamankan oleh saksi ADKHA MAULANA beserta tim selaku petugas Satresnarkoba Polresta Sleman dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua pipet kaca bekas menggunakan shabu, satu buah bong/alat hisap shabu, satu korek api untuk kompor shabu, satu sendok shabu, satu paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat sekitar 0,2 gram, dan satu buah HP Samsung yang kesemuanya diakui milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1191/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sleman, 30 Juni 2025
|
PENUNTUT UMUM
RINA WISATA,SH
Jaksa Muda
|
|